BlogPemilik PropertiFinansialPaham Pajak Usaha Kost Sebelum Kamu Membuatnya
0
0

Paham Pajak Usaha Kost Sebelum Kamu Membuatnya

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Des 1, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Seperti yang sudah Kamu ketahui, bisnis properti di Indonesia adalah salah satu bisnis yang cukup banyak diminati oleh banyak orang. Bisnis properti yang dimaksud, salah satunya yaitu bisnis kost-kostan atau indekos. Bisnis yang satu ini dianggap sangat menjanjikan dan menghasilkan keuntungan. Biasanya, bisnis kost-kostan ini akan banyak kamu temui di wilayah industri atau bahkan instansi pendidikan. Akan tetapi, pastinya usaha kost-kostan ini pun juga tidak luput dari ketentuan pajak kost-kostan.

Tingginya angka permintaan terhadap tempat tinggal membuat bisnis rumah sewa seperti kost-kostan semakin banyak. Dengan harga sewa yang cukup terjangkau, kost-kostan dapat dengan mudah Kamu temui di beberapa kawasan ramai seperti kampus, rumah sakit, perkantoran, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, tidak mengherankan makin banyak orang yang ingin mempunyai bisnis kost-kostan karena potensi keuntungan yang terbilang cukup besar. Akan tetapi sebelum membuka bisnis kost-kostan, terdapat bayang-bayang pajak kost-kostan yang harus Kamu pahami terlebih dahulu. Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan tentang pajak usaha kost.

Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD

Baca juga:

Pajak Kost-Kostan

Source : Pixabay

Pajak kost-kostan merupakan pajak yang dikenakan bagi bangunan yang digunakan sebagai indekos atau tempat tinggal yang disewakan. Sama seperti bisnis properti lainnya, pajak kost-kostan wajib dibayarkan oleh pemiliknya selambat-lambatnya tanggal 15 di bulan yang berjalan.

Sebelum membayar pajak, pemilik kost-kostan juga harus mengurus perizinan usaha atas bisnis yang dipunyai agar bisa mendapatkan legalitas usaha. Harus dipahami, usaha kost-kostan masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) masuk di dalam kode 55900 dengan judul “Penyediaan Akomodasi Lainnya”.

1. Langkah-Langkahnya

Jika Kamu sudah mengetahui kode tersebut, pemilik dapat mengurus kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas melakukan kegiatan usaha seperti yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasi Risiko. Jika semua sudah selesai, pemilik yang ingin membayar pajak Kost-kostan dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini.

  • Pastikan pemilik mempunyai NPWP. Jika sudah punya, isi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diunduh melalui situs resmi Dirjen Pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  • Membuat kode billing atau ID billing melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu OnlinePajak, melalui website pajak.go.id atau DJP online, internet banking, teller bank, atau bahkan SMS bagi pengguna provider telkomsel.
  • Masukkan jenis pajak yang ingin dibayar. Jika Kamu ingin membayar pajak secara online melalui website djponline.pajak.go.id Kamu dapat mengikut langkah berikut ini:
  • Mendaftarkan alamat email dan nomor NPWP dengan memasukkan profil Kamu dan informasi tentang detail pembayaran seperti tahun pajak, jenis pajak, nilai pembayaran, dan lainnya. Jika telah selesai, sistem akan menerbitkan kode billing. Karena akan membayar pajak kos, maka Kode Akun Pajaknya yaitu 411128 dan Kode Jenis Setoran 420.
  • Setelah menerima kode billing, lakukan pembayaran di bank, kantor pos, melalui internet banking, atau ATM. Harus diketahui bahwa kode billing berlaku hingga 7 hari saja. Jika sudah lebih dari tenggat waktu, maka Kamu harus membuat kode billing yang baru.
  • Pembayaran pajak kost-kostan harus dilakukan setiap bulannya. Nantinya, setahun sekali di bulan Maret, Kamu harus melaporkan SPT tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2. SPT yang satu ini dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Dasar Hukum Pajak Kost-Kostan

Source : Pixabay

Dasar hukum untuk pajak kost-kostan sebelumnya diatur di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dijelaskan jika kost-kostan masuk ke dalam pengertian hotel sehingga wajib pajak (pemilik) yang memiliki indekos lebih dari 10 kamar dikenakan pajak seperti hotel dengan tarif tertinggi 10 persen dan disesuaikan dengan kebijakan di daerahnya masing-masing.

Jika jumlah kamar kos-kosan yang idmiliki wajib pajak kurang dari 10, maka peraturan pajaknya diatur di dalam PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak 10 persen. Peraturan tersebut menjelaskan jika penghasilan ari transaksi atau pengalihan aset di dalam bentuk tanah/bangunan, usaha real estate, usaha jasa konstruksi, dan sewa ata s tanah atau bangunan masuk ke dalam objek pajak.

Besaran mengenai pajak kos-kosan diatur lebih sederhana di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dimana pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak) maka penghasilan yang diterima dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5 persen.

Akan tetapi di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan terdapatnya batas peredaran bruto yang menerima insentif pajak bagi pelaku UMKM orang pribadi. Dengan menggunakan PP Nomor 23 sebesar Rp500 juta, penghasilan dari usahanya tidak dipungut pajak alias bebas pembayaran pajak.

Cara Menghitung Pajak Kost-Kostan

Source : Pixabay

Perhitungan pajak kost-kostan telah mengalami perubahan dan tidak lagi disamakan dengan hotel. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak kos? Sesuai dengan peraturan, maka perhitungan PPH Final pajak kost-kostan adalah:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Setahun – Batas Peredaran Bruto

sebagai contoh, Pak Jodi memiliki bisnis kost-kostan 20 kamar dengan harga sewa Rp500 ribu/kamar. Penghasilan yang diterima oleh Pak Jodi dalam sebulan yaitu Rp10 juta atau Rp120 juta/tahun. Total penghasilan tersebut jika berdasarkan aturan yang berlaku bisa menggunakan tarif 0,5% (PP No.23) karena pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar. Selain itu, Pak Jodi juga berhak menerima insentif pajak sesuai dengan UU HPP.

Akan tetapi harus diperhatikan juga, karena penghasilan kost-kostan tidak lebih dari peredaran bruto yang dimana Rp500 juta per tahun, maka PPh final yang harus dibayarkan oleh Pak Jodi yaitu Rp0 atau tidak perlu membayar pajak kost-kostan.

Simulasi Perhitungan Pajak Kostan

Source : Pixabay

Setelah Kamu mengetahui cara menghitung pajak kost-kostan, agar lebih jelas lagi Pinhome akan memberikan simulasi perhitungan pajak kostan. Berikut ini contoh kasusnya:

Pak Rehan mempunyai kost-kostan 30 kamar yang terisi penuh dengan harga sewa Rp2 juta per bulannya. Tiap bulan, penghasilan yang diterima oleh Pak Rehan yaitu Rp60 juta atau Rp720 juta per tahun. Total pendapatan indekos Pak Rehan dalam satu tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Karena itu pajak kost-kostan yang dikenakan akan memakai tarif 0,5 persen (PP No.23) dan berhak menerima insentif pajak sesuai dengan aturan UU HPP. Dengan demikian, simulasi perhitungan pajak kost-kostannya.

Penghasilan Kena Pajak =Rp720.000.000 – Rp500.000.000

=Rp220.000.000

PPh Final = 0,5% x Penghasilan Kena Pajak

=0,5% x Rp220.000.000

=Rp 1.100.000

Sehingga PPh final yang perlu dibayarkan oleh Pak Rehan atas pajak kost-kostan yaitu Rp200ribu.

Itu dia penjelasan tentang pajak kostan. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download