BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli Properti3 Contoh Adendum Kontrak dan Cara Membuatnya
0
0

3 Contoh Adendum Kontrak dan Cara Membuatnya

Dipublikasikan oleh Omri Cristian dan Diperbarui oleh Omri Cristian

Sep 5, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
contoh adendum kontraktop-right-banner

Apakah Pins sedang bingung ingin tahu contoh adendum kontrak? Adendum kontrak mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, tetapi sebenarnya adendum kontrak adalah hal yang cukup umum dalam dunia perjanjian bisnis dan kontraktor.

Bukan hanya masalah bisnis, tentunya hunian nyaman juga harus Pins pertimbangkan dengan matang. Ada banyak rumah yang cocok untuk pebisnis yang perlu akses mobilitas terbaik.

Rumah yang bisa jadi pertimbangan Pins misalnya adalah  Vasa Jagakarsa atau rumah di Bogor yang bisa Pins pilih sebagai rumah idaman.

Pins pun bisa melakukan Pengajuan KPR di Pinhome agar bisa lebih mudah wujudkan rumah impianmu. Bila belum mau beli rumah baru, Pins juga bisa mempertimbangkan rumah second di Kab Bekasi sebagai hunian kamu. 

Lantas, apa itu adendum kontrak, mengapa Pins mungkin memerlukannya? Yuk, simak penjelasan contoh adendum kontrak di bawah ini!

Apa Itu Adendum Kontrak?

Source : iStock

Adendum kontrak adalah tambahan atau perubahan terhadap kontrak atau perjanjian yang sudah ada. Ini bisa berupa penambahan, pengubahan, atau penghapusan ketentuan-ketentuan tertentu dalam kontrak tersebut. 

Adendum kontrak digunakan ketika ada perubahan dalam persyaratan asli yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Sebagai contoh, bayangkan Pins memiliki kontrak dengan seorang kontraktor untuk membangun rumah Pins. Namun, selama proses konstruksi, Pins memutuskan untuk menambahkan ruangan tambahan. 

Untuk mengakomodasi perubahan ini, Pins dapat membuat adendum kontrak yang mencantumkan perubahan tersebut, termasuk biaya tambahan dan waktu penyelesaian yang disesuaikan.

Baca juga: 7 Cara Memilih Kontraktor Sebelum Membangun Rumah

Mengapa Pins Memerlukan Adendum Kontrak?

contoh adendum kontrak
Source : iStock

Ada beberapa alasan mengapa Pins mungkin memerlukan adendum kontrak:

1. Mencatat Perubahan dalam Persyaratan

Ketika ada perubahan dalam persyaratan asli kontrak, seperti waktu penyelesaian, biaya, atau lingkup pekerjaan, adendum kontrak dapat digunakan untuk mencatat perubahan-perubahan tersebut.

2. Penambahan atau Pengurangan Kontrak

Jika Pins perlu menambahkan atau mengurangkan bagian dari kontrak yang sudah ada, adendum kontrak dapat digunakan untuk mengatur perubahan tersebut.

3. Mengakomodir Kepentingan Kedua Belah Pihak

Adendum kontrak memastikan bahwa semua perubahan atau penambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak diatur secara tertulis dan sah.

Beberapa perubahan dalam perjanjian mungkin diperlukan karena perubahan dalam hukum atau peraturan yang berlaku. Adendum kontrak dapat membantu Pins mematuhi perubahan tersebut.

Baca juga: 3 Contoh Surat Perjanjian DP Jual Beli Tanah

Contoh Adendum Kontrak

Source : iStock

Berikut ini contoh adendum kontrak yang bisa Pins jadikan referensi:

1. Contoh Perubahan Nilai Kontrak

Pada hari ini, [tanggal], bertempat di [lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

[Nama], [jabatan], dari [nama perusahaan], beralamat di [alamat perusahaan]; selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Pekerjaan”.

[Nama], [jabatan], dari [nama perusahaan], beralamat di [alamat perusahaan]; selanjutnya disebut sebagai “Penyedia Jasa”.

Menerangkan bahwa:

Pada tanggal [tanggal], kedua belah pihak telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor [nomor surat perjanjian] tentang [nama pekerjaan].

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, nilai kontrak sebesar [nilai kontrak] diubah menjadi [nilai kontrak baru].

Sehubungan dengan hal tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani adendum Surat Perjanjian Kerja ini.

Demikian adendum Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[Nama]

[Jabatan]

[Nama perusahaan]

[Nama]

[Jabatan]

[Nama perusahaan]

2. Contoh Perubahan Jangka Waktu Pelaksanaan

Pada hari ini, [tanggal], bertempat di [lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

[Nama], [jabatan], dari [nama perusahaan], beralamat di [alamat perusahaan]; selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Pekerjaan”.

[Nama], [jabatan], dari [nama perusahaan], beralamat di [alamat perusahaan]; selanjutnya disebut sebagai “Penyedia Jasa”.

Menerangkan bahwa:

Pada tanggal [tanggal], kedua belah pihak telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor [nomor surat perjanjian] tentang [nama pekerjaan].

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula berakhir pada tanggal [tanggal akhir] diubah menjadi tanggal [tanggal akhir baru].

Sehubungan dengan hal tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani adendum Surat Perjanjian Kerja ini.

Demikian adendum Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[Nama]

[Jabatan]

[Nama perusahaan]

[Nama]

[Jabatan]

[Nama perusahaan]

3. Contoh Perubahan Syarat Pembayaran

Pada hari ini, [tanggal], bertempat di [lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

[Nama], [jabatan], dari [nama perusahaan], beralamat di [alamat perusahaan]; selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Pekerjaan”.

[Nama], [jabatan], dari [nama perusahaan], beralamat di [alamat perusahaan]; selanjutnya disebut sebagai “Penyedia Jasa”.

Menerangkan bahwa:

Pada tanggal [tanggal], kedua belah pihak telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor [nomor surat perjanjian] tentang [nama pekerjaan].

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, syarat pembayaran yang semula [syarat pembayaran lama] diubah menjadi [syarat pembayaran baru].

Sehubungan dengan hal tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani adendum Surat Perjanjian Kerja ini.

Demikian adendum Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[Nama]

[Jabatan]

[Nama perusahaan]

[Nama]

[Jabatan]

[Nama perusahaan]

Ketiga contoh adendum kontrak di atas hanya merupakan gambaran umum. Isi adendum kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Baca juga: Pengertian dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Adendum Kontrak

contoh adendum kontrak
Source : iStock

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat adendum kontrak:

  • Adendum kontrak harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Adendum kontrak harus dibuat dengan jelas dan gamblang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
  • Adendum kontrak harus mencantumkan tanggal dan tempat pembuatan.
  • Adendum kontrak harus mencantumkan nomor surat perjanjian yang diubah.
  • Adendum kontrak harus mencantumkan perubahan yang dilakukan.
  • Adendum kontrak harus mencantumkan tanda tangan dan nama lengkap kedua belah pihak.

Itu tadi informasi seputar contoh adendum kontrak beserta tips membuatnya. Semoga bermanfaat, Pins!

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 10 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat!

Source Feature Image: iStock


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Dewe Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download