BlogPemilik PropertiTake Over KPRCatat! Keuntungan dan Kerugian Beli Rumah Over Kredit
0
0

Catat! Keuntungan dan Kerugian Beli Rumah Over Kredit

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Jul 24, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Keuntungan dari pembelian rumah secara KPR selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Inilah yang selanjutnya membuat rumah over kredit menjadi pilihan terbaik untuk beberapa orang. Jika kamu salah satunya, pastikan kamu mengetahui semua hal tentang keuntungan kerugian beli rumah over kredit. 

Pinhome membantu kamu menemukan Rumah Ekslusif yang memiliki fasilitas KPR. Temukan rumah bekas di Bogor dekat dengan SMAN 3 Bogor hingga perumahan baru di Kabupaten Bekasi seperti Mutiara Gading City.

Apa Itu Over Kredit Rumah?

Secara sederhana, over kredit rumah adalah proses memindahkan pinjaman perumahan yang sudah berjalan selama beberapa periode bank awal kepada bank lainnya. Selain itu, over kredit rumah juga memiliki arti pengalihan kredit rumah dari peminjam atau debitur lama kepada peminjam yang baru. 

Mudahnya, ini adalah cara membeli rumah yang masih dalam periode peminjaman atau belum lunas dari pemilik sebelumnya. Meski masyarakat kerap menggunakan over kredit rumah untuk membeli hunian idaman, tentunya hal ini juga tidak lepas dari keuntungan dan kerugian over kredit rumah itu sendiri. 

Baca juga: Cara Over Kredit di Bawah Tangan dengan Notaris & Risikonya

Cara Melakukan Over Kredit Rumah

Source : Freepik

Terdapat dua cara yang bisa kamu pilih ketika memutuskan untuk membeli rumah dengan cara over kredit, yaitu:

  • Over kredit rumah melalui lembaga perbankan. Ini menjadi prosedur resmi dan umumnya berlangsung melalui pengalihan peminjam. Pihak bank akan membantu hingga kamu menemukan solusi yang sesuai dengan peraturan bank.
  • Beli rumah over kredit dari notaris. Prosedur ini menjadi solusi alternatif selain bank. Prosesnya cenderung lebih mudah daripada membeli rumah secara over kredit melalui perbankan. 

Syarat Pengajuan Over Kredit Rumah

Source : Freepik

Terdapat beberapa syarat yang pastinya harus kamu siapkan jika hendak membeli rumah dengan sistem over kredit. Berikut beberapa di antaranya:

  • Lengkapi semua dokumen pribadi, seperti kartu identitas, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji, rekening koran selama tiga bulan terakhir, buku nikah jika sudah menikah, surat keterangan kerja, dan dokumen lainnya. Siapkan pula salinannya jika memang perlu. 
  • Sementara itu, pihak penjual harus menyiapkan dokumen lainnya, seperti kartu identitas, salinan sertifikat rumah, salinan IMB, akad pembiayaan, biaya over kredit perumahan untuk penjual dan pembeli, dan dokumen penunjang lainnya. 
  • Calon pembeli harus mempunyai pemasukan tetap. Pihak bank akan menyesuaikan besarnya dengan ketentuan maupun persyaratan yang telah ada.
  • Calon pembeli harus memenuhi semua persyaratan pengajuan over kredit rumah sesuai aturan bank. Sebenarnya, persyaratannya tidak banyak berbeda dengan pengajuan KPR untuk pertama kalinya. 
  • Proses transaksi over kredit rumah harus berlangsung secara tatap muka antara debitur yang lama, pihak bank, dan debitur yang baru. Semua pihak harus melihat langsung ketika perjanjian dan kesepakatan terbuat. 

Jika persyaratan over kredit dengan KPR baru tidak jauh berbeda, apa yang membuat banyak masyarakat memilih beli rumah secara over kredit? Ternyata imbal hasil untuk over kredit rumah yang lebih ringan. 

Baca juga: Bisnis Over Kredit Rumah di Perumahan

Keuntungan Beli Rumah Over Kredit

Sekarang, kamu sudah mengetahui bagaimana cara mengajukan over kredit rumah dan syaratnya yang wajib kamu penuhi. Lalu, apa saja keuntungan kerugian beli rumah over kredit yang perlu kamu tahu?

1. Langsung Bisa Balik Nama

Keuntungan dan kerugian over kredit rumah yang pertama bisa kamu dapatkan jika memilih melangsungkan proses over kredit dengan melibatkan pihak bank. Dengan begitu, kamu bisa langsung melakukan balik nama pada sertifikat rumah. 

Akan tetapi, kamu tidak boleh lupa bahwa sertifikat tersebut akan tetap menjadi jaminan oleh bank dan baru bisa kamu ambil setelah kamu menyelesaikan kredit atau bank menyatakan cicilan kamu sudah lunas. 

2. Pembayaran Lebih Mudah

Source : Freepik

Keunggulan selanjutnya adalah kamu menjadi lebih mudah dalam membayar angsuran setiap bulannya. Sebab, debitur atau pembeli bisa membayar angsuran atas nama pribadi langsung ke bank tujuan. 

3. Bunga KPR Ringan

Source : Freepik

Ini menjadi salah satu keuntungan yang paling menarik bagi calon nasabah yang ingin membeli rumah secara over kredit, yaitu bunga cicilan yang cenderung lebih ringan. Hal tersebut karena terjadi pemindahan kredit dari bank lama kepada bank baru. Berarti, kamu sebagai pembeli akan langsung mengulang angsuran dan bunga dari awal atau bisa memperpanjang tempo cicilan dengan bunga yang lebih rendah. 

4. Mendapat Pengawasan Langsung dari Bank

Source : Freepik

Keunggulan lainnya adalah jaminan keamanan terhadap surat hak kepemilikan atas rumah yang kamu beli. Sebab, bank menjadi pihak yang mengawasi langsung keamanan tersebut. Jadi, kamu tidak perlu cemas akan berbagai hal yang bisa merugikan. 

Baca juga: Begini Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Kekurangan beli rumah dengan over kredit

Sementara itu, kekurangan yang perlu kamu perhatikan ketika membeli rumah dengan cara over kredit, antara lain:

1. Prosesnya Rumit

Source : Freepik

Seperti pada pembahasan sebelumnya, over kredit memiliki proses yang lebih singkat daripada KPR baru. Namun, ini hanya berlaku jika kamu melakukan over kredit rumah melalui notaris. Jika kamu mengajukan over kredit ke bank, tentunya prosesnya menjadi lebih rumit dan memerlukan waktu lebih lama.

2. Biaya Tambahan

Source : Freepik

Selain itu, kamu juga harus menyiapkan biaya tambahan yang bisa jadi jumlahnya tidak sedikit. Sebab, kamu harus membayarkan denda ke bank atas pelunasan pinjaman yang tenornya menjadi lebih singkat dari kesepakatan atau perjanjian awal. 

3. Tidak Bisa Langsung Mendapat Sertifikat

Source : Freepik

Hal lain yang perlu kamu perhatikan adalah membeli rumah over kredit tidak langsung membuat kamu bisa mendapatkan sertifikat meski kamu sudah melakukan balik nama. Bahkan, bukan tidak mungkin masih menggunakan nama pemilik pertama jika kamu melakukan over kredit rumah tidak melibatkan pihak bank.

Jadi, sebaiknya kamu pertimbangkan dengan baik semua keuntungan kerugian beli rumah over kredit sebelum membelinya, Pins. Bandingkan pula dengan kelebihan dan kekurangan jika kamu membeli rumah dengan mengajukan KPR baru ke bank. Semoga bermanfaat!

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Simprug Village dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download