Dipublikasikan oleh Omri Cristian dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Nov 29, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Dalam kehidupan sehari-hari parkir sembarangan di jalanan perumahan telah menjadi sumber masalah bagi banyak orang. Warga yang terbukti melanggar aturan hukum parkir sembarangan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalau Pins ingin memiliki hunian yang dilengkapi dengan fasilitas parkir yang aman, Pins bisa menelusurinya melalui layanan Rumah Eksklusif yang berisi detail rumah serta fasilitas yang memadai seperti Griya Parama atau rumah di Bogor lainnya.
Ada juga rumah second di Kab Bogor Tengah yang memiliki fasilitas serupa dengan harga yang lebih terjangkau.
Tindakan parkir sembarangan sering kali menyebabkan kemacetan lalu lintas, kesulitan akses bagi kendaraan darurat, dan bahkan ketidaknyamanan bagi penghuni perumahan.
Untuk menangani masalah ini ada beberapa peraturan yang perlu Pins dipahami terkait hukuman bagi pelanggaran parkir sembarangan di jalanan perumahan. Lantas, apa saja hukum parkir sembarangan depan rumah? Yuk, simak jawaban selengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Busway
Dalam rangka mengatur tata cara parkir dan hukum parkir sembarangan di perumahan, Kementerian PUPR mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Pasal 38 dari peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan terkait dengan aturan parkir sembarangan di jalan umum.
Pasal 38 tersebut secara khusus membahas tentang larangan atau hukum parkir sembarangan depan rumah yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas.
Dalam hal ini, peraturan tersebut menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di lingkungan.
Selain itu, perumahan juga menjadi tempat untuk mencegah terjadinya kemacetan yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Aturan parkir sembarangan dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mungkin memberikan pedoman terkait dengan pembangunan infrastruktur.
Parkir juga di perumahan termasuk pembuatan zona parkir yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perumahan memiliki fasilitas parkir yang memadai dan teratur guna mencegah parkir sembarangan.
Yang dimana seringkali selalu kedapatan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan serta hak jalan depan rumah Pins.
Dengan mengacu pada peraturan tersebut Kementerian PUPR juga dapat memberikan arahan dan pedoman kepada pemerintah daerah.
Serta juga menjadi pengembangan perumahan dalam mengimplementasikan dan mengaplikasikan peraturan terkait parkir di perumahan elit.
Melalui penegakan hukum parkir sembarangan yang tepat diharapkan tercipta lingkungan perumahan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh penghuninya.
Baca juga: Catat! Berikut Pasal yang Membahas Tentang Penyerobotan Tanah
Pasal 34, 35, 36, dan 37 dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur larangan bagi setiap individu untuk memanfaatkan ruang manfaat jalan yang memiliki fungsi khusus.
Ketentuan ini mengacu pada hak jalan depan rumah Pins yang seharusnya diperuntukkan untuk fungsi-fungsi tertentu yang telah ditetapkan secara spesifik. Berikut ini adalah penjelasan isi Pasal-pasal yang terkait dengan hak jalan depan rumah.
Semua aturan parkir sembarangan yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut bertujuan untuk bahwa setiap pengguna jalan mematuhi fungsi dari setiap bagian jalan.
Sehingga tercipta kelancaran lalu lintas, keamanan, dan ketertiban yang diperlukan bagi semua pengguna jalan. Dengan mematuhi aturan tersebut diharapkan tercipta lingkungan jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri dan Sanksi Norma Hukum
Setiap individu dilarang secara sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara dengan durasi maksimal 18 (delapan belas) bulan atau denda sebesar maksimal Rp 1.500.000.000
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1, setiap individu dilarang melakukan tindakan yang berakibat kerusakan, hal ini berkaitan dengan hak jalan depan rumah.
Bila terjadi pelanggaran maka sanksi yang berlaku sesuai dengan Pasal 274 ayat 1 dari Undang-Undang yang sama berupa hukuman penjara dengan durasi maksimal 1 (satu) tahun atau denda sebesar maksimal Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Dengan mematuhi peraturan tinggal yang ada, Pins dapat memastikan bahwa lingkungan perumahan tetap nyaman dan aman bagi semua penghuninya.
Melalui penjelasan terhadap aturan dan hukuman yang berlaku diharapkan Pins dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan teratur. Semoga membantu!
Baca juga: 13 Manfaat Jalan Kaki Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Source Feature Image: iStock
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Green Paradise City dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id