Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Feb 26, 2024
4 menit membaca
Daftar Isi
Pertanyaan mengenai kepemilikan rumah saat bercerai seringkali menjadi pusat perdebatan dan ketidakpastian dalam proses perceraian. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah apakah rumah yang terdaftar atas nama istri sebelumnya akan tetap menjadi miliknya setelah perceraian. Pada artikel ini, Pinhome akan menjawab pertanyaan rumah atas nama istri saat bercerai jadi milik siapa? Berikut penjelasan rumah atas nama istri saat bercerai.
Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah. Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.
Baca juga:
Ketika rumah terdaftar atas nama istri, ini dapat memiliki implikasi hukum tersendiri. Namun, pendaftaran atas nama seseorang tidak selalu menentukan kepemilikan mutlak, terutama jika rumah tersebut diakuisisi selama perkawinan. Dalam banyak kasus, meskipun terdaftar atas nama istri, rumah tersebut dapat dianggap sebagai aset tidak berwujud bersama.
Penting untuk mencermati apakah rumah tersebut diperoleh sebelum atau selama perkawinan. Jika rumah itu dibeli sebelum perkawinan, maka kemungkinan besar akan dianggap sebagai properti pribadi istri, dan hak kepemilikannya bisa lebih mudah diidentifikasi. Namun, jika rumah itu dibeli selama perkawinan, undang-undang yang berlaku mungkin menganggapnya sebagai aset bersama, terlepas dari siapa yang terdaftar sebagai pemiliknya.
Jika mengacu pada Undang-undang, maka rumah atas nama istri ketika bercerai akan tetapi diputuskan sebagai harta bersama. Hal ini telah dijelaskan di dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Pasal 35 Ayat 1 dan 2 yang bunyinya:
Kemudian Pasal 37 mengatakan, “Bila perkawinan putus karena penceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Berdasarkan Pasal 35, jika terjadi penceraian, maka terhadap harta bersama harus dibagi dua sama rata. Terdapat juga yang dimaksud hukum masing-masing dalam Pasal 37 yaitu hukum agama, adat, dan lainnya.
Intinya adalah, baik mantan suami ataupun mantan istri harus mencapai kesepakatan. Jika salah satu pihak merasa keberatan, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum.
Jika berbicara dari sudut pandang Islam, UU Perkawinan tahun 1974 itu sebenarnya bisa disebut fikih Islamnya Indonesia, karena merupakan hasil dari ijtihad. Artinya, terdapat usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syariat dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang sungguh-sungguh oleh para ahli. Sehingga pembagian harta gono gini penceraian menurut Islam tetap mengacu pada peraturan tersebut.
Perjanjian pra nikah, atau yang sering disebut prenuptial agreement, adalah dokumen hukum yang disusun oleh pasangan sebelum mereka menikah. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mengatur pembagian aset, utang, dan isu-isu keuangan lainnya jika terjadi perceraian. Dalam konteks kepemilikan rumah, perjanjian pra nikah dapat memiliki dampak yang signifikan pada hak dan kewajiban pasangan.
Salah satu aspek yang umumnya diatur dalam perjanjian pra nikah adalah kepemilikan dan pembagian rumah. Pasangan dapat menentukan apakah rumah yang terdaftar atas nama istri akan tetap menjadi miliknya secara eksklusif, menjadi aset bersama, atau dijual dan hasilnya dibagi sesuai dengan persentase yang disepakati.
Selain rumah, perjanjian pra nikah juga dapat mengatur aset dan utang lainnya yang dimiliki oleh masing-masing pasangan. Ini mencakup properti lain, investasi, bisnis, dan aset finansial lainnya. Dokumen ini dapat memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana aset dan utang akan diurus jika terjadi perceraian.
Perjanjian pra nikah tidak hanya relevan untuk pembagian aset, tetapi juga dapat memberikan perlindungan terhadap utang yang dimiliki oleh satu pasangan sebelum perkawinan. Jika salah satu pasangan membawa hutang ke dalam pernikahan, perjanjian ini dapat menentukan apakah hutang tersebut akan menjadi tanggung jawab bersama atau tetap menjadi tanggung jawab individu.
Beberapa perjanjian pra nikah juga dapat mencakup ketentuan tentang bagaimana harta warisan akan diurus dalam perceraian. Misalnya, jika salah satu pasangan mewarisi properti selama perkawinan, perjanjian tersebut dapat menetapkan apakah harta tersebut tetap menjadi milik individu atau menjadi aset bersama.
Faktor lain yang dapat memengaruhi kepemilikan rumah adalah kontribusi finansial masing-masing pasangan selama perkawinan. Jika istri yang memiliki rumah juga secara signifikan memberikan kontribusi finansial terhadap pembelian, perawatan, atau perbaikan rumah, hal ini dapat diakui oleh pengadilan dan mempengaruhi keputusan pembagian aset.
Proses perceraian dapat memainkan peran penting dalam menentukan kepemilikan rumah. Pengadilan biasanya akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk undang-undang yang berlaku, kontribusi finansial masing-masing pasangan, durasi perkawinan, perjanjian pra nikah (jika ada), dan faktor-faktor lain yang relevan.
Itu dia penjelasan mengenai rumah atas nama istri saat bercerai. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.
Baca juga:
Source Feature Image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id