Kamus Istilah Properti

Surat Roya

istilah properti

Surat Roya

Surat roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan utang kredit cicilan rumah sudah lunas atau berakhir. 

Apa Itu Surat Roya?

biaya administrasi KPR

Surat roya adalah dokumen yang menyatakan aset seperti tanah bebas utang dari lembaga peminjam, seperti bank. Roya merupakan penghapusan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional. 

Sementara itu, hak tanggungan merupakan jaminan pelunasan utang. Pins bisa mendapatkan jenis dokumen ini oleh BPN bila sudah melunasi pembayaran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau utang pembelian tanah. 

Dasar Hukum Surat Roya

Aturan roya sudah sesuai dengan hukum UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. 

Pada undang-undang tersebut telah dijelaskan bahwa jenis surat ini merupakan pencoretan buku tanah dari Hak Tanggungan karena sudah tidak ditanggungkan. Dalam pasal 18 aturan yang disebut, hak ini sudah ditebus. 

Dengan begitu, surat ini bisa terbit bila sudah memenuhi beberapa hal di bawah ini, antara lain: 

  • Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan
  • Dilepaskannya Hak oleh pemegang Hak Tanggungan
  • Pembersihan Hak berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Dihapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak. 

Baca Juga: Apa Itu Sekuritisasi?

Manfaat Surat Roya

Pembuatan surat roya bertujuan memberi nilai pada sertifikat yang dimiliki karena masih sepenuhnya milik bank atau kreditur. 

Alhasil, dokumen tersebut dianggap sebagai jaminan hutang. Itu sebabnya, surat ini harus diterbitkan usai melunasi KPR. 

Persyaratan Surat Roya

Umumnya, pengurusan surat pembuktian ini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni langsung di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) atau online. 

Syarat Pengurusan Langsung di Kantor BPN

Bila ingin mengurus langsung di kantor BPN, ada beberapa syarat dan dokumen yang mesti dibawa dan dipenuhi, yakni: 

  • Surat permohonan atau lampiran 13 yang tersedia di kantor BPN
  • Dokumen sertifikat tanah asli
  • Dokumen sertifikat hak tanggungan asli
  • Satu lembar fotokopi KTP
  • Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan ketika cicilan lunas
  • Surat perubahan nama bila ada pergantian nama institusi kreditur. 
  • Map pengurusan surat roya berwarna oranye di koperasi pegawai. 

Jika sudah lengkap, Pins bisa mengambil antrean pengurusan di pintu masuk dan serahkan dokumen yang sudah diisi ke loket pelayanan pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga nama kamu dipanggil petugas untuk mengisi formulir balik warna. 

Petugas pun akan memberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi. Lalu, simpan fotokopi dokumen ke dalam map permohonan roya.

Serahkan berkas ke loket pengurusan dan tunggu hingga petugas memberikan surat perintah setor dan pembayaran. Pada saat mengurusi dokumen kamu perlu menyiapkan biaya Rp50.000. 

Jika sudah terbayarkan, kamu akan mendapatkan dua lembar kwitansi warna merah dan putih untuk diserahkan ke loket pengurusan. 

Bila sudah selesai, Pins akan memperoleh surat perintah setor, bukti setor, dan tana terima penyerahan dokumen. 

Tahapan Online

Jika tidak punya waktu datang ke kantor BPN, Pins bisa mengurusi surat roya melalui laman resmi BPN. Namun, metode daring ini hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. 

Itu sebabnya, Pins tidak bisa mengurus dokumen ini secara pribadi. Bila sudah memahami apa persyaratannya, begini cara mengurus surat roya secara daring. 

  • Akses lama htel.atrpbn.go.id 
  • Login dan masukkan nama pengguna serta kata sandi. 
  • Pilih menu ‘Pelayanan’ dan klik ‘Roya’. 
  • Pilih kantor wilayah dan kantor pertahanan. Bila sudah, klik tombol ‘Buat Berkas Baru’. 
  • Bila sudah berhasil, menu kelengkapan informasi akan muncul. Masukkan hak tanggungan, tahun, dan kode hak tanggungan. 
  • Klik ‘Cari Hak Tanggungan’ dan klik ‘Unggah’. 
  • Cek sertifikat hak tanggungan yang akan keluar. Bila sudah benar, klik ‘Unggah’. 
  • Jika proses di atas sudah benar, menu jenis dan nomor hak yang akan diroya akan tampil. Klik ‘Tambah Sertifikat Roya’ lalu pilih ‘Sertifikat’, dan klik ‘Unggah’. 
  • Periksa lagi informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir. 
  • Bila sudah benar, pilih ‘Simpan’. 
  • Upload dokumen surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya. 
  • Unggah semua dokumen untuk melihat semua tampilan konfirmasi bekas. 
  • Klik ‘Lanjutkan’ dan muncul menu surat perintah setoran. 
  • Bayarkan sesuai instruksi. Bila sudah beres, permohonan pengajuan surat roya akan diproses pihak BPN. 

Akibat Tidak Mengurus Surat Roya

Tanpa surat roya, Pins masi dianggap berhutang walaupun sudah melunasi cicilan. Ini beberapa akibat tidak mengurusnya: 

  • Aset dianggap sebagai hutang. 
  • Transaksi jual beli aset akan terhambat di kemudian hari. 
  • Mengurangi potensi mendapatkan keuntungan. 

Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.