BlogHome ServiceOtomotifAda Plat Nomor Putih? Simak Penjelasan Lengkapnya!
0
0

Ada Plat Nomor Putih? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Dipublikasikan oleh Putra 

Des 4, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Setiap kendaraan memiliki plat nomor sebagai identitas pemilik kendaraan tersebut. Penting sekali bagi kendaraan bermotor untuk memiliki plat nomor. Baru-baru ini Korlantas Polri resmi mengeluarkan plat nomor putih.

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan plat nomor berwarna hitam. Karena sejak dulu plat nomor hitam sudah digunakan secara resmi untuk menjadi plat nomor kendaraan. Namun, pada pertengahan juni 2022. Korlantas mulai mengganti penggunaan plat nomor hitam menjadi plat nomor putih.

Namun, apa arti plat nomor putih? Apakah hanya berganti warna saja? Jika kamu masih bingung. Simak pembahasan apa itu plat nomor putih disini.

Baca juga: 20 Mobil Jerman Yang Pernah Diproduksi Dari Masa Ke Masa

Arti Plat Nomor Putih yang Baru

Pins pasti sudah mengetahui bahwa semua kendaraan harus memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Seperti yang kita ketahui sejak dulu bahwa, plat nomor berwarna hitam juga ada yang berwarna merah. 

Namun, Korlantas Polri mengumumkan untuk mengganti plat nomor kendaraan menjadi plat nomor putih. 

Plat nomor dengan warna putih dahulu dipakai hanya khusus kendaraan duta besar saja. Plat kendaraan duta besar biasanya mengenakan kode CD (Corps Diplomatique) dan CC (Corps Consulaire). Kode ini pastinya diikuti dengan angka sesuai kendaraan duta besar tersebut.

Kini plat nomor warna putih juga digunakan oleh kendaraan biasa. Aturan ini juga sudah ditulis resmi dalam Parpol.

Menurut Parpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a. TNKB kendaraan bermotor. Perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional. Menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan warna hitam.

Jadi, sekarang yang membedakan plat kendaraan khusus dan biasa hanya terletak pada kode wilayah dan angkanya saja. 

Baca juga: Harga Plat Nomor Cantik dan Prosedur Pengurusannya

Alasan Mengganti dengan Plat Nomor Putih

Source : nyatanya

Pergantian plat putih memiliki alasan untuk memudahkan berlakunya e-tilang dan parkir elektronik. 

Sesuai dengan perkataan Brigjen Pol. Yusri Yunus. Bahwa alasan mengganti plat putih untuk memudahkan Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) disorot. Warna plat putih akan memudahkan penyorotan oleh ANPR yang ada di dalam ETLE.

Pergantian warna plat ini disambut baik oleh para pemilik kendaraan. Ini juga dibuktikan maraknya jual beli plat putih di toko online saat ini.

Namun jual beli plat putih online tidak disarankan oleh Brigjen Pol. Yusri. Karena tidak sesuai aturan dan bisa saja ditilang nantinya.

Baca juga: Harga Plat Nomor Cantik dan Prosedur Pengurusannya

Aturan Angka Plat Nomor

Setiap plat nomor pasti memiliki angka yang berbeda-beda. Ternyata penempatan angka pada plat nomor tidak diletakkan sembarangan saja. Kamu harus tahu bahwa angka plat nomor diberikan berdasar jenis kendaraan itu sendiri.

  • Mulai Dari angka 1-2999 untuk kendaraan penumpang saja.
  • Dari 3000-6999 untuk kendaraan sepeda motor
  • 7000-7999 untuk bus saja
  • 8000-8999 untuk kendaraan barang atau penumpang
  • 9000-9999 untuk kendaraan beban seperti truk

Aturan angka ini sudah lama diterapkan. Begitu juga dengan plat warna putih, menggunakan aturan angka tersebut sebagai plat.

Karena baru diterapkan, apakah kamu harus mengganti plat nomor kendaraan secepatnya? Jawabannya tidak, karena plat warna  putih bisa diganti jika memenuhi salah satu dari syarat berikut.

Baca juga: Pajak Mobil Ayla Terbaru 2022: Tahunan, Progresif dan Biaya Ganti Plat

Kendaraan yang Harus Mengganti Plat Nomor Putih

Source : motorplus

Plat dengan warna putih sudah diberlakukan sejak pertengahan Juni 2022 lalu. Namun kamu tidak perlu mengganti plat kendaraan kamu segera menjadi plat putih. Karena plat nomor hitam akan tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

Setelahnya kamu dapat langsung mengganti kendaraan ke plat putih. Tapi masih ada kendaraan lain yang harus mengganti plat putih.

Jika Masa Berlaku Plat Habis

Kamu yang masih memakai plat warna hitam memang tidak perlu mengganti langsung ke warna putih. Tetapi jika masa berlakunya sudah habis. Kamu sudah bis mengganti plat nomor tersebut menjadi putih.

Kalau masa berlaku plat kendaraan sudah habis terhitung dari Juni 2022. Maka kamu dapat menggantinya ke plat putih.

Kendaraan yang Masih Baru

Kamu pasti tahu ketika membeli sebuah kendaraan. Pasti akan mendapatkan plat nomor yang baru. Nah, jika kamu membeli kendaraan baru. Maka kamu akan mendapatkan plat putih dan menggunakannya di kendaraan kamu.

Plat putih yang baru tentunya berbeda dengan plat sementara yang biasa dilihat. Karena plat yang baru tulisannya berwarna hitam. Sedangkan yang sementara berwarna merah.

STNK 5 Tahunan yang diperpanjang

Semua kendaraan bermotor akan dikenakan pajak 5 tahunan untuk memperpanjang STNK. Saat memperpanjang STNK 5 tahunan kamu pasti akan mendapat plat baru untuk 5 tahun kedepannya.

Jika kamu telah memperpanjang STNK mulai dari Juni 2022. Kamu bisa mendapatkan plat putih sebagai plat nomor kendaraan yang baru.

Pergantian Nama Pemilik Kendaraan

Saat membeli kendaraan bekas kamu harus membuat mengganti nama pemilik dari STNK kendaraan tersebut. Tentunya saat mengubah nama STNK kamu akan mendapat TNKB yang baru. 

Jika kamu mengubah nama saat pertengahan Juni 2022. Kamu bisa mendapatkan plat putih sebagai plat nomor kendaraan kamu. Namun, karena baru diterapkan. Mendahulukan stok plat hitam agar habis lebih didahulukan.

Dengan kata lain, jika plat nomor hitam belum habis di Polda setempat. Kecil kemungkinan untuk mendapat plat putih.

Baca juga: Cara Ganti Plat Mobil dan Biaya yang Diperlukan

Featured Image Source: suara


Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome
Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download