Kamus Istilah Properti

Amanat

istilah properti

Amanat

Amanat adalah pesan yang ingin disampaikan oleh pemberi amanat yang berbentuk suatu perintah kepada penerima amanat. 

Apa Itu Amanat?

amanat

Istilah amanat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pesan; perintah (dari atas); keterangan (dari pemerintah); wejangan (dari orang yang terkemuka); keseluruhan makna atau isi pembicaraan; gagasan yang mendasari karya sastra; pesan yang ingin disampaikan pengarang kepada pembaca atau pendengar. 

Amanat juga dikenal dalam dunia investasi. Hal ini dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) amanat adalah investasi berarti perintah menjual atau membeli sekuritas kepada pialang; perintah ini dapat dibagi empat kategori dasar, yaitu perintah pasar, perintah terbatas, perintah berjangka, dan perintah berhenti; instruksi untuk melaksanakan transaksi dagang kepada pialang atau dealer; instrumen ternegosiasi: permintaan pihak penerima pembayaran kepada pembuatnya, seperti tertera di atas cek. 

Dengan demikian dapat disimpulkan amanat atau mandate adalah suatu pesan yang ingin disampaikan oleh si pemberi amanat berbentuk sebuah perintah kepada penerima amanat melalui amanat yang tertulis atau instruksi, agar si penerima amanat dapat menyampaikan atau melakukan amanat yang diberikan oleh si pemberi amanat.

Karakteristik Amanat

Nah untuk mengetahui bahwa itu amanat atau bukan, maka Pins juga perlu mengetahui apa saja ciri-ciri yang mendasarinya. Berikut ini beberapa ciri-ciri amanat yang bisa kalian ketahui:

  • Amanat bisa diketahui dengan jelas atau eksplisit dalam berbagai bentuk seperti nasihat, saran, seruan, peringatan atau bahkan larangan.
  • Amanat bisa disampaikan dengan cara langsung maupun secara tersirat.
  • Amanat bisa disampaikan oleh pihak yang memberikan pesan dengan tujuan agar penerima pesan bersedia melakukan ataupun menyampaikan suatu hal dari amanat yang tersampaikan.
  • Amanat pada sebuah karya biasanya ditransmisikan pada akhir cerita, sehingga pembaca bisa mengerti pesan yang disampaikan ketika sudah membaca seluruh isi cerita tersebut.

Bentuk Amanat

Amanat mempunyai dua bentuk yang berbeda yakni dalam bentuk tersirat atau tersurat. Berikut inilah uraian terkait kedua bentuk tersebut:

Amanat Tersurat

Salah satu bentuk amanat yang bisa disampaikan dengan cara langsung dan cukup jelas. Sehingga bisa dimengerti dengan mudah oleh penerima pesan melalui kalimat deskriptif dapat berupa surat perintah maupun tulisan.

Pesan moral ini disampaikan secara langsung dan jelas oleh pengarang di dalam karyanya sehingga dapat dengan mudah dimengerti oleh audiens melalui kalimat deskriptif jika berupa tulisan.

Amanat Tersirat

Bentuk dari amanat yang disampaikan dengan cara tersembunyi atau implisit oleh penerima pesan. Pesan tersebut hanya bisa dipahami dan dimengerti oleh penerima pesan apabila mengetahui konteks apa yang sudah disampaikan tersebut.

Pesan moral ini disampaikan secara tersembunyi (implisit) oleh pengarang dan hanya bisa dimengerti oleh audiens bila mengikuti alur cerita. Amanat tersirat ini berupa pesan yang bisa diambil dalam cerita, baik secara keseluruhan ataupun pada bagian tertentu.

Mengenal Wali Amanat

Wali Amanat menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek (Surat berharga komersial, surat pengakuan utang, saham, obligasi, tanda bukti utang, dsb)  yang bersifat utang.  

OJK menjelaskan Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang (biasanya dalam bentuk Obligasi).

Wali Amanat memiliki peranan yang penting bagi para kreditur (pemilik piutang) karena akan memberikan informasi yang terkini mengenai kondisi dan perkembangan Emiten terkait.

Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau Pihak lain tersebut wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.

Merujuk pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dinyatakan bahwa wali amanat memiliki tugas antara lain :

  • Melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN.
  • Mengawasi aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN.
  • Mewakili kepentingan lain pemegang SBSN, terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.

Kemudian pada pasal 16 juga dinyatakan Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk sebagai wali amanat wajib memisahkan aset SBSN dari kekayaan perusahaan untuk kepentingan pemegang SBSN.

Lalu terakhir pada pasal 17 dinyatakan dalam melaksanakan fungsi sebagai wali amanat, Perusahaan Penerbit SBSN harus menjaga kepentingan pemegang SBSN.

Demikian informasi mengenai amanat yang dapat Pinhome sampaikan. Jadi dapat disimpulkan bahwa amanat adalah suatu pesan yang ingin disampaikan oleh pemberi amanat yang berbentuk suatu perintah kepada penerima amanat. 

Penyampaian amanat ini bisa dilakukan tertulis atau instruksi sehingga penerima amanat dapat menyampaikan atau melakukan amanat yang diberikan oleh si pemberi amanat. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.