Ruang Edukasi Agen

Wawasan Properti

Mengerti Apa Itu Akta Jual Beli Rumah dan Proses Pembuatannya

Ditulis oleh Safina Rahma ∙ 19 October 2021 ∙ 4 menit membaca

Proses untuk bisa memiliki sebuah properti tidak bisa selesai dengan pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembeli kepada penjual. Ada banyak tahapan dan berkas administratif yang harus dipersiapkan serta diurus seperti akta jual beli rumah atau AJB. Sebagai seorang agen properti, mengerti proses ini sangat penting untuk memudahkan transaksi.

Pinhome – Akta jual beli atau AJB merupakan salah satu dokumen yang harus diurus ketika membeli properti. Berkas ini digunakan sebagai bukti bahwa transaksi telah benar dilakukan. Pembuatannya sendiri tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Jadi, baik penjual, pembeli, ataupun agen tidak bisa membuat dokumen ini sendiri.

Pembuatan akta jual beli harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan. Prosesnya juga dilakukan melalui berbagai tahapan. Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang pembuatan AJB di bawah ini!

Apa Itu AJB?

akta jual beli rumah
(abadkini.com)

Akta jual beli merupakan dokumen yang dibuat sebagai bukti bahwa transaksi pembelian properti telah dilakukan secara sah oleh pihak penjual dan pembeli. Dokumen ini diperlukan sebagai salah satu syarat dalam membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti kepemilikan sebuah properti. Selain itu, AJB juga dapat digunakan sebagai bukti supaya pembeli dan penjual memenuhi kewajibannya.

Pentingnya dokumen ini membuat AJB tidak bisa dibuat oleh sembarang orang. Pembuatan AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan dokumen ini juga telah diatur oleh hukum, penandatangannya pun harus dilakukan di hadapan PPAT dan saksi.

Dokumen AJB asli yang dibuat oleh PPAT berjumlah 2 lembar. Lembar pertama akan disimpan oleh PPAT sedangkan yang lainnya diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. Pihak pembeli dan penjual juga akan mendapat salinan dari AJB ini.

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Biaya Tambahan Saat Jual Beli Rumah.

Syarat Pengurusan Akta Jual Beli Rumah

Sebelum membuat akta jual beli rumah, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Seorang agen properti perlu untuk mengingatkan pihak pembeli dan penjual terkait persyaratan ini supaya proses pembuatan AJB bisa berjalan lancar.

Pembuatan AJB bisa dilakukan setelah pajak yang terkait dengan transaksi rumah. Bagi penjual, pajak yang dimaksud yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Sedangkan untuk pembeli, pajaknya yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besar pajak ini yaitu 5% dari nilai perolehan hal dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Selain pelunasan pajak, pembeli dan penjual juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengurus AJB. Dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut.

Bagi pembeli:

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik suami/istri
  • Salinan Kartu Keluarga atau KK
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

Bagi penjual:

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik suami/istri
  • Salinan Kartu Keluarga atau KK
  • Sertifikat tanah
  • Surat tanda terima setoran PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan

Jika bangunan belum memiliki sertifikat, maka penjual harus mempersiapkan dokumen lainnya yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), surat bukti hak atas tanah, dan keterangan dari Kepala Desa atau Camat.

Biaya Mengurus AJB

(notarisppat.org)

Selain memenuhi ketentuan dan persyaratan, Anda juga tidak boleh lupa untuk mempersiapkan biaya mengurus AJB. Biaya yang perlu disiapkan yaitu sebesar 0,5 sampai 1 persen dari harga jual properti sehingga besarnya akan berbeda-beda untuk setiap transaksi. Biaya tersebut hanyalah untuk pembuatan akta jual beli rumah. Masih ada biaya lain seperti pengecekan dan balik nama sertifikat.

Setelah segala hal yang dibutuhkan telah disiapkan, akta jual beli bisa diproses. Pembuatan dokumen ini biasanya memakan waktu sekitar 30 hari atau 1 bulan.

Sebagai agen properti, mengerti ketentuan dan alur pembuatan akta jual beli rumah akan membantu Anda dalam melaksanakan transaksi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Bagikan Artikel