BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAKPR Macet? Periksa Sanksi dan Cek Solusinya di Sini!

KPR Macet? Periksa Sanksi dan Cek Solusinya di Sini!

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Mei 13, 2025

7 menit membaca

Copied to clipboard
KPR Macet? Periksa Sanksi dan Cek Solusinya di Sini!

KPR macet menjadi hal yang menakutkan bagi banyak orang di Indonesia. Tidak sedikit pemilik rumah yang terpaksa mengalami hal ini karena kehilangan pekerjaan, atau usaha yang tiba-tiba sepi, bahkan pengeluaran mendadak yang tidak bisa ditunda, dan masih banyak lagi.

Masalah ini bisa menimpa siapa saja, karena penyebabnya pun bervariasi. Oleh karena itu, penting untuk bisa memahami risiko dan konsekuensi dari kredit macet, serta mengetahui solusi yang bisa diambil sebelum Pins menyesal. Yuk, simak semuanya di sini sampai selesai.

Sanksi KPR Macet

Sanksi jika KPR macet ada banyak
Source: Freepik

Mengalami Kredit Pemilikan Rumah macet bukan hanya soal bayar cicilan, tapi juga menghadapi berbagai sanksi yang bisa memperburuk kondisi finansial Pins. Berikut ini adalah sejumlah sanksi yang akan diterima.

1. Denda Keterlambatan

Salah satu sanksi paling umum ketika Pins mengalami keterlambatan membayar cicilan kredit rumah adalah denda KPR. Di Indonesia, denda ini biasanya berkisar antara 0,5% sampai 2% dari jumlah cicilan bulanan.

Misalnya, jika cicilan Pins Rp3 juta per bulan, lalu Pins telat bayar, maka denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp15.000-Rp60.000 per bulan, bahkan lebih jika cicilan makin besar. Beberapa bank menghitung denda ini secara harian, sedangkan lainnya menerapkannya per bulan, tergantung kebijakan pada masing-masing bank. 

2. Kenaikan Suku Bunga Pinjaman

Sanksi berikutnya adalah kenaikan suku bunga pinjaman. Beberapa bank menerapkan kebijakan ini jika Pins telat membayar lebih dari periode tertentu, biasanya lebih dari 90 hari (3 bulan). Kenaikan suku bunga ini akan berdampak langsung pada cicilan bulanan yang semakin berat.

Apalagi jika Pins masih memiliki jangkawa waktu cicilan yang panjang, maka bunga floating KPR pasti akan sangat membebani. Inilah yang nantinya sering menjadi awal gagal bayar KPR, karena beban cicilan meningkat signifikan dan semakin sulit untuk dilunasi. 

3. Punya Catatan Buruk di BI Checking (SLIK OJK)

Sanksi berikutnya jika KPR macet adalah punya catatan buruk di BI checking collect 5 atau masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK. Ini adalah sistem pencatatan kredit nasional yang digunakan oleh seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk menilai kelayakan kredit seseorang.

Dampak dari catatan buruk ini sangat serius dan memiliki efek jangka panjang. Pins akan kesulitan mengajukan pinjaman baru, kredit kendaraan, kredit tanpa agunan, membuat kartu kredit, dan bahkan menyulitkan jika ingin mengajukan KPR kembali pada masa yang akan datang.

Banyak orang yang berbagi pengalaman gagal bayar KPR yang menyesal karena tidak segera mencari cara mengatasi kredit macet ketika keuangan mulai memburuk. Meski begitu, catatan buruk ini bisa untuk dihapus jika Pins membuktikan bahwa utang telah dilunasi sepenuhnya.

4. Penagihan oleh Debt Collector

Ditagih debt collector jadi sanksi dari KPR macet
Source: Freepik

Jika tunggakan KPR mencapai 90-120 hari, bank berhak menyerahkan proses penagihan kepada pihak ketiga yaitu debt collector. Ini adalah prosedur umum yang dilakukan di Indonesia untuk mempercepat proses kredit yang macet.

Namun, perlu diketahui bahwa ada aturan ketat soal penagihan ini. Berdasarkan regulasi OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, atau memaksa pembayaran di luar jam kerja. Jika Pins mengalami hal tersebut, jangan lupa untuk mencatat kronologinya dan melaporkannya ke pihak yang berwenang. 

5. Surat Peringatan dan Somasi

Sanksi berikutnya adalah menerima surat peringatan dan somasi. Penerima surat tersebut juga ada prosedurnya. Pertama, bank akan mengirim SP1 (Surat Peringatan 1) yang memberitahu bahwa Pins telah menunggak cicilan dan meminta pembayaran segera.

Kemudian akan berlanjut ke SP2 dan jika masih diabaikan ke SP3. Ketika sampai SP3, Pins masih mengabaikan hal tersebut, maka bank akan melakukan somasi atau peringatan hukum untuk tindakan hukum lebih lanjut. Nah, banyak orang yang menganggap pemberian SP1 itu sepele, padahal efeknya nanti jika diabaikan bisa dibawa ke ranah hukum.

6. Penyitaan dan Lelang Rumah

Apabila setelah tahap somasi, Pins masih belum melunasi cicilan, maka bank akan menjalankan proses penyitaan rumah, sesuai dengan isi perjanjian kredit dan dasar hukum perdata di Indonesia. 

Prosesnya sendiri cukup panjang mulai dari penunjukkan pihak ketiga atau pengadilan untuk eksekusi. Kemudian penetapan jadwal dan pengumuman lelang rumah. Terakhir, penjualan rumah melalui sistem lelang untuk menutup sisa utang.

Nah, efeknya jika rumah ini masuk ke pelelangan, maka hasilnya sering kali merugikan karena harganya yang lebih rendah dari nilai pasar. Jika masih kurang, maka Pins harus tetap membayar sisa uang yang kurang. 

7. Risiko Masuk Daftar Hitam Internal Bank

Selain masuk ke dalam blacklist BI checking seperti yang sudah dipaparkan di atas, Pins juga berisiko masuk daftar hitam internal bank. Jika Pins masuk ke dalam daftar ini, maka Pins akan ditolak jika ingin mengajukan produk keuangan lainnya di bank tersebut.

Selain itu, nama Pins juga bisa jadi referensi negatif bagi afiliasi atau grup perbankan yang sama. Hal ini akan membuat akses ke fasilitas keuangan menjadi sangat terbatas dan akan merugikan Pins.

8. Risiko Gugatan Perdata

Sanksi terakhir adalah risiko gugatan perdata. Dalam kasus tertentu, terutama jika utangnya besar dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan cicilannya, bank bisa menempuh jalur ini. Apalagi jika negosiasi dan penagihan terus-menerus tidak berhasil, nah, bank bisa menempuh jalur ini.

Risiko yang dihadapi Pins bila menghadapi hal ini adalah penyitaan aset lain seperti rekening tabungan, kendaraan, bahkan properti tambahan yang dimiliki. Biaya hukum tambahan juga semakin memperbesar beban utang Pins. 

Meskipun gugatan perdata ini jarang dilakukan, kasus ini tetap mungkin terjadi terutama jika kredit macet sudah berlangsung lama dan nilainya sangat besar.

Solusi Kredit Rumah Macet

Source: Freepik

Setelah mengetahui risiko dan sanksi dari Kredit Pemilikan Rumah yang macet, penting untuk Pins mengetahui solusi KPR macet supaya tidak mengalami pengalaman rumah disita bank.

1. Negosiasi dengan Bank

Langkah pertama dan paling penting adalah negosiasi dengan pihak bank. Jika Pins merasa kesulitan membayar cicilan, jangan tunggu sampai menunggak. Langsung hubungi bank dan jelaskan kondisi keuangan Pins secara jujur.

Banyak bank yang lebih menghargai nasabah yang proaktif daripada yang menunggu hingga cicilan benar-benar macet. Negosiasi ini bisa membuka peluang untuk mendapatkan solusi yang lebih ringan dan disesuaikan dengan kemampuan bayar. 

Beberapa bentuk negosiasi yang umum itu bisa seperti penundaan pembayaran cicilan dalam periode tertentu. Bisa juga pengurangan bunga atau denda keterlambatan. Bisa juga pengubahan jadwal pembayaran agar lebih fleksibel.

2. Restrukturisasi Kredit

Apabila negosiasi berjalan baik, Pins bisa mengajukan restrukturisasi kredit. Program ini adalah penyesuaian ulang terhadap perjanjian kredit supaya lebih sesuai dengan kondisi keuangan Pins. Di Indonesia sendiri ada beberapa opsi dari program ini yang umumnya ditawarkan oleh bank, yaitu:

  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan jangka waktu atau tenor
  • Pengurangan tunggakan bunga
  • Pengurangan tunggakan pokok
  • Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan
  • Konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara

3. Jual Rumah Sebelum Disita

Jika Pins memang sudah tidak mampu melanjutkan cicilan dan restrukturisasi tidak memungkinkan, menjual rumah sebelum disita akan menjadi pilihan terbaik bagi Pins. Mengapa ini pilihan terbaik? Karena di sini harga rumah yang dijual sendiri lebih tinggi daripada rumah disita bank dan masuk lelang.

Kemudian Pins punya kontrol atas proses dan waktu penjualan. Terakhir dana hasil penjualan bisa menutup utang dan bahkan menyisakan kelebihan untuk kebutuhan lain. Jadi, jangan tunggu sampai rumah masuk daftar lelang. Banyak yang berbagi pengalaman KPR macet menyesal karena tidak segera menjual rumahnya, sehingga masuk lelang.

Bisakah Take Over KPR ke Bank Lain sebagai Solusi?

Salah satu langkah preventif yang bisa Pins ambil ketika cicilan mulai terasa berat adalah melakukan take over KPR ke bank lain. Namun, penting untuk Pins ketahui bahwa opsi ini bukan solusi jika kondisi sudah masuk ke tahap yang parah atau sudah menunggak berbulan-bulan.

Take Over Kredit Pemilikan Rumah sendiri ini bertujuan untuk cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan jadi salah satu cara mengatasi kredit macet. Nah, supaya bisa disetujui, Pins perlu memastikan bahwa status pembayaran KPR masih tergolong “lancar” atau setidaknya “dalam perhatian khusus.”

Kemudian lakukan simulasi cicilan take over terlebih dahulu, misalnya melalui platform seperti Pinhome yang memiliki fitur ini. Dengan melakukan ini, Pins bisa membandingkan apakah cicilan benar-benar akan lebih ringan setelah dipindahkan ke bank lain atau tidak.

Solusi KPR macet tidak selalu harus menunggu dari pihak bank asal. Kadang, berpindah ke bank lain justru bisa menjadi penyelamat sebelum Pins masuk ke situasi orang lain yang memiliki pengalaman rumah disita bank.

Masalah Kredit Pemilikan Rumah macet bisa menimpa siapa saja, ketika cicilan mulai terasa berat, jangan tunggu sampai rumah disita bank atau menerima somasi. Segera lakukan langkah-langkah seperti yang sudah dijelaskan di atas, karena semua masalah selalu ada solusinya jika kita mencarinya dengan sungguh-sungguh.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download