BlogPemilik PropertiFinansialProgram BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek & Cara Cek Saldo
0
0

Program BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek & Cara Cek Saldo

Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Rizko Fatra

Mei 2, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
bpjstop-right-banner

Setiap pekerja di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial khusus yang juga dikenal dengan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Saat ini, lembaga yang bertugas mengelolanya yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Pelayanannya pun kini lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pinhome – Penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Undang-Undang tersebut merupakan amanat dari Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 52 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Hukum tersebut memungkinkan para pekerja di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan baik pegawai di sektor formal maupun informal. Jaminan tersebut tidak hanya diberikan kepada warga Indonesia tapi juga orang asing yang telah bekerja minimal 6 bulan.

Baca Juga: Belajar Yuk, Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Karyawan yang baru memasuki dunia kerja mungkin kurang mengerti tentang sistem Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan ini. Padahal, program jaminan yang disediakan sangat penting dan berguna. Simak penjelasannya di bawah ini.

Mengapa Perlu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan?

Source : Republika

Tujuan utama dari diadakannya program BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk melindungi pekerja serta meningkatkan produktivitasnya. Tidak hanya itu, manfaat dari jaminan sosial ini juga bisa dirasakan oleh keluarga atau ahli waris dari peserta yang telah terdaftar.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan mendapatkan Jaminan Kematian yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris. Ada berbagai jaminan yang bisa dicairkan seperti biaya pemakaman, uang tunai, bahkan beasiswa pendidikan.

Selain itu, peserta program ini juga tidak perlu khawatir dengan kehidupan di masa tua atau setelah pensiun. Peserta akan mendapat ‘penghasilan’ yang sebenarnya merupakan jaminan berupa uang tunai. Ada pula kategori jaminan lainnya seperti pensiun cacat.

Para pekerja juga akan mendapatkan jaminan risiko kecelakaan kerja. Peserta akan mendapat biaya tak terbatas untuk kebutuhan medis hingga sembuh. Selama masa penyembuhan, desert juga akan mendapatkan santunan upah.

BPJSTK juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), pinjaman renovasi rumah, program beasiswa pendidikan, dan program pelatihan karyawan.

Sistem Kerja Asuransi Ini

Source : Asseco

Baca Juga: Ingin Tahu Saldo BPJS? Yuk Cek BPJS Ketenagakerjaan Mudah Melalui Aplikasi

Cara kerja dari BPJS Ketenagakerjaan hampir sama dengan asuransi kesehatan. Peserta atau perusahaan akan membayarkan iuran dan kemudian akan dikelola oleh pihak BPJS. Kemudian, hasil iuran tersebut akan dikembalikan kembali kepada peserta seperti halnya tabungan atau investasi.

Melihat sistem kerjanya yang seperti itu, jumlah saldo asuransi peserta tentunya akan semakin tinggi jika masa kerja semakin lama. Pins bisa melakukan cek saldo Jamsostek melalui berbagai cara yang telah disediakan oleh BPJS.

Program-program yang Ada

Source : Kompas

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 4 program berbeda yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Peserta JKK akan mendapatkan perlindungan risiko kecelakaan saat perjalanan pergi, pulang, di tempat kerja, serta perjalanan dinas. Apabila terjadi kecelakaan, BPJS akan memberikan jaminan berupa tanggungan biaya medis, upah bulanan, santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta persiapan untuk bisa kembali bekerja.

Pekerja yang ingin mendapatkan manfaat tersebut harus terdaftar sebagai peserta JKK. Kemudian, peserta juga harus membayar iuran sebesar 0,24% – 1,74% gaji tergantung dari risiko pekerjaan yang dilakukan.

  • Jaminan Kematian (JKm)

Program berikutnya yaitu Jaminan Kematian yang akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta JKm meninggal selain karena kecelakaan kerja. Program ini akan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan karena akan mendapat santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.

Besaran iuran yang perlu dibayarkan untuk peserta program ini berbeda-beda tergantung pada kategori. Bagi Pekerja Penerima Upah, besar iuran yaitu 0,3% dari gaji. Sedangkan bagi peserta yang masuk ke kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, iurannya yaitu Rp6.800. Persentase iuran bagi peserta Jasa Konstruksi lebih tinggi yaitu 0,21% berdasarkan nilai proyek.

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Pembayaran asuransi JHT akan dilakukan secara sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Uang yang dibayarkan merupakan jumlah total dari iuran yang telah dibayarkan beserta dengan hasil pengembangannya. Namun, peserta juga bisa melakukan pengambilan sebagian.

Iuran yang harus dibayarkan untuk program ini dibedakan menjadi dua kategori. Bagi Pekerja Penerima Upah, besar iuran yaitu 5,7% (2% dari pekerja dan 3,7% pemberi kerja). Sedangkan bagi kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, besaran iuran yaitu 2%.

  • Jaminan Pensiun (JP)

Program terakhir dari BPJSTK yaitu Jaminan Pensiun. Pembayaran jaminan sosial dapat dilakukan ketika peserta memasuki usia pensiun, cacat tetap, meninggal, atau pindah permanen ke luar negeri. BPJS bisa membayarkan hasil iuran ke peserta, janda/duda yang menjadi ahli waris, anak, dan juga orang tua peserta.

Jumlah iuran untuk program ini disamaratakan tanpa adanya kategori tertentu. Besarannya yaitu 3% yang dibagi menjadi 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.

Berbagai Cara Cek Saldo Jamsostek atau BPJSTK

Source : Zuckici

Pins yang ingin mengecek saldo dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa memilih berbagai cara yang telah disediakan. Ada pun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut.

Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Masuk ke laman http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Siapkan kartu BPJSTK atau Nomor KPJ
  • Klik ‘Layanan Peserta’, lali ‘Pilih Tenaga Kerja’
  • Pilih ‘BPJSTKU’ untuk cek saldo
  • Login di laman SSO dengan memasukkan email serta kata sandi
  • Pilih ‘Lihat Saldo’

Manfaatkan Aplikasi BPJSTKU

  • Mengunduh aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTKU di Google Play Store atau App Store
  • Jika belum memiliki akun, maka pilih ‘Pendaftaran Pengguna Baru’
  • Selesaikan pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan
  • Setelah selesai mendaftar, bisa langsung cek saldo lewat ‘Lihat Saldo’

Bisa Cek di ATM BNI

  • Menuju ATM BNI terdekat, lalu masukkan kartu dan PIN
  • Klik menu ‘Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan’
  • Informasi saldo akan muncul

Menarik, ya, Pins, berbagai keuntungan yang didapat dari menjadi peserta BPJSTK. Layanannya juga kini juga semakin mudah diakses dengan bermodalkan internet dan perangkat pribadi.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Safina

Editor: Iko

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download