Kamus Istilah Properti

Bidding War

istilah properti

Bidding War

Bidding war adalah proses dalam jual-beli rumah lelang di mana calon pembeli memberikan penawaran tertinggi terhadap objek tersebut. 

Apa itu Bidding War? 

Tentang Bidding War
(Pixabay)

Bidding war adalah proses dalam jual-beli rumah lelang di mana calon pembeli memberikan penawaran tertinggi terhadap objek tersebut. 

Umumnya, bidding war terjadi ketika pembeli memperebutkan kepemilikan rumah, bangunan, atau bisnis di lokasi yang sangat diinginkan. Mereka kemudian bersaing untuk kepemilikan melalui peningkatan tawaran secara bertahap. 

Cara Kerja Bidding War  

Cara kerja bidding war
(Pixabay)

Proses bidding war umum ditemui dalam rumah yang berstatus sitaan dari bank alias rumah lelang. Tak hanya, rumah tapak saja, pembelian cara ini juga berlaku untuk properti lainnya seperti tanah, apartemen, rumah toko, gedung perkantoran, dan lain-lain.

Selain itu, rumah yang dilelang biasanya disebabkan karena pemilik terjerat kasus hukum dengan negara atau bank. 

Sementara itu, proses bidding war terjadi ketika calon pembeli properti bersaing untuk mendapatkan kepemilikan melalui serangkaian penawaran harga yang terus meningkat.

Bahkan, akibat persaingan ini terkadang beberapa pembeli terdorong untuk menawarkan harga akhir melebihi nilai asli properti. 

Sebelum proses bidding war terjadi, Pins harus menyiapkan biaya untuk mengikuti lelang yang berfungsi sebagai jaminan, semacam uang muka saat kita mengajukan KPR.

Biasanya pihak penyelenggara, baik itu lembaga ataupun bank, akan meminta Pins menyetorkan biaya jaminan sebesar 20 – 50 persen dari harga yang ditawarkan.

Nah, setelah ini akan terjadi tawar menawar antara peserta untuk satu properti, termasuk rumah yang Pins incar. 

Jika Pins kalah, maka uang jaminan rumah yang sebelumnya disetorkan, akan dikembalikan seluruhnya.

Baca Juga: Hak Guna Bangunan

Jenis Bidding dalam Proses Lelang di Indonesia 

Jenis-jenisnya
(Pixabay)

Proses lelang juga banyak digemari oleh para calon pemilik properti dan investor di Indonesia. Selain lelang yang dilakukan secara langsung di tempat yang sudah tentukan, sekarang juga ada pelaksanaan lelang digital.

Lelang digital ini dapat diakses di situs-situs penyelenggara lelang, misalnya lelang.go.id. 

Nah, dalam proses lelang terdapat dua jenis bidding war, yaitu.

Closed Bidding

Closed bidding adalah metode penawaran tertutup di mana para peserta lelang tidak dapat mengetahui pengajuan nilai barang lelang yang ditawar oleh peserta lainnya. Biasanya, dalam metode closed bidding, pengajuan penawaran lelang hanya dapat diajukan satu kali. 

Waktu penawaran closed bidding dibuka saat uang jaminan yang diserahkan dan telah dinyatakan terverifikasi hingga saat batas penawaran terakhir ditentukan. 

Open Bidding 

Kebalikan dari closed bidding, pengajuan nilai barang lelang yang ditawar dengan metode open bidding, dapat diketahui penawarannya oleh peserta lelang lain. Anda dapat melakukan pengajuan penawaran lelang berkali-kali. 

Waktu penawaran open bidding dimulai saat penawaran dinyatakan dibuka hingga saat batas penawaran terakhir, bahkan Anda dapat melakukan penawaran sampai 15 detik terakhir sebelum batas waktu penawaran ditutup. 

Nah, dalam metode penawaran terbuka ini, bidding war akan lebih terasa karena cenderung lebih kompetitif karena adanya persaingan harga yang ketat. 

Baca Juga: Abutment

Biar Tidak Merugi, Yuk Ikuti Tips Bidding War Ini

Tips agar tidak merugi
(Unsplash)

Perlu diingat, seperti halnya lelang lainnya, bidding war sering terjadi dalam waktu yang relatif cepat sehingga ini membuat para peserta rentan terhadap pilihan investasi yang keliru. 

Biar pencairan properti terbaik dengan harga termurah tidak menjadi sia-sia, yuk simak tips bidding war berikut ini. 

Ketahui Tata Cara Lelang 

Setiap penyelenggara lelang akan menerapkan syarat lelang dan prosedur yang berbeda-beda. Untuk itu, Anda sebaiknya membaca seluruh ketentuannya dengan baik dan benar. 

Di Indonesia, ada beberapa pihak penyelenggara rumah lelang, diantaranya: 

  • Melihat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  • Melalui situs lelang lelang.go.id, di mana pengajuan penawaran harganya dilakukan secara tertulis. 
  • Melalui bank-bank yang secara aktif menawarkan rumah sitaan, di antaranya Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI).

Umumnya, di setiap bulan para penyelenggara lelang tersebut akan memberitahukan informasi lelang sitaan dan properti mana saja yang akan dijual.

Riset Harga Pasaran 

Meskipun biasanya harga rumah sitaan lebih murah, tetapi bukan berarti Pins menerima begitu saja. Sebaiknya, Pins memperhitungkan harga pasaran rumah di daerah tersebut. 

Caranya dengan bertanya ke tetangga sekitar rumah, bertanya ke agen properti, ataupun membandingkan harga di internet. Hal ini penting supaya tidak terjebak ketika sudah membeli rumah tersebut.

Ketahui Kapan Waktunya Menaikkan Penawaran  

Taruhan terbaik jika Anda ingin memenangkan bidding war atas sebuah properti yang diincar yaitu dengan menebaknya lalu menawarkan lebih banyak uang daripada orang lain. 

Untuk itu, ketahuilah kapan waktu yang tepat untuk menaikan penawaran.

Proses ini sangat bergantung pada hasil riset yang Anda lakukan sebelumnya, termasuk harga rumah, lokasi, dan seberapa tinggi permintaannya. 

Ingat, menaikkan tawaran tidak berarti harus mengajukan nilai hingga jutaan rupiah. Sebab, menaikan beberapa ratus ribu rupiah saja bisa membuat perbedaan dalam mendapatkan properti yang diidamkan. 

Lakukan Penawaran dengan Harga Wajar 

Supaya tak salah dalam menawar harga, lakukan survei harga pasar dan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi rumah.

Dengan begitu, Anda bisa memiliki gambaran tawaran harga yang akan diajukan saat lelang, dan estimasi harga renovasi. 

Melakukan Pelunasan Pembayaran

Jika pada akhirnya ternyata Pins menjadi pemenang dari proses bidding war tersebut, maka langkah selanjutnya yaitu melunasi pembayaran rumah di tenggat waktu yang ditentukan. Pelunasan bisa melalui KPR atau tunai.

Yang harus Pins ingat, Pins harus membayarkan uang sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka akan di-blacklist dari semua lelang sitaan, ya! 


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Dapatkan pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.