BlogPemilik PropertiTitip Jual Sewa RumahCara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah
0
0

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah

Dipublikasikan oleh Syahya Rembulan dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Agu 24, 2023

2 menit membaca

Copied to clipboard
biaya mengurus sertifikat tanah di notaristop-right-banner

Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dan rumah? Ada banyak hal yang perlu kamu persiapkan sebelum membeli rumah bekas maupun baru. Salah satunya adalah cara balik nama sertifikat tanah.

Sertifikat adalah dokumen yang penting dalam kepengurusan kepemilikan rumah dan tanah atau saat kamu hendak pasang iklan rumah gratis di internet sebagai bukti kepemilikkan yang sah. Namun dalam proses membeli rumah bekas dengan membeli rumah baru tentu tidak sama. Jika dalam proses membeli rumah baru pihak pengembang akan mengurusi segalanya, tidak dengan rumah bekas.

Sebagai pembeli, segala hal akan dirurusi sendiri, termasuk dalam hal balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya tertera atas nama penjual. Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: Manfaat Sertifikat Rumah Untuk Mendapatkan Pinjaman

Kenapa Harus Balik Nama Sertifikat?

Source : Harga.web.id

Balik nama atau mutasi sertifikat merupakan suatu hal yang sakral untuk memindahkan kepemilikan properti dari pemilik lama ke pemilik baru. Setelah melakukan proses balik nama, Pins bisa sepenuhnya memegang wewenang tentang rumah tersebut.

Pada dasarnya, dalam proses jual beli properti bentuk keabsahan yang diberikan kepada pembeli hanya berupa Akta Jual Beli (AJB). Sedangkan sertifikat kepemilikan tanah dan bukti pembayaran pajak masih menggunakan nama pemilik lama.

Sebaiknya jangan menunda untuk balik nama sertifikat. Jika proses jual beli telah selesai, maka hak kepemilikan sudah beralih ke pembeli sehingga proses mengganti nama sertifikat dan PBB bisa segera dilaksanakan.

Baca juga: Perbedaan SHM dan SHGB | Sertifikat Rumah

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

cara balik nama sertifikat tanah
Source : Shutterstock

Adapun aturan cara balik nama sertifikat tanah yang harus Pins lakukan, yaitu:

  • Penjual dan pembeli sudah meandatangani Akta Jual Beli yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT). Pembuatan balik nama sertifikat ini tidak bisa dilakukan apabila akta jual beli ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi. Karena jika kurang maka balik nama sertifikat rumah tidak bisa dilakukan.
  • Penjual harus sudah lunas pajak penghasilan (PPh), dan pembeli harus sudah luna Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. PPh, BPHTB, dan PBB harus sudah lunas pembayarannya agar proses balik nama sertifikat bisa dilaksanakan.
  • Biaya Akta Jual Beli dan Bea Balik Nama sertifikat telah dilunasi oleh pembeli dan penjual pada PPAT yang ditunjuk. Agar memperoleh pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka. Hal ini supaya pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya lagi saat pengambilan sertifikat balik nama telah selesai.
  • Pembeli dan penjual harus menyertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB kepada pejabat PPAT karena PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Syarat yang akan dibawa PPAT ke BPN adalah sertifikat asli dan salinan jual beli.
  • Proses balik nama sertifikat biasanya akan memakan waktu kurang lebih dua minggu jika sesuai prosedur dan jadwal. Namun kenyataannya, proses ini bisa memakan waktu satu sampai dua bulan. Hal ini dikarenakan PPAT mengurus proses balik nama sertifikat ke BPN secara kolektif.

Kesimpulan

cara membuat sertifikat rumah
Source : iPleaders

Nah itulah pembahasan tentang cara balik nama sertifikat tanah yang harus Pins pahami. Apabila terjadi perubahan pada tanah dan bangunan seperti pemekaran, maka sebaiknya diperbaiki data tanah yang tertera pada sertifikat untuk menghindari sengketa dan kesalahpahaman yang bisa timbul akibat kesalahan objek.  

Hal ini sesuai dengan Pasal 36 PP no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dimana dijelaskan tentang pemeliharaan data pendaftaran tanah yang dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang tela terdaftar.

Bagi pemegang hak wajib mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Pertanahan. Pendaftaran perubahan sertifikat bisa dilakukan dengan melampirkan keterangan PM-1 dari kelurahan letak tanah serta keterangan jika ada pemekaran di wilayah tersebut.

Permohonan perbaikan alamat bisa diajukan ke kantor dinas yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan kantor tersebut.

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download