Kamus Istilah Properti

Pailit

istilah properti

Pailit

Pailit adalah sebuah kondisi ketika debitur tidak mampu atau kesulitan membayar utang pinjaman yang dinyatakan oleh pengadilan. 

Apa Itu Pailit?

pailit adalah

Pailit adalah sebuah situasi dimana pihak debitur tidak mampu atau kesulitan untuk membayar utang (uang pinjaman) dari kreditur (pemberi pinjaman uang), dan pengadilan menyatakan pailit.

Perusahaan yang gagal mengembalikan uang pinjamannya kepada kreditur saat jatuh tempo, perusahaan itu bisa-bisa terkena pailit.

Jika kasus ini terjadi, maka perusahaan atau kreditur yang memberinya uang pinjaman akan melaporkan situasi ini ke pengadilan. Pengadilan nantinya akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus dan menjual aset-aset perusahaan yang gagal membayar tersebut, dan uangnya diserahkan kepada kreditur.

Kamu perlu mengetahui jika hanya Pengadilan Niaga yang berwenang menyatakan sebuah badan usaha dalam kondisi pailit. Badan usaha atau kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan, tetapi kurator pilihan pengadilan akan memeriksa laporan itu sebelum dia daftarkan untuk masuk sidang.

Jika pihak pengadilan setuju, maka lembaga ini akan mengadakan sidang bersama pemilik perusahaan dan kreditur selambat-lambatnya 20 hari setelah permohonan diterima.

Kendati sejumlah harta milik debitur akan terjual dan uangnya menjadi hak kreditur. Ada beberapa jenis harta yang tak tergolong sebagai harta pailit. Harta pengecualian dalam hal pailit yaitu sebagai berikut:

  • Uang untuk memberi nafkah yang menurut undang-undang merupakan milik debitur secara sah.
  • Benda-benda semacam alat-alat medis untuk urusan kesehatan, barang-barang yang keluarga debitur gunakan, bahan makanan, maupun hewan untuk bekerja.
  • Gaji atau upah yang debitur peroleh dari pekerjaannya, misalnya uang pensiun atau uang tunjangan sesuai ketetapan dari Hakim Pengawas.

Baca Juga: Apa Itu Gocap?

Penyebab Pailit

Pins mungkin bertanya, bagaimana bisa sebuah perusahaan mengalami kepailitan? Padahal mereka punya uang pinjaman dari orang lain. Penyebab-penyebab pailit akan dijelaskan pada bagian berikut:

  • Tidak cermat dalam mengelola keuangan perusahaan. Misalnya ada perusahaan baru yang terlalu sibuk melakukan promosi sehingga biaya yang keluar menjadi membengkak dan gagal meraup untung.
  • Kurang peka dalam mengamati pergerakan pasar. Sebuah badan usaha harus tahu apa yang para konsumennya inginkan supaya tak ditinggalkan oleh mereka. Ada pula kepekaan terhadap apa yang para pesaingnya lakukan, yang perlu badan usaha tersebut waspadai.
  • Penyebab pailit yang ketiga yaitu terlambat mengejar inovasi dan perkembangan teknologi. Demi menjaga kelangsungan usaha, sebuah perusahaan harus bisa berinovasi dan berkompetisi agar bisa terus memikat konsumen. Siapa yang tertinggal, dialah yang akan merugi dan menjadi pailit.
  • Terjai musibah dan bencana alam. Sebuah bencana seperti banjir atau kebakaran yang menimpa perusahaan akan menimbulkan kerugian yang sangat banyak.  

Baca Juga: Inklusi Keuangan Adalah?

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Kendati kedua istilah tersebut sangat berkaitan dengan perusahaan yang sedang merugi, mereka ternyata memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ini adalah perbedaan antara pailit dan bangkrut:

Kondisi Keuangan  

Dalam perusahaan yang sedang pailit, kondisi finansial mereka masih cukup baik untuk meneruskan kegiatan operasional, meskipun perusahaan tersebut sedang rugi.

Sedangkan perusahaan yang bangkrut artinya perusahaan tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitas mereka dan tak menghasilkan uang dalam bentuk apapun. Sebuah perusahaan yang sedang merugi dapat mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan demi mencari bantuan berupa keringanan angsuran atau konversi utang. 

Status Hukum

Keputusan dari pengadilan mempunyai dampak yang cukup besar bagi operasional perusahaan. Apabila sebuah badan usaha berstatus pailit, maka mereka memiliki kesempatan untuk membayar uang pinjaman kepada kreditur dengan beberapa syarat.

Jika pengadilan menyatakan perusahaan tersebut bangkrut, maka mereka tak bisa lagi beroperasi dan aset-aset mereka harus dijual demi membayar utang.

Cara Menyelesaikannya 

Penyelesaian pailit yakni dengan segala usaha yang perusahaan dan kreditur dapat lakukan untuk menyelesaikan konflik mereka demi mencegah kejatuhan perusahaan.

Jika badan usaha itu sedang pailit, maka pemilik usaha dapat mengajukan PKPU. Pengadilan akan memilih seorang kurator untuk menghitung berapa uang yang perlu perusahaan bayarkan. Jika aset-aset perusahaan yang terjual tidak sampai menutup perusahaan tersebut, itu masih terhitung sebagai kepailitan.

Di sisi lain, jika perusahaan harus menjual seluruh asetnya demi membayar utang-utangnya, baru dia dinyatakan bangkrut.

Cara Mengajukan Pailit ke Pengadilan

Ketika Pins merasa sudah tak sanggup menjalankan suatu usaha, maka bisa mengajukan pailti. Yuk, simak penjelasannya berikut ini: 

Syarat Pengajuan Pailit

Kriteria pailit terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, pasal 1 ayat 1 dan juga pasal 8 ayat 4.

Badan usaha membutuhkan sejumlah kriteria penting untuk mengajukan status pailit kepada pengadilan. Syarat-syarat pengajuan pailit diantaranya:

  • Pemilik usaha atau debitur memiliki dua atau lebih pinjaman yang gagal ia lunasi saat jatuh tempo.
  • Adanya kreditur atau pemberi pinjaman, baik individu maupun organisasi, yang berhak secara hukum untuk menagih hutang dari debitur.
  • Adanya pinjaman yang telah jatuh tempo dan dapat kreditur tagih.
  • Si pemilik usaha telah mengajukan permohonan status kepailitan terhadap badan usahanya.
  • Pengadilan Niaga telah menyatakan badan usaha itu sebagai pailit, baik atas permohonan pemiliknya maupun permohonan dari kreditur.

Prosedur Pengajuan Pailit

Setelah badan usaha tersebut memenuhi semua kriteria, kini waktunya mereka mengajukan status kepada pengadilan. Tata cara pengajuan pailit diantaranya:

  • Kreditur atau debitur mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Niaga jika memenuhi kriteria.
  • Begitu permohonan masuk ke pengadilan, maka lembaga tersebut akan mengadakan rapat verifikasi untuk mendata jumlah utang dari pihak debitur.
  • Dalam proses persidangan, seorang kurator akan dipanggil untuk memeriksa operasional usaha milik debitur dan menangguhkan kekayaan debitur.
  • Apabila debitur dan kreditur melakukan proses perdamaian, maka proses pernyataan kepailitan otomatis akan berakhir. Jika proses ini gagal, maka persidangan akan terus berlanjut.
  • Bila ada permohonan PKPU dari debitur saat pemeriksaan oleh pengadilan, maka proses pemeriksaan permohonan kepailitan harus berhenti dulu.
  • Pengadilan kemudian akan menentukan berapa jumlah harta kekayaan debitur yang harus dijual demi menutupi hutangnya. Jika harta debitur berhasil terjual dan dapat membayar uang kepada kreditur, maka kreditur dapat menjalani masa rehabilitasi dan kepailitan pun berakhir.
  • Perusahaan yang jumlah hartanya lebih sedikit daripada jumlah pinjaman yang harus ia bayarkan akan menerima status insolven. Insovlensi ini adalah keadaan di mana perusahaan yang pailit itu benar-benar tak sanggup melunasi pinjamannya.

Nah, itulah informasi mengenai pailit yang dapat Pinhome sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya, Pins!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.