Dipublikasikan oleh dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas
Apr 5, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Setelah sempat tertunda beberapa saat, PP Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) akhirnya akan resmi dijalankan per tahun 2021. Iuran ini rencananya akan membantu para pekerja membeli rumah pertamanya. Bagaimana detail iuran baru ini?
Pinhome – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2020, menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan tersebut secara otomatis merevisi keputusan presiden tentang Tabungan Perumahan PNS yang dulu ditandatangani oleh Presiden ke-2 RI Soeharto, pada 15 Februari 1993.
Program Tapera yang ditandatangani oleh presiden Jokowi ini sudah digagas sejak 2016, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. PP tersebut menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya. Nantinya, iuran tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Baca Juga:Cara Membeli Rumah Dengan KPR
Program Tapera ini berlaku bagi seluruh segmen Pekerja dan akan diterapkan secara bertahap mulai 2021. Pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Kemudian perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sector informal. Karena fokus awal pemerintah adalah untuk PNS eks peserta Taperum-PNS dan juga PNS baru, maka untuk sektor swasta, pemerintah memberikan kesempatan untuk mendaftarkan para pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga: Cara Menata Rumah Agar Terliha Rapih dan Bersih
Lalu bagaimana cara mendaftar menjadi peserta Tapera? Seluruh golongan pekerja didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera atau badan yang mengelola iuran peserta. Sementara itu, pekerja mandiri mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta. Nantinya setelah resmi terdaftar, peserta akan memiliki rekening individu untuk menempatkan saldo simpanan peserta. Setelah terdaftar, maka peserta akan menyetor simpanan secara berkala.
Apakah Tapera ini merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat pekerja? Seperti yang tercantum dalam peraturan, Tapera ini merupakan wajib investasi bagi pekerja yang upahnya minimal serupa dengan upah minimum. Bagi yang di bawah upah minimun, tetap bisa menjadi peserta Tapera namun tak wajib.
Baca Juga: 10 Keramik Dapur Selera Para Desainer
Peserta Tapera ialah setiap WNI maupun WNA pemegang visa. Minimal berumur 20 tahun, dengan rincian :
1. Calon Pegawai Negeri Sipil
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
3. Anggota TNI
4. Prajurit siswa TNI
5. Anggota Polri
6. Pejabat negara
7. Buruh BUMN
8. Buruh BUMND
9. Buruh swasta
10. Pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Mengenai nilai potongan yang akan diberlakukan, besaran simpanan peserta pekerja sebesar tiga persen dari gaji atau upah, dengan rincian pembayaran oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pembayaran oleh pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, besaran simpanan untuk peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
Nantinya, kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Kepesertaan Tapera juga berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Rumah Dengan KPR
Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Namun, sebelum peserta dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pembiayaan perumahan tentunya ada sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
2. Hanya diberikan satu kali.
3. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
4. Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
5. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh BP Tapera.
6. Pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Baca Juga: Macam Desain Kamar Tidur Mewah untuk Anak Remaja
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum memiliki rumah
4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Yang menarik adalah adanya sanksi jika ada keterlambatan pembayaran, dimana pekerja akan diberikan dua kali sanksi peringatan tertulis, secara bertahap maksimal 10 hari kerja. Sedangkan sanksi bagi pemberi kerja beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Dana yang dihimpun dari peserta, akan dipupuk untuk meningkatkan nilanya dengan prinsip konvensional dan syariah. Hal itu akan dilakukan oleh manajer investasi dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang portofolio investasinya, ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.
Baca Juga: Kelebihan Kanopi Baja Ringan
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id