Kamus Istilah Properti

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

istilah properti

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS adalah lembaga independen yang  berwenang untuk menjamin produk simpanan bank dan lembaga keuangan bukan bank. 

Apa Itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? 

lps

Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. 

LPS adalah menjamin simpanan nasabah melalui bank dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, setoran pembayaran, sertifikat deposito dan bentuk lainnya yang disamakan dengan hal diatas. 

Nlai maksimum simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank yang berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2008.

Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. 

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS merupakan simpanan pokok ditambah bunga bagi bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil menjadi hak nasabah bank syariah. LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah sampai dengan Rp 2 miliar.

Sementara itu, setoran di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil likuidasi aset bank. Selain itu nasabah tidak akan dibebani biaya apapun terkait LPS, biaya penjamin simpanan LPS akan ditanggung oleh bank ditempat nasabah meyetor dananya Terkait penjaminan oleh LPS, Lembaga ini menjamin simpanan kepada seluruh bank umum dan bank syariah yang beroperasi di wilayah negara Republik Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta internasional), bank pembangunan daerah dan bank umum) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).

Jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening tabungan di bank yang sama, untuk menghitung uang jaminan, saldo dari semua rekening ini dijumlahkan. 

Nilai simpanan yang dijamin meliputi simpanan pokok ditambah bunga bagi bank konvensional, atau simpanan pokok ditambah dengan bagi hasil yang sudah menjadi hak nasabah bank syariah itu sendiri.

Sejarah Berdirinya LPS

Awal mula terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan adalah saat krisis moneter di Indonesia 1998 mengakibatkan 16 bank dilikuidasi sehingga masyarakat tidak percaya kepada bank. Padahal perbankan merupakan komponen penting dalam perekonomian nasional. Stabilitas perekonomian secara keseluruhan dipengaruhi sebagian besar oleh kondisi perbankan.

LPS hadir sebagai solusi atas masalah tersebut. Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 mengenai jaminan kewajiban pembayaran bank umum dan Keputusan Presiden No. 193 Tahun 1998 terkait jaminan kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat.

Dengan adanya blanket guarantee atau jaminan simpanan maka kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tumbuh kembali. Lembaga ini dapat menciptakan rasa aman bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Akibatnya stabilitas sistem perbankan dapat terjaga.

Tugas, Fungsi dan Wewenang LPS

Berikut ini beberapa tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): 

Tugas LPS

Dalam melakukan kegiatannya, LPS juga memiliki beberapa tugas yang perlu diemban. Setidaknya terdapat 4 tugas yang harus dijalankan diantaranya seperti

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  • Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan  

Dalam pelaksanaannya LPS memiliki 2 fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya. 

Menurut ketentuan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjaminkan dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.

Untuk mengamankan simpanan masyarakat di bank, didirikan LPS. Dalam Pasal 12 UU LPS, ketentuan ini ditegaskan dengan ketentuan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan komersial di wilayah negara Republik Indonesia wajib mengikuti penjaminan LPS. Jenis bank tersebut antara lain bank umum dan bank perkreditan rakyat, termasuk bank dalam negeri, bank campuran dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.

Anggota atau badan LPS sendiri terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS yang diangkat oleh Presiden. Dewan komisioner dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Sedangkan kepala eksekutif merupakan salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 terdapat beberapa wewenang yang dimiliki oleh Lembaga penjamin simpanan (LPS) diantaranya seperti

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif.

Syarat-syarat Simpanan yang Dapat Dijamin LPS

Perlu diketahui bahwa tidak seluruh jenis dan produk simpanan dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.  Terdapat beberapa syarat simpanan akan memperoleh jaminan dan perlindungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah:

  • Nilai tabungan dengan saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank juga akan dijamin pula.
  • Saldo yang dimaksud nomor 1 meliputi: pokok simpanan ditambah bagi hasil sebagai hak nasabah yang timbul karena transaksi prinsip syariah, pokok simpanan ditambah suku bunga sebagai hak nasabah dari transaksi produk konvensional, simpanan yang mengandung komponen diskonto akan tercatat pada bilyet giro sejak nilai saat ini per tanggal pencabutan izin usaha.
  • Saldo yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah baik tunggal dan gabungan (joint account) dalam satu bank.
  • Jika nasabah memiliki dua rekening antara tunggal dan gabungan (joint account), maka saldo rekening yang dihitung terlebih dahulu oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah saldo rekening tunggal.
  • Bentuk simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah sertifikat deposito, giro, deposito, tabungan, dan bentuk lain yang diakui bank.
  • Jaminan simpanan syariah oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai berikut Giro sesuai Prinsip Wadiah, Giro sesuai Prinsip Mudharabah, Tabungan sesuai Prinsip Wadiah.
  • Tabungan sesuai Prinsip Mudharabah Muthlaqah atau Prinsip Mudharabah Muqayyadah yang resikonya ditanggung oleh bank;
  • Deposito dengan prinsip syariah Mudharabah muthlaqah dan muqayyadah yang resikonya ditanggung pihak bank.
  • Simpanan dengan prinsip syariah lainnya dijamin setelah mendapat pertimbangan LPP.
  • Simpanan yang berasal dari bank lain juga terjamin oleh LPS.
  • Apabila nasabah memiliki rekening untuk pihak lain dengan bukti secara tertulis, maka saldo rekening yang dihitungkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah saldo rekening milik pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
  • Jumlah maksimal dana yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah Rp 2 Milyar.

Nah itulah informasi mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya, Pins. 


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.