Kamus Istilah Properti

 Wakaf

istilah properti

 Wakaf

Wakaf menurut ilmu Fiqh Islam adalah hak pribadi yang dipindahkan menjadi kepemilikan umum atau lembaga agar bisa dinikmati oleh masyarakat. Tujuannya untuk kepentingan bersama dan tertuang pula dalam PP No.42 tahun 2006.

Jenisnya

(Pexels)

Dasar hukum wakaf sendiri ada dalam Al-Quran yakni surat Al-Hajj: 77 dan Ali Imran: 92. Wakaf ini juga memiliki badan khusus di tanah air yang mengelolanya yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Tugas utamanya adalah sebagai lembaga independen dalam mengelola, mengurus dan memajukan wakaf di tanah air. Jenisnya sendiri terbagi atas beberapa kategori yakni :

Dari Segi Objeknya

Dari objeknya terbagi atas dua jenis yaitu wakaf ahli dan khairi. Jenis yang ahli adalah wakaf untuk saudara sendiri sehingga tidak dirasakan untuk masyarakat umum. Contohnya saja dalam membiayai pendidikan adik hingga nafkah sehari-hari. 

Sementara kategori khairi kebalikan dari ahli yakni diberikan untuk kepentingan umum. Jenis pemberiannya tidak memiliki hubungan keluarga, kekerabatan maupun pertemanan antara orang penerima wakaf dan pewakaf.

Berdasarkan Waktu

Bila dilihat dari sudut pandang waktunya meliputi Muabbad dan Muaqqat. Waktu Muabbad adalah diberikan tanpa batasan waktu sehingga dapat dipakai selamanya oleh masyarakat. Contohnya saja fasilitas umum seperti masjid.

Sementara Muaqqot ada pemberian hak guna terbatas seperti uang konsumsi maupun pasokan makanan. Umumnya merupakan bahan konsumtif bukan produktif.

Atas Dasar Pemanfaatannya

Jenisnya terbagi atas tunai dan produktif. Jika tunai maka manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Contohnya saja tidak hanya berupa uang namun masjid, kendaraan bahkan pondok pesantren.

Jika bentuknya produktif maka tidak secara langsung mampu dinikmati oleh masyarakat. Pengelolaan terlebih dulu dalam aktivitas produktif contohnya saja kegiatan produksi sociopreneurship dan beasiswa aktivitas sosial.

Dari Jenis Yang Diwakafkan

Ada tiga kategori jenis yang diwakafkan yakni golongan pertama dan golongan kedua serta golongan terakhir. Golongan pertama berupa benda tidak bergerak dan sulit untuk dipindahkan. Misalnya bangunan yang menempati tempat permanen.

Golongan kedua adalah benda bergerak seperti surat berharga, air, peralatan tertentu maupun bibit tanaman yang sifatnya mudah dipindahkan. Golongan terakhir adalah benda bergerak berupa uang baik tunai dan non tunai.

Rukun dan Syarat

Syarat untuk memberi wakaf sendiri diantaranya adalah :

  1. Perlu adanya wakif yakni pihak yang memberi wakif. Ia harus memiliki harta, berakal sehat dan tidak berada dalam pengampuan hukum serta merdeka
  2. Memiliki harta mauquf yang asetnya diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, berwujud nyata, benda halal dan dimiliki oleh wakif sebelum dipindahtangankan
  3. Shighat yakni adanya akad yang diikrarkan baik dalam bentuk tulisan maupun lisan. Tidak terbatas waktu serta tidak dapat diwakilkan maupun tidak mengikuti syarat bathil
  4. Mauquf alaih yakni menerima harta wakaf baik badan maupun perorangan tertentu. Penerima juga harus tegas mengikrarkan wakaf dan digunakan dalam kepentingan umum dan ibadah serta mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf

Ada pula tata cara dalam menjalankan wakaf ini secara berurutan. Diantaranya adalah menjalankan rukun-rukunnya agar sah seperti :

  • Harta wakaf mutlak milik masyarakat umum serta tidak dapat diklaim lagi sebagai milik pemberinya
  • Pemberinya menyerahkan benda yang diwakafkan setelah memenuhi aturan yang dipersyaratkan
  • Wakaf diterima baik oleh perseorangan maupun lembaga yang jelas
  • Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia ketika akad dilaksanakan

Ketika mewakafkan sesuatu maka ada baiknya ada sanksi didalamnya. Tujuannya agar menghindarkan seseorang menerima wakaf berkhianat dan menjaga amanatnya. Hal ini juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282 .

Manfaatnya

(Pexels)

Hikmah kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat spiritual melainkan juga mempengaruhi aspek lainnya. Manfaat yang akan dirasakan oleh pemberi dan penerimanya diantaranya adalah :

Membangun Kepedulian Sosial

Manfaat dari kegiatan ini adalah membangun kepeduliaan sosial. Sebagai makhluk sosial juga perlu kepedulian sehingga dapat berguna secara maksimal dalam masyarakat.

Meningkatkan Hubungan Persaudaraan

Secara tidak langsung, kegiatan ini dapat membangun hubungan persaudaraan. Pihak pemberi dapat membantu banyak orang dari harta yang diwakafkannya. Pihak penerima juga diuntungkan dari bantuan tersebut.

Manfaat Religius

Harta yang diwakafkan bersifat kekal karena terus digunakan oleh khalayak umum. Pahala yang diterima oleh pemberinya akan terus mengalir bahkan ketika sang wakif meninggal dunia.

Membantu Pihak Kurang Beruntung

Kegiatan ini juga sekaligus membantu pihak yang kurang beruntung baik dalam bentuk barang konsumtif maupun produktif. Barang konsumtif mampu membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhannya. 

Barang produktif dapat meningkatkan taraf kesejahteraan pihak yang kurang beruntung tersebut.

Perbedaan Wakaf, Zakat dan Infak

Infaq dan wakaf memang mirip karena menyumbangkan harta yang dimilikinya untuk kepentingan orang lain. Perbedaanya terletak pada penggunaan harta tersebut. 

Infaq umumnya memiliki jangka waktu singkat yakni satu kali habis. Sementara wakaf bisa bertahan lama. Infaq sendiri disalurkan melalui apapun termasuk dalam kotak amal masjid.

Jika zakat termasuk dalam rukun islam dan memiliki hukum yang wajib. Sementara wakaf sifatnya tidak wajib. Jika dilihat dari rukun dan syaratnya juga berbeda jauh. 

Pihak penerima zakat sendiri berbeda-beda serta dikenal dengan mustahiq. Wakaf tidak memiliki perhitungan seperti zakat.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.