BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiRumah Atas Nama Istri Saat Bercerai Jadi Milik Siapa? Ini Penjelasannya!
0
0

Rumah Atas Nama Istri Saat Bercerai Jadi Milik Siapa? Ini Penjelasannya!

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Feb 26, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Pertanyaan mengenai kepemilikan rumah saat bercerai seringkali menjadi pusat perdebatan dan ketidakpastian dalam proses perceraian. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah apakah rumah yang terdaftar atas nama istri sebelumnya akan tetap menjadi miliknya setelah perceraian. Pada artikel ini, Pinhome akan menjawab pertanyaan rumah atas nama istri saat bercerai jadi milik siapa? Berikut penjelasan rumah atas nama istri saat bercerai.

Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah.  Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.

Baca juga: 

Pendaftaran Rumah atas Nama Istri

Source : Pixabay

Ketika rumah terdaftar atas nama istri, ini dapat memiliki implikasi hukum tersendiri. Namun, pendaftaran atas nama seseorang tidak selalu menentukan kepemilikan mutlak, terutama jika rumah tersebut diakuisisi selama perkawinan. Dalam banyak kasus, meskipun terdaftar atas nama istri, rumah tersebut dapat dianggap sebagai aset tidak berwujud bersama.

Penting untuk mencermati apakah rumah tersebut diperoleh sebelum atau selama perkawinan. Jika rumah itu dibeli sebelum perkawinan, maka kemungkinan besar akan dianggap sebagai properti pribadi istri, dan hak kepemilikannya bisa lebih mudah diidentifikasi. Namun, jika rumah itu dibeli selama perkawinan, undang-undang yang berlaku mungkin menganggapnya sebagai aset bersama, terlepas dari siapa yang terdaftar sebagai pemiliknya.

Hak Rumah Setelah Bercerai Merupakan Harta Bersama

aset

Jika mengacu pada Undang-undang, maka rumah atas nama istri ketika bercerai akan tetapi diputuskan sebagai harta bersama. Hal ini telah dijelaskan di dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Pasal 35 Ayat 1 dan 2 yang bunyinya:

  • Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Kemudian Pasal 37 mengatakan, “Bila perkawinan putus karena penceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Berdasarkan Pasal 35, jika terjadi penceraian, maka terhadap harta bersama harus dibagi dua sama rata. Terdapat juga yang dimaksud hukum masing-masing dalam Pasal 37 yaitu hukum agama, adat, dan lainnya.

Intinya adalah, baik mantan suami ataupun mantan istri harus mencapai kesepakatan. Jika salah satu pihak merasa keberatan, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum.

Jika Bercerai, Rumah Milik Siapa Menurut Islam?

Source : Pixabay

Jika berbicara dari sudut pandang Islam, UU Perkawinan tahun 1974 itu sebenarnya bisa disebut fikih Islamnya Indonesia, karena merupakan hasil dari ijtihad. Artinya, terdapat usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syariat dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang sungguh-sungguh oleh para ahli. Sehingga pembagian harta gono gini penceraian menurut Islam tetap mengacu pada peraturan tersebut.

Perjanjian Pra Nikah dan Dampaknya pada Kepemilikan Rumah

Source : Pixabay

Perjanjian pra nikah, atau yang sering disebut prenuptial agreement, adalah dokumen hukum yang disusun oleh pasangan sebelum mereka menikah. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mengatur pembagian aset, utang, dan isu-isu keuangan lainnya jika terjadi perceraian. Dalam konteks kepemilikan rumah, perjanjian pra nikah dapat memiliki dampak yang signifikan pada hak dan kewajiban pasangan.

1. Penentuan Kepemilikan Rumah

Salah satu aspek yang umumnya diatur dalam perjanjian pra nikah adalah kepemilikan dan pembagian rumah. Pasangan dapat menentukan apakah rumah yang terdaftar atas nama istri akan tetap menjadi miliknya secara eksklusif, menjadi aset bersama, atau dijual dan hasilnya dibagi sesuai dengan persentase yang disepakati.

2. Pengaturan Aset dan Utang Lainnya

Selain rumah, perjanjian pra nikah juga dapat mengatur aset dan utang lainnya yang dimiliki oleh masing-masing pasangan. Ini mencakup properti lain, investasi, bisnis, dan aset finansial lainnya. Dokumen ini dapat memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana aset dan utang akan diurus jika terjadi perceraian.

3. Perlindungan Terhadap Hutang

Source : Pixabay

Perjanjian pra nikah tidak hanya relevan untuk pembagian aset, tetapi juga dapat memberikan perlindungan terhadap utang yang dimiliki oleh satu pasangan sebelum perkawinan. Jika salah satu pasangan membawa hutang ke dalam pernikahan, perjanjian ini dapat menentukan apakah hutang tersebut akan menjadi tanggung jawab bersama atau tetap menjadi tanggung jawab individu.

4. Ketentuan Mengenai Hak Warisan

Beberapa perjanjian pra nikah juga dapat mencakup ketentuan tentang bagaimana harta warisan akan diurus dalam perceraian. Misalnya, jika salah satu pasangan mewarisi properti selama perkawinan, perjanjian tersebut dapat menetapkan apakah harta tersebut tetap menjadi milik individu atau menjadi aset bersama.

Kontribusi Finansial dan Perawatan Rumah

Faktor lain yang dapat memengaruhi kepemilikan rumah adalah kontribusi finansial masing-masing pasangan selama perkawinan. Jika istri yang memiliki rumah juga secara signifikan memberikan kontribusi finansial terhadap pembelian, perawatan, atau perbaikan rumah, hal ini dapat diakui oleh pengadilan dan mempengaruhi keputusan pembagian aset.

Proses Hukum Perceraian

Proses perceraian dapat memainkan peran penting dalam menentukan kepemilikan rumah. Pengadilan biasanya akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk undang-undang yang berlaku, kontribusi finansial masing-masing pasangan, durasi perkawinan, perjanjian pra nikah (jika ada), dan faktor-faktor lain yang relevan.

Itu dia penjelasan mengenai rumah atas nama istri saat bercerai. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download