Kamus Istilah Properti

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

istilah properti

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah singkatan untuk Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan instansi pemerintah Indonesia setingkat departemen guna mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi pemerintah.

Sejarah Singkat

(Pexels)

BPK adalah instansi yang mengembang amanat untuk mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi lainnya. Awal pembentukan lembaga ini adalah pada 1 JANUARI 1947 dengan kedudukan sementara di kota Magelang.

Kala itu pegawainya masih 9 orang saja dengan ketua BPK pertama adalah R. Soerasno. Pada 6 November 1948 tempat BPK dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta.

Setelah terbentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan piagam Konstitusi RIS pada 19 Desember 1949 dibentuklah Dewan Pengawas Keuangan sebagai pengganti BPK. 

Kedudukannya di kota Bogor sebagai alat perlengkapan RIS yang diketuai pula oleh R.Soerasno. Usai kembalinya bentuk negara menjadi negara kesatuan RI pada 1 Oktober 1950, Dewan Pengawas Keuangan RIS bergabung dengan BPK.

Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden RI yang menyatakan kembali berlakunya UUD 1945 maka Dewan Pengawas Keuangan kembali menjadi BPK. 

Pelaksanaan tugas masih menggunakan tugas Algemene Rekenkamer (BPK Hindia Belanda) yaitu IAR dan ICW. Penyempurnaan BPK terjadi ketika PERPU No. 6 tahun 1964 dirilis.

Pada PERPU ini BPK memiliki gaya baru dan tidak sama dengan BPK Hindia Belanda. Lalu dikeluarkan lagi UU No. 5 tahun 1973 untuk merubah posisi BPK RI sebagai lembaga tinggi negara. 

Saat sidang tahunan 2002 posisi BPK RI diperkuat kembali sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang keuangan negara. Lembaga ini lebih independen dan profesional.

Tugas BPK RI juga dikembangkan menjadi satu bab tersendiri dalam UUD 1945. BPK diatur dalam bab VIII A dengan pasal 23E, 23F, dan 23G serta tujuh ayat. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD serta diresmikan oleh presiden.

Dalam mengemban tugasnya, anggota BPK akan mengucap sumpah menurut agama masing-masing. Upacara ini dipandu pula oleh ketua mahkamah agung sebelum memangku jabatan anggota BPK.

Baca Juga:

Dasar Hukum

Ketentuan BPK diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya yaitu UU 17 Tahun 2003 terkait keuangan negara. 

Selain itu UU 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab negara, serta UU 1 Tahun 2004 terkait perbendaharaan dan UU BPK.

Sementara visi dari BPK adalah pendorong pengelolaan keuangan negara demi mencapai tujuan negara lewat pemeriksaan berkualitas dan bermanfaat. Misi dari BPK diantaranya adalah :

  1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri
  2. Melaksanakan tata kelola organisasi berintegrasi, independen dan profesional

Nilai dasar BPK ialah integritas dengan bersikap jujur, tegas dan objektif dalam menerapkan prinsip, nilai maupun keputusan. BPK harus menjunjung tinggi independensi dan membangun profesionalisme.

Tugas dan Wewenang

(Pexels)

Tugas dari BPK disebutkan dalam UU RI 15 Tahun 2006 pada bab III bagian satu dan dua. Isinya adalah sebagai berikut :

  • Melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan pada pemerintah pusat dan daerah, BI, BUMN, BUMD, badan layanan umum, dan lembaga lainnya
  • Pemeriksaan berdasarkan UU tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  • Pemeriksaan mencakup kinerja, keuangan dan adanya maksud tertentu
  • Hasil pemeriksaan BPK dibahas sesuai standar pemeriksaan keuangan yang berlaku dan diserahkan kepada DPD, DPR dan DPRD. Selain itu hasil pemeriksaan tertulis diberikan kepada presiden, gubernur dan bupati/walikota
  • Apabila timbul tindakan pidana maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan usai diketahui adanya tindakan pidana itu

Sementara wewenang BPK dibahas pada UU RI 15 Tahun 2006 pada bab III bagian kedua sebagai berikut :

  • BPK memiliki wewenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melakukan pemeriksaan. BPK juga boleh menentukan waktu dan metode pemeriksaan dan menyusun serta menyajikan laporan
  • Semua data, berkas dan informasi yang didapatkan dapat digunakan sebagai alat untuk bahan pemeriksaan
  • BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD serta lembaga keuangan negara lainnya yang menunjang sifat pekerjaan BPK
  • BPK berhak memberi pendapat atau nasihat dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara

Beberapa wewenang BPK juga tertuang dalam pasal 9 ayat I UU BPK seperti :

  • Membina jabatan fungsional pemeriksa
  • Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan dan rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat / daerah
  • Memakai tenaga ahli di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

Jenis Pemeriksaan BPK

BPK memiliki beberapa kantor perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Jenis pemeriksaan yang dilakukannya ialah berupa proses identifikasi masalah, analisis hingga evaluasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukannya diantaranya pemeriksaan keuangan, kinerja dan tujuan tertentu. 

Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan 4 jenis opini yakni wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan menolak memberikan pendapat.

Pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektifitas. Hasilnya berupa temuan, simpulan hingga rekomendasi.

Sementara pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan maupun kinerja. Hasilnya berupa simpulan.

Itulah beberapa tugas dan wewenang BPK. BPK adalah lembaga independen dan mandiri yang berguna mengawasi penggunaan kas negara oleh lembaga negara.

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.