BlogPropertiAda Loh Pasal Menggangu Kenyamanan Tetangga, Ini Detailnya!

Ada Loh Pasal Menggangu Kenyamanan Tetangga, Ini Detailnya!

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Des 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat menghindari kehidupan bertetangga di lingkungan tempat tinggalnya. Tetangga mempunyai sifat dan sikap yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, dibutuhkan toleransi dan tenggang rasa dalam menjaga keharmonisan hidup bertetangga. Akan tetapi, tidak jarang terjadi konflik di dalam kehidupan bertetangga. Jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, Pemerintah mempunyai aturan hukum untuk menyelesai konflik antar masyarakat. Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan tentang pasal mengganggu kenyamanan tetangga.

Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah.  Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.

Baca juga: 

Contoh Kasus Yang Ada Di Indonesia

Source : Pixabay

Aturan bertetangga telah diatur di dalam Islam. Di dalam KUHP sendiri juga telah diatur hukuman bagi orang yang mengganggu kenyamanan bertetangga. Contohnya yaitu kasus tetangga menyiram tinja dan air kencing di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Masriah, pelaku penyiram tinja dan air kencing menghalangi kendaraan yang membawa material bangunan ke rumah Wiwik. Wiwik sendiri rumahnya sedang direnovasi lantaran Bupati Gus Muhdlor ibat mengetahui rumahnya yang telah rusak terus-terusan disiran air kencing dan tinja oleh Masriah. Akan tetapi, Masriah masih saja tetap tidak terima dan berusaha menghalangi hal tersebut.

Akses jalan ke rumah Wiwik yang harus melalui kediaman Masriah juga ditutup menggunakan batu besar dan sepeda motor. Alhasil material bangunan terpakasa dibawa dengan gerobak sedikit demi sedikit ke rumah Wiwik. Perseteruan Masriah dan Wiwik sudah lama terjadi, Masriah bahkan sempat dipidana selama satu bulan. Akan tetapi, hukuman tersebut ternyata tidak membuat jera.

1. Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-Keras

Source : Pixabay

Seseorang yang membat kerugian terhadap orang lain, secara perdata bisa digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang telah diatur di dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPer.

Pasal 1365 KUHP sendiri berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”.

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum di dalam pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:

  • Harus terdapat suatu perbuatan (positif ataupun negative).
  • Perbuatan tersebut harus melawan hukum yang berlaku.
  • Terdapatnya kerugian.
  • Terdapat hubungan suatu sebab akibat antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian.
  • Terdapat suatu kesalahan yang dilakukan.

Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum yaitu:

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
  • Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
  • Bertentangan dengan kesusilaan.
  • Bertentangan dengan kepatutan, kehati-hatian, dan ketelitian.

2. Tindak Pidana Membuat Kegaduhan di Malam Hari

Source : Pixabay

Pasal mengganggu kenyamanan tetangga berikutnya yaitu tindakan mengganggu ketenangan dalam bentuk berteriak-teriak di malam hari. Dalam hal ini, tetangga bisa dijerat dengan pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang berbunyi:

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp225, barang siapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur bisa terganggu”.

3. Tindak Pidana Mengganggu Ketenteraman dengan Teriakan Menghina

Source : Pixabay

Pasal mengganggu kenyaman tetangga selanjutnya yaitu pidana bagi orang yang menghina orang lain yang tertuang di dalam pasal 310 KUHP. Berdasarkan pasal yang satu ini, hukuman bisa dijatuhkan jika penghinaan dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersebar dan diketahui oleh banyak orang.

Jika teriakan tetangga bisa didengar oleh orang lain dan hinaan tersebut merupakan hinaan yang dapat membuat korban merasa malu, maka tetangga tersebut bisa dipidanan berdasarkan pasal 310 KUHP.

4. Tindak Pidana Mengakibatkan Kerusakan Terhadap Suatu Barang

Jika tetangga melakukan Tindakan yang melakukan Tindakan yang mengakibatkan kerusakan barang, maka bisa diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP. Salah satu contohnya yaitu pada saat seseorang tetangga melemparkan benda keras ke tembok atau kaca rumah, walaupun tidak terdapat maksud untuk membuat rusak, perbuatan tersebut bisa diancam pidana berdasarkan pasal 17- ayat 1 KUHP.

Kapan KUHP Mulai Berlaku?

Source : Pixabay

Walaupun telah ketok palu, KUHP baru akan dijalankan pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang langsung dalam KUHP Pasal 625 yang berbunyi:

“Undang-Undang ini akan mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”.

Sekarang ini, DPR memiliki waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang telah disahkan pada saat paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan. Ketika dalam 30 hari tidak diteken oleh Jokowi, maka UU tersebut otomatis akan berlaku.

Pakar Hukum Pidana Universita Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa KUHP tetap dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah resmi diundangkan, walaupun masa berlakunya masih tahun 2025.

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download