istilah properti
Verifikator Adalah
Daftar Isi
Verifikator adalah pihak yang bertugas melakukan pengecekan dokumen dan memberikan validasi terkait absah atau tidaknya data yang terlampir.
Apa itu verifikator?
Dalam bidang pertanahan di Indonesia, pihak yang mempunyai wewenang hukum untuk melaksanakan tugas administrasi dan legalitas adalah Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Segala permasalahan tanah dan bangunan dinaungi oleh lembaga ini, termasuk urusan verifikasi dokumen-dokumen legalitas, penyelesaian sengketa, dan lain-lainnya.
Verifikasi terkait masalah pertanahan dan bangunan yang dilakukan oleh pihak BPN menjadikan pihak ini sebagai verifikator. Verifikator adalah pihak yang bertugas untuk melakukan pengecekan dokumen dan memberikan validasi terkaitan absah atau tidaknya data-data yang terlampir.
Baca Juga: Hak Guna Bangunan
Siapa pihak yang menjadi verifikator?
Seperti yang disinggung pada bab sebelumnya, yang menjadi verifikator dari segala dokumen terkait sektor pertanahan dan bangunan adalah Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini berkaitan dengan fungsi-fungsi dari BPN yang diantaranya sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan di sektor pertanahan.
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan untuk survei, pengukuran, dan pemetaan.
- Mengatur dan mengeksekusi kebijakan penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait pengaturan, penataan, dan pengendalian kebijakan pertanahan.
- Membuat dan memberlakukan kebijakan di bidang pengadaan tanah.
- Merumuskan dan mengeksekusi kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
Baca Juga: Akad
Dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi
Pengecekan terkait keabsahan atau tidaknya sebuah dokumen properti cukup vital dalam urusan jual beli. Dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi oleh BPN tidak lain adalah dokumen-dokumen yang dikeluarkan dan tercatat dalam sistem administrasi lembaga tersebut.
Jenis-jenis dokumen yang dapat diverifikasi oleh BPN antara lain adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Tanah
- Sertifikat Hak Milik
- Hak Guna Bangunan
- Hak Guna Usaha
- Surat Izin Perubahan Penggunaan Lahan
- Hak Pengelolaan Lahan
- Laporan nilai properti.
Terverifikasinya dokumen-dokumen oleh BPN merupakan lampu hijau untuk calon pembeli atau penyewa properti terkait. Jika transaksi properti sudah dilakukan, maka permasalahan hukum terkait properti di kemudian hari akan mengecil kemungkinannya.
Baca Juga: Abutment
Alur verifikasi melalui kantor BPN
Pada bagian ini, akan dijelaskan secara sederhana mengenai alur untuk melakukan verifikasi dokumen-dokumen properti melalui lembaga yang sah sebagai verifikator yakni BPN. Penjelasannya akan terbagi dalam sejumlah sub bab di bawah ini.
Mempersiapkan dokumen terkait dan data pendukung
Hal pertama yang perlu dilakukan oleh Pins adalah mempersiapkan dokumen yang hendak diverifikasi keabsahannya. Selain itu, Pins juga perlu untuk mempersiapkan beberapa data-data pendukung agar proses verifikasi dapat diproses dengan lancar.
Data-data yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
- Sertifikat atau akta yang akan diperiksa oleh pihak BPN
- Surat kuasa pengecekan yang dibuat oleh PPAT (opsional)
- Mengisi form surat permohonan pengecekan sertifikat atau akta yang disediakan oleh BPN
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik sertifikat atau akta
Memasukkan dokumen ke loket
Setelah data-data tersebut lengkap, maka proses selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memasukkan dokumen ke loket. Pada fase ini dilakukan juga pembayaran untuk tiap-tiap dokumen yang dicek. Masing-masing sertifikat atau akta mungkin akan berbeda tarif pengecekannya. Khusus untuk sertifikat tanah, biaya pengecekannya berkisar di Rp50.000 per sertifikat.
Pengambilan hasil
Proses pengecekan yang dilakukan oleh pihak BPN biasanya tidak lama, terlebih lagi untuk dokumen-dokumen seperti sertifikat tanah atau sertifikat hak milik. Dalam sehari saja, hasil dari proses verifikasi bisa diterima oleh pemohon.
Nantinya, pemohon akan mendapatkan dokumen yang dicap yang menandakan bahwa akta atau sertifikat tersebut adalah asli. Namun, jika dokumennya tersebut dinilai belum valid oleh BPN, akan dilakukan proses plotting.
Yang dimaksud dengan plotting adalah usaha pengajuan dari BPN kepada pemohon (baik yang datang secara individu maupun yang datang dengan surat kuasa dari PPAT) untuk memasukkan sertifikat tersebut ke peta berbasis GPS milik BPN. Hasil dari proses ini dapat menunjukkan keabsahan terkait data-data yang terlampir pada sertifikat.
Aplikasi atau layanan online yang bisa membantu
Bagi Pins yang ingin melakukan verifikasi akta atau sertifikat properti, Pins bisa mendapatkan informasi-informasinya melalui KiosK, BPN Go Mobile, Sentuh Tanahku, dan website resmi BPN. Khusus di aplikasi Sentuh Tanahku, Pins bisa melakukan plotting tanah dan mendapatkan informasi terkait sertifikat dari lahan yang ditandai lewat GPS.
KiosK
KiosK adalah sebuah layanan di kantor BPN yang tugasnya adalah memberikan informasi terkait dengan pertanahan. Konter dari KiosK merupakan jalur alternatif untuk mendapatkan informasi selain melalui loket resmi BPN.
Beberapa informasi yang dapat Pins peroleh dari konter ini antara lain adalah informasi berkas, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratannya dan jangka waktu dan alur proses. Selain itu, Pins juga bisa bertanya terkait informasi PPAT dan informasi jadwal layanan jemput bola.
BPN Go Mobile
BPN Go Mobile adalah aplikasi berbasis android yang menyediakan informasi persyaratan dan biaya layanan, informasi permohonan, dan jadwal larista.
Sentuh Tanahku
BPN resmi meluncurkan Sentuh Tanahku (aplikasi berbasis android dan iOS) agar dapat memberikan layanan kepada publik secara online. Informasi-informasi yang disediakan di sini antara lain, info berkas, info sertifikat, plot tanah, lokasi bidang tanah dan info layanan.
Website resmi BPN
Dalam website resmi BPN (bpn.go.id), Pins bisa mendapatkan informasi layanan pertanahan beserta persyaratan, alur dan biaya, jangka waktu penanganan, dan informasi berkas permohonan.
Baca Juga: Abutment
Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.