BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiApakah Bisa dan Ada Contoh Sertifikat Atas 2 Nama?
0
0

Apakah Bisa dan Ada Contoh Sertifikat Atas 2 Nama?

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Nov 29, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Sertifikat tanah atas nama 2 orang tampaknya menjadi suatu hal yang kurang lazim bagi masyarakat di Indonesia. Hal tersebut tentunya wajar karena kebanyakan orang mungkin hanya mengetahui bahwa sertifikat tanah hanya dapat mencamtumkan satu nama sebagai pemegang haknya saja. Lalu apakah bisa sertifikat atas 2 nama? Dan bagaimana contoh sertifikat atas 2 nama? Pada artikel ini, Pinhome akan membahas hal tersebut.

Pada kenyataannya, memang terdapat banyak lahan di Indonesia yang dimiliki oleh lebih dari satu orang, dengan nama masing-masing pemiliknya tercantum dalam sertifikat tersebut. Sehingga, jika Kamu ingin beli tanah dengan sertifikat yang mencatumkan lebih dari satu nama pemiliki, jangan buru-buru menyimpulkan itu merupakan sertifikat palsu.

Sertifikat tanah atas nama lebih dari satu orang atau sertifikat bersama, adalah dokumen legal yang secara sah menjadi bukti kepemilikan atas tanah. Berikut ini penjelasan tentang sertifikat atas 2 nama dan contoh dari sertifikat atas 2 nama.

Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD

Baca juga:

Apa Itu Seritifikat?

Source : Pixabay

Sifat pembuktian tanah sertifikat sebagai tanda bukti hak, bisa dilihat pada pasal 32 Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Sertifikat adalh surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.

Sertifikat sendiri mempunyai definisi yang berbeda dengan buku tanah. Jika buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik sebuah obyek pendaftaran tanah yang telah ada haknya.

Sedangkan yang dimaksud dengan sertifikat yaitu surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat tanah juga hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Bolehkah Nama Di Sertifikat Lebih Dari Satu

Source : Pixabay

Seperti yang telah dijelaskan di dalam Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997, diatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.

 Bunyi dalam pasal tersebut berarti boleh ada beberapa pemilik atau nama di sertifikat dari hak atas tanah tersebut. Dalam pasal tersebut tidak diberikan batasan berapa naman yang diperbolehkan sebagai pemilik dari hak atas tanah tersebut.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, juga disebutkan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama bisa diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama dan juga besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Dengan adanya ketentuan satu ini tiap pemegang hak bersama memegang sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

Dengan demikian, masing-masing akan dengan mudah bisa melakukan perbuatan hukum tentang bagian haknya yang bersangkutan tanpa harus mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan, kecuali jika secara tegas terdapat larangan untuk berbuat demikian jika tidak adanya persetujuan para pemegang hak bersama yang lainnya.

Sehingga, pada dasarnya di dalam satu sertifikat bisa dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama atau untuk memudahkan masing-masing orang pemegang hak bersama, dan bisa diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang. Kamu dapat melihat contoh sertifikat atas 2 nama yang Pinhome jelaskan di bawah.

Beberapa Hal yang Membuat Nama Di Sertifikat Lebih dari Satu

Source : Pixabay

Hal itu telah di atur di dalam Pasal 31 ayat (4) PP Pendafataran Tanah. Dari pasal tersebut, bisa dilihat bahwa satu sertifikat bisa diisi lebih dari satu nama sebagai bukti bahwa hak tersebut merupakan kepemilikan bersama.

Selain itu, lebih lanjutnya, pada Pasal 31 ayat (5) PP Pendaftaran Tanah juga menjelaskan setiap pemegang hak bersama bisa mempunyai sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Lalu, mengapa dapat timbul kepemilikan lebih dari dua agar setiap pemegang hak mempunyai tanda bukti hak atas kepemilikan tanah tersebut.

Akan tetapi, yang harus Kamu ingat yaitu meskipun masing-masing pemegang hak bersama memiliki sertifikat, setiap pihak yang ingin melakukan perbuatan hukum atas tanah atau satuan ruam susun sebagai satu kesatuan haruslah menerima persetujuan dari pihak lain sebagai pemegang hak bersama. Selain itu, semua pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat juga harus secara bersama-sama melakukan perbuatan hukum yang diinginkan.

Contoh Sertifikat Atas 2 Nama

Bagi Kamu yang masih bingung bagaimana bentuk sertifikat atas 2 nama. Berikut ini Pinhome akan memberikan sebuah contohnya.

Source : Dokumen 99

Itu dia penjelasan tentang sertifikat atas 2 nama dan contoh dari sertifikat atas 2 nama. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Crown Regency dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download