Ruang Edukasi Agen

Wawasan Properti

Cara Menghitung BPHTB pada Transaksi Jual Beli Properti

Ditulis oleh Safina Rahma ∙ 29 November 2021 ∙ 4 menit membaca

Saat melakukan transaksi jual beli rumah, terdapat banyak biaya lain yang perlu disiapkan baik oleh pembeli atau penjual. BPHTB adalah salah satu biaya yang perlu diperhitungkan. Seorang agen properti perlu mengetahui rincian biaya ini dan cara menghitungnya supaya bisa memberikan informasi yang jelas. 

Pinhome – BPHTB perlu diperhitungkan ketika melakukan transaksi properti. Biaya tambahan seperti BPHTB ini perlu disiapkan sebelum memutuskan untuk membeli properti. Hal ini dilakukan supaya Anda dan klien bisa menyiapkan dana untuk BPHTB sehingga dapat menentukan anggaran pembelian properti. 

Salah satu biaya yang perlu diperhitungkan saat melakukan jual beli properti adalah BPHTB. Apa sebenarnya biaya ini? Berapa besarannya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian BPHTB Adalah

(Bapenda Jabar)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah pungutan yang dilakukan pada bangunan atau tanah pada transaksi properti. Biaya ini sifatnya wajib dibayarkan sehingga mirip dengan pajak. Biasanya, biaya BPHTB ini dibebankan kepada pembeli dalam transaksi jual beli properti dan bisa dibayarkan dalam waktu tertentu atau berkali-kali tanpa terpaku waktu.

Biaya BPHTB telah diatur oleh pemerintah yaitu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, pihak pemerintah daerah atau kabupaten memiliki hak untuk melakukan pemungutan atas transaksi properti yang terjadi.

Tarif BPHTB

bphtb adalah
(Catatan Notaris)

Pada perhitungan BPHTB, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Besaran biaya ini akan berbeda-beda karena jumlahnya mengikuti harga jual properti yaitu sebesar 5%. Selain itu, nilai yang dikalikan bukanlah nilai properti seutuhnya karena dikurangi oleh Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Nilai dari sebuah properti dan NPOPTKP tiap daerah akan mempengaruhi besaran BPHTB yang perlu dibayarkan. Semakin tinggi harga properti, maka BPHTB juga semakin besar. Sedangkan NPOPTKP sendiri akan berbeda-beda untuk tiap daerah dengan nilai terendah Rp60 juta. Nilai NPOPTKP juga bergantung pada jenis properti. Jika properti merupakan warisan, maka NPOPTKP terendah yaitu Rp300 juta.

Baca juga: Mengerti Apa Itu Akta Jual Beli Rumah dan Proses Pembuatannya.

Persyaratan yang Perlu Dipenuhi

bphtb adalah
(Tirto)

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pembayaran BPHTB ketika melakukan transaksi properti yaitu:

  • Fotokopi KTP dan NPWP.
  • Surat Setoran Pajak Daerah atau SSPD BPHTB.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB pada tahun yang bersangkutan.
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran atau struk bukti pembayaran PBB pada 5 tahun terakhir.
  • Fotokopi dokumen bukti kepemilikan seperti sertifikat, girik, atau AJB.

Apabila properti merupakan warisan atau hibah, persyaratan yang perlu dipenuhi yaitu:

  • Fotokopi KTP dan NPWP.
  • Surat Setoran Pajak Daerah atau SSPD BPHTB.
  • Fotokopi SPPT PBB di tahun yang bersangkutan.
  • Fotokopi STTS atau bukti pembayaran PBB dalam 5 tahun terakhir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
  • Fotokopi surat keterangan akta waris atau hibah.

Contoh Perhitungan BPHTB

(Pexels)

Perhitungan BPHTB dilakukan dengan melihat harga properti dan juga NPOPTKP yang berlaku di sebuah daerah. Rumus perhitungannya yaitu:

BPHTB = 5% x (Nilai properti – NPOPTKP)

Sebagai contoh, seseorang membeli sebuah tanah dengan luas 250 meter persegi. Harga tanah per meter yang telah disepakati yaitu Rp800 ribu per meternya. Maka perhitungan BPHTB menjadi seperti berikut.

Harga properti: 250 x Rp800.000 = Rp200.000.000

BPHTB = 5% x (Rp200.000.000 – Rp60.000.000)

BPHPB = 5% x Rp140.000.000

BPHTB = Rp7.000.000

Mengerti cara menghitung BPHTB adalah hal penting ketika akan melakukan jual beli properti. Biaya ini tidak boleh terlewat karena memiliki sifat wajib dibayarkan. Jangan sampai transaksi Anda terhambat karena tidak memperhitungkan hal ini, Pins!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Bagikan Artikel