Kamus Istilah Properti

SKPT

istilah properti

SKPT

SKPT adalah kependekan dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Surat ini dibuat untuk mendukung dokumentasi riwayat suatu tanah di BPN.

Apa itu SKPT?

(Scribd)

Properti merupakan salah satu jenis aset yang punya banyak sekali dokumen-dokumen pendukung. Salah satu dokumen pendukung yang cukup penting untuk diketahui adalah SKPT.

SKPT adalah kependekan dari Surat Keterangan Pendaftaran Rumah. Surat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) gunanya untuk menambahkan data riwayat kepemilikan dari suatu tanah. Dengan adanya dokumentasi riwayat semacam ini, pengecekan data fisik tanah dan data hukum lainnya bisa dilakukan lebih mudah karena terdokumentasi dengan baik.

Posisi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah di mata hukum tidak setara dengan Surat Hak Milik atau dokumen kepemilikan sejenisnya. Hal ini dikarenakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah hanya menjadi dokumen untuk mendokumentasikan informasi terkait lokasi dan keterangan rincian lain tentang tanah yang dimaksud. Jadi, surat ini hanya merupakan catatan untuk BPN saja.

Data yang tertulis pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah akan berubah ketika adanya pergantian kepemilikan atau rincian informasi yang lain. Misalnya, setiap transaksi jual beli tanah tersebut akan tercatat secara tertulis dalam surat keterangan ini.

Pada kasus lain, misalkan ada tanah yang belum sempat didaftarkan, maka surat ini akan memuat informasi kepemilikan dan data-data pendukung sesuai dengan kondisi fisik lahan yang didaftarkan. Data yang terdaftar tersebut akan menjadi riwayat pertama dari tanah tersebut yang sanggup tercatat oleh Agraria (BPN). Nantinya, BPN akan melakukan pembaharuan data dari suatu tanah di bank data mereka apabila ada perubahan yang terjadi.

Dasar Hukum Surat Keterangan Pendaftaran Rumah

(Unsplash)

Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah secara hukum diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3/1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan oleh pemerintah yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, dan pemeliharaan data fisik serta yuridis. Bentuknya peta dan daftar mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun”

Isi dari SKPT

(Unsplash)

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah memuat beberapa komponen terkait data dari tanah yang didaftarkan. Komponen yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

  • Nomor SKPT.
  • Lokasi dan letak tanah.
  • Luas bidang tanah.
  • Nomor bidang tanah.
  • Informasi mengenai bangunan (jika di atasnya didirikan sebuah bangunan).
  • Nama pemilik tanah sebelumnya.
  • Nomor hak milik.
  • Catatan soal tanah. (Diisi apabila tanah tersebut mempunyai catatan khusus. Seperti, tanah yang ditarik oleh bank karena tidak bisa melakukan pelunasan)
  • Identitas pemohon terbitnya SKPT
  • Keperluan penerbitan SKPT (Alasan mengapa SKPT diurus. Jika jual beli maka akan dicatat jual beli).
  • Nomor berkas.
  • Tanda tangan perwakilan BPN.

Baca Juga: Hak Guna Bangunan

Jenis-jenis SKPT

(Unsplash)

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah memiliki beberapa jenis. Jenis-jenis tersebut dibedakan berdasarkan kepentingan pembuatannya. Adapun jenis-jenis yang dimaksud antara lain adalah SKPT Lampiran Permohonan Hak Atas Tanah, SKPT untuk Keperluan Lelang, dan Informasi.

SKPT Lampiran Permohonan Hak Atas Tanah

SKPT yang satu ini merupakan dokumen pendukung yang perlu disertakan ketika melakukan permohonan hak atas tanah. Biasanya dokumen ini disertakan bersama Surat Ukur (SU) dari tanah yang dimaksud. Nantinya Surat Keterangan Pendaftaran Atas Tanah dipakai untuk memperjelas data fisik dan yuridis dari tanah yang dimaksud.

SKPT Keperluan Lelang

Sebelum proses pelelangan dilakukan, baik tanah lelang hasil dari eksekusi atau non eksekusi, maka Kantor Lelang wajib untuk meminta keterangan yang sah dari BPN. Keterangan tersebut diwujudkan dalam bentuk SKPT, baik untuk bidan tanah, tanah dan bangunan, ataupun satu unit rumah susun.

Informasi

SKPT juga berfungsi sebagai data informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan pada suatu tanah atau rumah susun. Misalkan, orang yang hendak membeli tanah atau rumah susun, maka ada baiknya untuk melakukan pengecekan informasi melalui SKPT tanah atau unit rumah susun yang dimaksud.

Baca Juga: Akad

Biaya permohonan penerbitan SKPT

(Unsplash)

Badan Pertanahan Nasional mematok layanan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dengan harga Rp50.000 per dokumen. Ketika sudah melakukan pembayaran, maka Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari lahan yang dimaksud baru dapat dicetak.

Dengan mengetahui informasi riwayat dan latar belakang sebuah tanah, kita dapat menghindari potensi sengketa lahan di masa mendatang. Akan lebih baik apabila kita menghindari potensi sengketa yang dapat terjadi dengan membeli tanah yang lebih mahal namun aman secara hukum dari adanya tuntutan-tuntutan di masa mendatang.

Lewat data yang kita miliki tadi, kita dapat melakukan pengecekan kepada pemilik lahan untuk melakukan konfirmasi dari data yang kita dapatkan. Kita juga dapat melakukan verifikasi keterangan yang diberikan oleh penjual tanah kepada penduduk yang ada di sekitar tanah tersebut. Apabila data yang disampaikan valid dan punya kecenderungan permasalahan yang minim, maka tanah tersebut layak untuk kita lanjutkan ke tahap transaksi berikutnya.

Itu tadi akhir dari penjelasan mengenai apa itu SKPT dan rentetannya. Semoga informasi yang sudah disampaikan dapat membantu pencarianmu ya, Pins! Sampai jumpa di artikel Glossary Pinhome selanjutnya ya!

Baca Juga: Abutment


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.