Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Nov 29, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Sertifikat tanah atas nama 2 orang tampaknya menjadi suatu hal yang kurang lazim bagi masyarakat di Indonesia. Hal tersebut tentunya wajar karena kebanyakan orang mungkin hanya mengetahui bahwa sertifikat tanah hanya dapat mencamtumkan satu nama sebagai pemegang haknya saja. Lalu apakah bisa sertifikat atas 2 nama? Dan bagaimana contoh sertifikat atas 2 nama? Pada artikel ini, Pinhome akan membahas hal tersebut.
Pada kenyataannya, memang terdapat banyak lahan di Indonesia yang dimiliki oleh lebih dari satu orang, dengan nama masing-masing pemiliknya tercantum dalam sertifikat tersebut. Sehingga, jika Kamu ingin beli tanah dengan sertifikat yang mencatumkan lebih dari satu nama pemiliki, jangan buru-buru menyimpulkan itu merupakan sertifikat palsu.
Sertifikat tanah atas nama lebih dari satu orang atau sertifikat bersama, adalah dokumen legal yang secara sah menjadi bukti kepemilikan atas tanah. Berikut ini penjelasan tentang sertifikat atas 2 nama dan contoh dari sertifikat atas 2 nama.
Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD.
Baca juga:
Sifat pembuktian tanah sertifikat sebagai tanda bukti hak, bisa dilihat pada pasal 32 Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Sertifikat adalh surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.
Sertifikat sendiri mempunyai definisi yang berbeda dengan buku tanah. Jika buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik sebuah obyek pendaftaran tanah yang telah ada haknya.
Sedangkan yang dimaksud dengan sertifikat yaitu surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat tanah juga hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
Seperti yang telah dijelaskan di dalam Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997, diatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
Bunyi dalam pasal tersebut berarti boleh ada beberapa pemilik atau nama di sertifikat dari hak atas tanah tersebut. Dalam pasal tersebut tidak diberikan batasan berapa naman yang diperbolehkan sebagai pemilik dari hak atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, juga disebutkan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama bisa diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama dan juga besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Dengan adanya ketentuan satu ini tiap pemegang hak bersama memegang sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.
Dengan demikian, masing-masing akan dengan mudah bisa melakukan perbuatan hukum tentang bagian haknya yang bersangkutan tanpa harus mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan, kecuali jika secara tegas terdapat larangan untuk berbuat demikian jika tidak adanya persetujuan para pemegang hak bersama yang lainnya.
Sehingga, pada dasarnya di dalam satu sertifikat bisa dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama atau untuk memudahkan masing-masing orang pemegang hak bersama, dan bisa diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang. Kamu dapat melihat contoh sertifikat atas 2 nama yang Pinhome jelaskan di bawah.
Hal itu telah di atur di dalam Pasal 31 ayat (4) PP Pendafataran Tanah. Dari pasal tersebut, bisa dilihat bahwa satu sertifikat bisa diisi lebih dari satu nama sebagai bukti bahwa hak tersebut merupakan kepemilikan bersama.
Selain itu, lebih lanjutnya, pada Pasal 31 ayat (5) PP Pendaftaran Tanah juga menjelaskan setiap pemegang hak bersama bisa mempunyai sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Lalu, mengapa dapat timbul kepemilikan lebih dari dua agar setiap pemegang hak mempunyai tanda bukti hak atas kepemilikan tanah tersebut.
Akan tetapi, yang harus Kamu ingat yaitu meskipun masing-masing pemegang hak bersama memiliki sertifikat, setiap pihak yang ingin melakukan perbuatan hukum atas tanah atau satuan ruam susun sebagai satu kesatuan haruslah menerima persetujuan dari pihak lain sebagai pemegang hak bersama. Selain itu, semua pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat juga harus secara bersama-sama melakukan perbuatan hukum yang diinginkan.
Bagi Kamu yang masih bingung bagaimana bentuk sertifikat atas 2 nama. Berikut ini Pinhome akan memberikan sebuah contohnya.
Itu dia penjelasan tentang sertifikat atas 2 nama dan contoh dari sertifikat atas 2 nama. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.
Baca juga:
Source Feature Image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Crown Regency dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id