Kamus Istilah Properti

Insolvensi

istilah properti

Insolvensi

Insolvensi adalah ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang tepat pada waktunya. 

Apa Itu Insolvensi? 

insolvensi

Umumnya, istilah insolvensi ini berhubungan dengan utang. 

Bank Indonesia menjelaskan insolvensi (insolvency) adalah ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta. 

Sementara dalam pasal 57 ayat (1) UU KPKPU, di mana di situ tertulis: “…yang dimaksud insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar”.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga menjelaskan pengertian insolvensi adakah  ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa insolvensi terjadi ketika debitur gagal untuk dapat membayar utang-utang yang dibebankan kepadanya. Selain itu, nilai utang yang dimiliki oleh debitur lebih besar daripada seluruh aset atau kekayaan yang dimilikinya.

Apabila tidak dapat melunasi utang kepada pihak-pihak yang menjadi krediturnya, bukan hanya 1 (satu) kreditur, namun semua kreditur sebagai pemberi pinjaman maka seseorang atau sebuah perusahaan tersebut dinyatakan berada dalam kondisi insolven.  

Cara Menyelesaikan Perusahaan yang Mengalami Insolvensi

Debitur dianggap mengalami insolvensi degan melakukan penjumlahan terhadap nilai atau jumlah utang debitur kepada semua pihak yang menjadi kreditur. Hal ini bertujuan untuk kemudian dikomparasikan dengan total nilai kekayaan atau aset yang dimiliki oleh debitur.

Apabila menemukan fakta bahwa debitur berada dalam kondisi insolven yaitu utang yang dimiliki lebih besar daripada nilai aset debitur atau yang disebut sebagai balance sheet insolvency.

Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatakan bahwa debitur yang mengalami insolvensi tidak bisa dikatakan pailit atau dipailitkan. Aturan ini berbeda dengan negara-negara lain, di mana debitur yang mengalami insolvensi berpotensi untuk dapat dipailitkan.

Perbedaan Insolvensi dengan Pailit dan Bangkrut

Dilihat dari definisinya, mirip dengan pailit dan bangkrut. Tetapi ketiganya memiliki perbedaan. Pailit adalah sebuah kondisi ketika debitur tidak mampu atau kesulitan membayar utang pinjaman yang dinyatakan oleh pengadilan. 

Sementara perusahaan dikatakan mengalami insolvensi apabila berada dalam kondisi tidak bisa membayar utangnya pada kreditur.

Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatakan bahwa debitur yang mengalami insolvensi tidak bisa dikatakan pailit atau dipailitkan. Aturan ini berbeda dengan negara-negara lain, di mana debitur yang mengalami insolvensi berpotensi untuk dapat dipailitkan.

Dalam perusahaan yang sedang pailit, kondisi finansial mereka masih cukup baik untuk meneruskan kegiatan operasional, meskipun perusahaan tersebut sedang rugi.

Sedangkan perusahaan yang bangkrut artinya perusahaan tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitas mereka dan tak menghasilkan uang dalam bentuk apapun. Sebuah perusahaan yang sedang merugi dapat mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan demi mencari bantuan berupa keringanan angsuran atau konversi utang. 

Penyelesaian pailit yakni dengan segala usaha yang perusahaan dan kreditur dapat lakukan untuk menyelesaikan konflik mereka demi mencegah kejatuhan perusahaan.

Jika badan usaha itu sedang pailit, maka pemilik usaha dapat mengajukan PKPU. Pengadilan akan memilih seorang kurator untuk menghitung berapa uang yang perlu perusahaan bayarkan. Jika aset-aset perusahaan yang terjual tidak sampai menutup perusahaan tersebut, itu masih terhitung sebagai kepailitan.

Di sisi lain, jika perusahaan harus menjual seluruh asetnya demi membayar utang-utangnya, baru dia dinyatakan bangkrut.

Faktor Penyebab Terjadi Insolvensi

Seseorang atau sebuah perusahaan dapat mengalami insolvensi karena sejumlah yaitu:

  • Mempekerjakan akuntansi yang tidak memadai atau manajemen sumber daya manusia oleh perusahaan dapat menyebabkan kebangkrutan.  
  • Meningkatnya biaya vendor juga dapat menyebabkan insolvensi. Ketika sebuah bisnis harus membayar harga barang dan jasa yang meningkat, perusahaan meneruskan biaya tersebut kepada konsumen.  
  • Tuntutan hukum dari pelanggan atau rekan bisnis juga dapat menyebabkan perusahaan merasakan insolvensi. Pasalnya, bisnis tersebut mungkin akan membayar sejumlah besar uang sebagai ganti rugi dan tidak dapat melanjutkan operasinya. Ketika operasi berhenti, begitu pula pendapatan perusahaan. Kurangnya pendapatan mengakibatkan tagihan yang belum dibayar dan kreditor meminta uang yang terhutang kepada mereka.
  • Ada tagihan yang belum dibayar dan kreditur meminta uang yang terutang kepada mereka, karena kurangnya pendapatan. Perusahaan kehilangan keuntungan jika tidak beradaptasi dengan pasar, Ketika konsumen mulai berbisnis dengan perusahaan lain yang menawarkan pilihan produk dan layanan yang lebih banyak. Sehingga beban melebihi pendapatan dan tagihan tetap belum dibayar.
  • Barang atau jasanya tidak berevolusi agar sesuai dengan kebutuhan konsumen yang berubah. Ketika konsumen mulai berbisnis dengan perusahaan lain yang menawarkan pilihan produk dan layanan yang lebih banyak, perusahaan kehilangan keuntungan jika tidak beradaptasi dengan pasar. Beban melebihi pendapatan dan tagihan tetap tidak dibayar.

Demikian informasi mengenai insolvensi yang dapat Pinhome sampaikan. Dapat disimpulkan ketika seseorang atau perusahaan memiliki jumlah hartanya lebih sedikit daripada jumlah pinjaman yang harus ia bayarkan akan menerima status insolven. 

Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya, Pins. 


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.