BlogPemilik PropertiTitip Jual Sewa Rumah10 Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Biayanya
0
0

10 Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Biayanya

Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah

Des 23, 2023

3 menit membaca

Copied to clipboard
Sertifikat Rumah Hilangtop-right-banner

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang harus dijaga karena sebagai bukti atas kepemilikan tanah yang ditempati atau kegiatan jual beli lainnya. Namun, tak bisa dipungkiri terkadang sewaktu-waktu Pins tidak sengaja menghilangkan sertifikat tersebut. Sayangnya masih banyak diantara Pins yang tidak tahu bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, simak artikel ini untuk mengetahuinya!

Kamu dapat memiliki rumah tinggal baru yang nyaman di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second Kec Bandung. Pins juga bisa membangun rumah idaman Pins menggunakan desain milik Pins sendiri dengan memanfaatkan bantuan KPR rumah.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Apabila Pins mengalami kejadian yang tak terduga yang membuat sertifikat hilang, seperti bencana alam, kemalingan, dan lain-lain. Pengurusan sertifikat hilang harus dilakukan di Kantor BPN setempat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti.

Namun sebelumnya sebaiknya melaporkan terlebih dahulu ke kepolisian. Berikut cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

1. Melapor ke Kepolisian

Source : iStock

Sebelum datang ke BPN, langkah pertama adalah melaporkan berita kehilangan dokumen ke pihak berwenang. Melaporkan ke polsek setempat sudah cukup, namun ada beberapa wilayah yang mengharuskan untuk lapor ke Polres. 

Ketika melapor jangan lupa untuk menyebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah dan nama kepemilikan tanah tersebut. Biasanya petugas kepolisian juga meminta surat pengantar dari kelurahan setempat yang dijadikan sebagai dasar laporan. Selain itu, pihak kepolisian juga menyarankan untuk melaporkan sertifikat tersebut di media cetak nasional.

2. Memblokir Sertifikat Tanah

Apabila dalam pengurusan di kantor polisi keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat cukup lama maka bisa langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran melalui BPN dengan menceritakan kronologi kejadian. 

Dalam melakukan pemblokiran sertifikat diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan pada kepala Kantor Pertanahan. Jika pihak BPN sudah menerima surat blokir maka akan dicatatkan di buku tanah. Sertifikat tanah pun menjadi aman.

Baca Juga: Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan

3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor BPN

Source : iStock

Apabila Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah sudah selesai di Kantor Polisi, maka hal ini dapat diteruskan dengan membuat sertifikat pengganti di Kantor BPN.

4. Mengisi Formulir Permohonan

Prosedur untuk mengajukan sertifikat pengganti yaitu mengisi formulir pemohonan yang telah disediakan oleh BPN. Dan harus ditanda tangani pemohon atau kuasa di atas materai yang cukup.

5. Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Source : iStock

Berkas permohonan untuk sertifikat pengganti yaitu fotokopi KTP dan yang asli, KK asli dan fotokopi, fotokopi sertifikat tanah jika ada, fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir, BAP kehilangan sertifikat dari kepolisian, surat kuasa jika dikuasakan.

6. Keabsahan

Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan pada pihak pemohon dengan meneliti dokumen pendukung yang dilampirkan.

Baca Juga: Desain Kamar Tidur Terbaik di Indonesia

7. Pengambilan Sumpah

Sertifikat Rumah Hilang
Source : Pixabay

Pengambilan sumpah oleh pemilik sertifikat akan dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan agama masing-masing.

8. Pengumuman di Media Cetak

Pengambilan sumpah kehilangan sertifikat akan diumumkan BPN melalui media cetak atas biaya pemohon.

Baca Juga: Tips Desain Kamar Tidur Utama

9. Mengukur Ulang Tanah

Sertifikat Rumah Hilang
Source : Pixabay

Jika terdapat perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah yang sekarang maka petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang.

10. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Setelah melakukan pemasangan pengumuman di media cetak dalam jangka waktu 30 hari, akan dilihat apakah ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti dan keberatannya terbukti tidak bersalah maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang, Bisa melakukan permohonan penggantian. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Dalam lamannya Badan Pertanahan Nasional telah menjabarkan beberapa syarat serta jangka waktu pemrosesan sertifikat pengganti.

Dalam formulir permohonan, pemohon harus mengisi identitas diri, letak, luas dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah bukanlah hasil sengketa dan tanpa perubahan fisik, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan izin pengumuman di surat kabar. 

Waktu pembuatan sertifikat pengganti ini kurang lebih 40 hari, sedangkan biaya pembuatannya untuk pendaftaran adalah 50 ribu dan tidak ada keterangan simulasi biaya untuk mengurus penggantian sertifikat ini. Ingat, jangan pernah melakukan sogok atau suap ketika mengurus sertifikat rumah yang hilang.

Itulah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang beserta biaya yang harus Pins siapkan. Semoga artikel ini bermanfaat!

Baca Juga: Game Membangun Rumah – Buat Rumah Impian 

Feature Source Image: Magzter


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami New Abaya Village dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download