Kamus Istilah Properti

Daerah Pabean

istilah properti

Daerah Pabean

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan

Apa Itu Daerah Pabean? 

Daerah Pabean

Menurut situs resmi Bea Cukai RI Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan

Istilah Kepabeanan sendiri merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. Kepabeanan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang no. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Jadi, dapat disimpulkan daerah pabean sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 UU PPN  adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi:

  • Wilayah darat Indonesia;
  • Wilayah perairan Indonesia;
  • Ruang udara di atas Indonesia;
  • Tmpat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan; dan
  • Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Fungsi Penetapan Kawasan Pabean

Daerah Pabean adalah

Fungsi dari kawasan pabean adalah sebagai tempat untuk lalu lintas barang termasuk untuk penimbunan sementara. Selain itu, kawasan pabean juga menjadi tempat pemeriksaan fisik atas barang yang akan diimpor ataupun diekspor.

Terkait dengan fungsi kawasan pabean sebagai tempat lalu lintas barang maka terdapat beragam jenis tempat untuk menimbun barang. Jenis tempat penimbunan barang itu di antaranya Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat, dan Tempat Penimbunan Pabean. 

Baca Juga: Apa Itu Sekuritisasi?

Cara Penetapan Kawasan Pabean

Terdapat tata cara dan persyaratan terkait dengan pengajuan permohonan penetapan kawasan pabean yang tercantum dalam PMK 109/2020 yakni sebagai berikut:

  • Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
  • Kawasan Pabean merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.  

Penetapan kawasan pabean tanpa melalui permohonan ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. Penetapan tersebut berdasarkan pada usulan dari dua pihak yaitu Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain, jika ditetapkan Kepala Kantor Wilayah, serta Kepala Bidang di lingkungan Kantor Pelayanan Utama bidang pelayanan pabean jika ditetapkan Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Suatu kawasan termasuk dalam kawasan pabean yang merujuk pada batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, tempat lain dalam kawasan pabean yang ditetapkan untuk lalu lintas barang di antaranya seperti kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.

Tempat ini dapat berupa tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos.

Kemudian bisa juga mencakup tempat selain pelabuhan laut dan bandar udara untuk bongkar muat barang impor/ekspor, kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor juga dapat ditetapkan sebagai kawasan pabean.

Contoh Lokasi Kawasan Pabean

Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.

Yuk simak Pins jenis lokasi kawasan pabean berikut ini:

Daftar Lokasi Pabean 

Lokasi yang dapat diajukan penetapan sebagai Kawasan Pabean :

  • Pelabuhan Laut atau Bandar Udara.
  • Kawasan Perbatasan (pos lintas  batas atau pos pemeriksaan lintas batas.
  • Dry port atau terminal barang
  • Kantor pos
  • Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara.

Syarat Lokasi Pabean

Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan berupa ruangan dan/atau area yang dipergunakan untuk memenuhi fungsi seperti:

  • Pelayanan dan penyelenggaraan administrasi;
  • Pemeriksaan terhadap  barang yang tidak ditimbun di TPS meliputi barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas;
  • Pemeriksaan badan;
  • Penimbunan barang penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang tegahan 
  • Pengawasan melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang memiliki kemampuan menyimpan data paling singkat untuk jangka waktu 7 hari sebelumnya, dan dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Nah itulah informasi mengenai daerah pabean yang dapat Pinhome sampaikan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya, Pins. 


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.