BlogLifestyleEdukasiContoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK, Ini Cara Membuatnya!
0
0

Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK, Ini Cara Membuatnya!

Dipublikasikan oleh   dan Diperbarui oleh Putri Aprilia

Apr 13, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
surat kuasa perpanjangan STNKtop-right-banner

Mengurus surat-surat penting, seperti perpanjangan STNK merupakan kewajiban yang dilakukan setiap tahunnya. Jika kamu berhalangan untuk menguruskan, kamu bisa kok diwakilkan dengan orang yang kamu percayakan. 

Namun, kamu perlu membuat surat kuasa perpanjangan STNK sebagai salah satu syaratnya. Sebenarnya, cara membuatnya tidaklah rumit. Tentunya, dokumen yang satu ini menjadi dokumen wajib jika ingin prosesnya berjalan lancar. 

Untuk mengetahui cara membuat surat kuasa STNK, yuk simak penjelasannya sampai selesai, ya! 

Fungsi Surat Kuasa Perpanjang STNK

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK, sebenarnya seberapa penting dokumen yang satu ini? 

Dokumen ini dibutuhkan jika ingin urusan berbadan hukum yang harus diselesaikan diwakilkan oleh orang lain. Salah satunya mengurus perpanjangan STNK. 

Beberapa fungsi dari surat kuasa adalah sebagai berikut: 

  • Surat kuasa untuk memberikan hak dan kewajiban kepada penerima kuasa (perseorang) melakukan perpanjangan STNK
  • Surat kuasa untuk memberikan hak dan kewajiban kepada penerima kuasa (perusahaan) melakukan perpanjangan STNK
  • Surat kuasa berfungsi agar pihak yang berwenang dapat mempercayai penerima kuasa

Fungsi dari dokumen ini juga sebagai bukti bahwa pemberi kuasa telah memberikan hak dan kewajiban pada penerima kuasa untuk melakukan tugas tertentu. Jika surat kuasa perpanjangan STNK, berarti penerima kuasa diberikan hak dan kewajiban mengurus perpanjangan STNK. 

Karena bersifat penting, kamu juga perlu membubuhkan materai sebagai surat tertulis yang bernilai hukum. Kamu bisa memberikan kuasa pada orang yang kamu percayai, seperti anak, kakak, adik, sepupu, paman, tante, orangtua, hingga rekan kerja. 

Baca juga: Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Syarat Surat Kuasa

Untuk bisa membuat surat kuasa perpanjangan STNK, pemberi kuasa wajib memenuhi beberapa syaratnya. Ada beberapa dokumen yang perlu dipenuhi, yaitu: 

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya 
  • BPKB asli dan fotokopinya 
  • STNK asli dan fotokopinya 
  • Surat Kuasa bermaterai 6000 yang ditandatangani pemilik kendaraan asli 
  • KTP yang diberi kuasa 
  • Surat Kematian jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia 
  • Jika surat kuasa diberikan oleh instansi, surat kuasa perlu memakai kop surat

Nah, jika semua surat tadi sudah selesai, penerima surat kuasa bisa melakukan perpanjangan STNK sebagaimana mestinya. 

Baca juga: Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank

Struktur Format Surat Kuasa Perpanjang STNK

Dalam surat kuasa, biasanya bahasa yang digunakan cukup singkat, tidak berbelit-belit, dan jelas. Di dalamnya perlu dicantumkan, 

  • data pemberi kuasa 
  • data penerima kuasa 
  • tujuan pemberian kuasa
  • detail kendaraan untuk diurus surat-suratnya. 

NAh, untuk cara membuat struktur format surat kuasa perpanjangan STNK perlu melihat format formalnya. Format tersebut tidaklah sulit dan mudah untuk diikuti. Pastikan dokumen syarat untuk membuat surat kuasa sudah terpenuhi. 

Berikut ini format dari surat kuasa untuk referensinya. 

SURAT KUASA 

Yang bertanda tangan di bawah ini: 

  • Nama : 
  • Tempat/Tanggal Lahir :
  • Kewarganegaraan : 
  • Pekerjaan : 
  • Alamat : 
  • No KTP : 

Dengan ini memberi kuasa kepada,

  • Nama : 
  • Tempat/Tanggal Lahir :
  • Kewarganegaraan : 
  • Pekerjaan : 
  • Alamat : 
  • Not. KTP : 

KHUSUS 

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifik berikut: 

Merk/Tipe : 

Jenis/Model : 

Tahun Pembuatan/Perakitan :

Isi Silinder/HP : CC 

Warna KB : 

Nomor Rangka/NIK :

Nomor Mesin : 

Nomor BPKB : 

Warna TNKB : 

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. 

Kota, tanggal penulisan surat

Penerima kuasa Pemberi kuasa, 

(Materai 6000) 

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK

Surat Kuasa Perseorangan

SURAT KUASA 

Yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama : Agus

Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 20 Januari 1995

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Karyawan swasta

Alamat : Jakarta

No KTP : 0000 

Dengan ini memberi kuasa kepada,

Nama : Dwi

Tempat/Tanggal Lahir :Jakarta, 25 April 2000

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Karyawan swasta

Alamat : Jakarta

Not. KTP : 0000

KHUSUS 

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifik berikut: 

No. Polisi : B 000 AAA

Nama Pemilik : Agus

Merk/Tipe : Honda Vario

Tahun Pembuatan/Perakitan : 2015 

Warna KB : Hitam Mutiara

Nomor Rangka/NIK : ABCD

Nomor Mesin : ABC123

Nomor BPKB : ABC123

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. 

Jakarta, 20 Juni 2022

Penerima kuasa Pemberi kuasa, 

(Materai 6000) 

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

Surat Kuasa dari Perusahaan

(KOP Surat Perusahaan)

SURAT KUASA 

Yang bertanda tangan di bawah ini: 

  • Nama : Agus
  • Jabatan : Manager
  • Alamat : Jakarta
  • No KTP : 0000 

Dengan ini memberi kuasa kepada,

  • Nama : Dwi
  • Kewarganegaraan : Indonesia
  • Alamat : Jakarta
  • Not. KTP : 0000

KHUSUS 

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifik berikut: 

No. Polisi : B 000 AAA

Nama Pemilik : Agus

Merk/Tipe : Honda Vario

Tahun Pembuatan/Perakitan : 2015 

Warna KB : Hitam Mutiara

Nomor Rangka/NIK : ABCD

Nomor Mesin : ABC123

Nomor BPKB : ABC123

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. 

Jakarta, 20 Juni 2022

Penerima kuasa Pemberi kuasa, 

(Materai 6000) 

(Tanda Tangan)

Surat Kuasa Perpanjangan STNK 

cintamobil.com

Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download