BlogPemilik PropertiFinansialPahami Cara Mengurus dan Biaya Perpanjang HGB
0
0

Pahami Cara Mengurus dan Biaya Perpanjang HGB

Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah

Sep 5, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Memiliki bangunan di suatu lahan yang berstatus HGB (Hak Guna Bangunan)? Sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan waktu jatuh tempo, agar kepentingan Kamu di atas lahan tersebut dapat berjalan tanpa kesalahan menurut mata hukum. Kamu dapat memahami cara mengurus dan biaya perpanjang SHGB.

Tentunya untuk kepemilikan rumah di jual rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung sudah berstatus SHM karena bukan lahan untuk menjalan usaha yang membutuhkan HGB. Begitu juga di iklan jual rumah dengan SHM dapat memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola bangunan dan tanahnya.

Penjelasan Sertifikat HGB

biaya perpanjang hgb
Source : iStock

Dalam memiliki suatu tanah atau bangunan sudah sepatutnya kita memahami terlebih dahulu jenis sertifikat yang akan melandasi secara hukum tanah atau bangunan yang kita miliki. Hal ini dilakukan agar ketika terjadi suatu masalah yang tidak diinginkan, kita memiliki kekuatan kepemilikan yang sah di mata hukum. 

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah suatu sertifikat yang menandakan kepemilikan sementara atau hak dalam menjalankan bangunan di atas sebuah tanah dalam jangka waktu tertentu yang bukan menjadi miliknya. Biasanya penggunaan sertifikat HGB digunakan bagi seseorang yang ingin mendirikan bisnis properti komersial di atas sebuah tanah dengan belum memiliki waktu pasti berapa lama akan menggunakan lahan tersebut.

Lebih jelasnya, jika Kamu memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan maka Kamu hanya memiliki ‘bangunan’ di atas tanah. Sedangkan, ‘tanah’ tersebut kepemilikannya dimiliki oleh orang lain. Pemilik yang meminjamkan tanahnya bisa berasal dari orang perorangan atau suatu instansi, seperti negara atau perusahaan. 

Jika kalian bertanya-tanya apakah SHGB ini sama fungsinya dengan SHM? Jawabannya berbeda, karena SHM adalah sertifikat terkuat di mata hukum untuk kepemilikan suatu tanah dan bangunan tanpa adanya jatuh tempo. Sedangkan, SHGB adalah sertifikat yang hanya memberikan kuasa pada bangunan saja, tidak dengan tanahnya. Lalu, SHGB terdapat jangka waktu yang harus diperpanjang ketika jatuh tempo.

Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Salah Pilih!

Berikut ini cara mengurus perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan:

Cara Mengurus dan Biaya Perpanjang HGB

biaya perpanjang hgb
Source : iStock

Sebelum mengetahui cara mengurus dan berapa jumlah yang harus dibayarkan ketika memperpanjang HGB, Kamu harus tahu berapa lama masa berlaku sertifikat HGB milik Kamu. 

Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menjalankan bangunan di atas tanah yang dipinjamkan memiliki masa waktu hingga 30 tahun lamanya dan mendapatkan waktu ketika diperpanjang kembali selama 20 tahun. Perpanjangan HGB ini dapat Kamu lakukan minimal ketika mendekati tiga tahun sebelum HGB menyentuh jatuh temponya. 

Kamu dapat mengetahui perbedaan AJB dan SHM!

1. Cara Mengurus HGB Baru

a. Menyiapkan Dokumen Keperluan

Dokumen yang dibutuhkan dalam membuat HGB, yaitu formulir permohonan, fotokopi KTP, fotokopi KK, akta pendirian, girik, surat kavling, surat bukti perpindahan hak, surat bukti pelunasan tanah, akta pelepasan hak, dan IMB (bersifat opsional), serta surat pernyataan atas informasi detail mengenai tanah. 

Untuk pemohon dari golongan badan hukum, Kamu bisa menambahkan fotokopi akta pendirian dan fotokopi surat izin penunjukkan penggunaan tanah.

b. Mengajukan Permohonan

Setelah Kamu menyiapkan dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan SHGB, langkah selanjutnya Kamu dapat mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan surat permohonan terkait pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan. 

Ketika surat permohonan tersebut telah disetujui untuk ditindaklanjuti mengikuti proses, maka Kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan sesuai dengan formulir pengisian. Dalam pendaftaran ini Kamu akan membayar sebesar Rp. 50.000.

c. Pengecekan Kelengkapan Dokumen dan Pengecekan Turun Lapangan

Akan dilakukan pengecekan terhadap dokumen persyaratan yang Kamu bawa. Setelah berkas sudah lengkap, selanjutnya akan dilakukan pengecekan kebenaran oleh petugas BPN dengan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui apakah permohonan pembuatan sertifikat dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

d. Proses Risalah Pemeriksaan Tanah dan Keluarnya Surat Keputusan

Kemudian, di tahap ini adalah proses tindak lanjut atas permohonan Kamu untuk melakukan pemeriksaan tanah yang sudah terdaftar berdasarkan data yuridis dan data fisik. Jika pemeriksaan dianggap telah mencukupi aturan, maka keputusan berkenaan dengan pembuatan HGB akan dicantumkan pada Risalah Pemeriksaan Tanah.

Dari Risalah Pemeriksaan Tanah ini kemudian informasi di dalamnya dapat menjadi pertimbangan selanjutnya bagi BPN untuk mengeluarkan izin keputusan akhir terkait pembuatan HGB pemohon dapat diproses atau ditolak. 

e. Pembukuan dan Terbitnya SHGB

Ketika keputusan yang dikeluarkan memberikan izin untuk dapat diproses lebih lanjut, maka Hak Guna Bangunan akan dibukukan dalam buku tanah dilengkapi dengan tanda tangan Kepala BPN, yang dibuat berdasarkan berkas pembuktian hak seperti girik, akta perjanjian dari PPAT, dan berkas pelengkap lainnya. 

Hak Guna Bangunan yang sudah terdaftar di buku tanah, selanjutnya akan dicetak dalam bentuk sertifikat lengkap dengan tanda tangan pejabat BPN. Kemudian, sertifikat Hak Guna Bangunan yang sudah beres akan diberikan kepada pemohon atau seseorang yang memiliki hak kuasa tersebut.

Selain SHGB, Kamu harus tahu juga bagaimana proses mengubah AJB ke SHM beserta biayanya!

2. Cara Mengurus dan Biaya Perpanjangan HGB

Berikut ini adalah bagaimana cara perpanjang sertifikat HGB yang akan habis masa waktunya:

a. Persiapan Dokumen Persyaratan

Pertama-tama, Kamu harus menyiapkan dokumen sebagai syarat perpanjangan HGB ini. Dokumen yang diperlukan yaitu, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi sertifikat HGB, fotokopi SPPT PBB dan bukti pembayaran uang pemasukan, bukti sudah membayar lunas PBB, dan surat pernyataan yang menginformasikan bahwa tanah yang digunakan tetap sesuai dengan tujuan semulanya.

Bagi badan hukum dapat menambahkan persyaratan dengan membawa fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

b. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Langkah selanjutnya adalah dengan mendatangi kantor BPN terdekat untuk mengisi formulir pengajuan perpanjangan masa waktu sertifikat HGB. Formulir tersebut akan meminta Kamu untuk memberikan data berupa informasi diri, luas tanah, letak tanah, dan pemanfaatan tanah, pernyataan bahwa tanah tidak dalam kasus sengketa, serta pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik.

c. Pembayaran Keperluan Perpanjangan HGB

Setelah pengisian formulir selesai, maka Kamu akan diarahkan petugas untuk melakukan pembayaran atas biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran kembali Hak Guna Bangunan.

d. Pemeriksaan Data Tanah Pemohon dan Pencetakan Sertifikat

Proses selanjutnya adalah proses yang dilakukan oleh petugas BPN untuk memeriksa tanah yang tercatat di HGB Kamu, seperti penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantor Pertanahan, penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantor Wilayah, penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN, serta pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat. Jika proses yang dilakukan petugas BPN telah runut selesai, sertifikat HGB yang telah selesai dapat Pins ambil di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Simak! Biaya Peningkatan HGB ke SHM 2023

3. Biaya Perpanjangan Sertifikat HGB

Terkait biaya perpanjangan sertifikat HGB ini, perhitungannya dapat mengikuti rumus yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu: Masa Waktu Perpanjangan HGB (20 Tahun): 30 Tahun x 1%.

Hasil dari perhitungan tersebut dapat dilanjutkan dengan dikalikan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dan dikalikan (x) juga dengan 50%. Tetapi sebelum dikalikan dengan perhitungan sebelumnya, jumlah NPT ini harus dikurangi (-) dengan Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP). 

Sebelum melanjutkan ke rumus berikutnya, Kamu bisa mengetahui bagaimana bentuk SHM asli!

Wujud perhitungan akhir menjadi seperti ini

Masa Waktu Perpanjangan HGB (20 Tahun) : 30 Tahun x 1% = Hasilnya dikalikan (x) dengan jumlah perhitungan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dan dikalikan (x) 50%. Data NPT dan NPTTKUP dapat ditemukan di SPPT PBB tanah milik kalian.

Contoh Nyatanya:

Masa Waktu Perpanjangan HGB (20 Tahun) : 30 Tahun x 1% = 0,0067

Didapati NPT yang telah di dari tanah 3000 m2 adalah Rp. 950.000.000. Jadi 0,0067 (x) Rp. 950.000.000 (x) 50% = Rp. 3.182.500.

Hasil inilah yang akan dibayarkan untuk memperpanjang HGB Kamu.

Itulah informasi cara mengurus dan biaya perpanjang HGB. Jika Kamu tidak memperpanjang sertifikat HGB-mu, maka ketika masa waktunya habis Kamu harus mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik awal dan mengembalikan sertifikat HGB kepada Kepala BPN. Semoga artikel ini dapat membawa manfaat!

Baca jugaCara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah

Source Feature Image: iStock


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami The Agathis dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download