Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Rizko Fatra
Mei 2, 2023
6 menit membaca
Daftar Isi
Setiap pekerja di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial khusus yang juga dikenal dengan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Saat ini, lembaga yang bertugas mengelolanya yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Pelayanannya pun kini lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pinhome – Penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Undang-Undang tersebut merupakan amanat dari Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 52 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Hukum tersebut memungkinkan para pekerja di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan baik pegawai di sektor formal maupun informal. Jaminan tersebut tidak hanya diberikan kepada warga Indonesia tapi juga orang asing yang telah bekerja minimal 6 bulan.
Baca Juga: Belajar Yuk, Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Karyawan yang baru memasuki dunia kerja mungkin kurang mengerti tentang sistem Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan ini. Padahal, program jaminan yang disediakan sangat penting dan berguna. Simak penjelasannya di bawah ini.
Tujuan utama dari diadakannya program BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk melindungi pekerja serta meningkatkan produktivitasnya. Tidak hanya itu, manfaat dari jaminan sosial ini juga bisa dirasakan oleh keluarga atau ahli waris dari peserta yang telah terdaftar.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan mendapatkan Jaminan Kematian yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris. Ada berbagai jaminan yang bisa dicairkan seperti biaya pemakaman, uang tunai, bahkan beasiswa pendidikan.
Selain itu, peserta program ini juga tidak perlu khawatir dengan kehidupan di masa tua atau setelah pensiun. Peserta akan mendapat ‘penghasilan’ yang sebenarnya merupakan jaminan berupa uang tunai. Ada pula kategori jaminan lainnya seperti pensiun cacat.
Para pekerja juga akan mendapatkan jaminan risiko kecelakaan kerja. Peserta akan mendapat biaya tak terbatas untuk kebutuhan medis hingga sembuh. Selama masa penyembuhan, desert juga akan mendapatkan santunan upah.
BPJSTK juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), pinjaman renovasi rumah, program beasiswa pendidikan, dan program pelatihan karyawan.
Baca Juga: Ingin Tahu Saldo BPJS? Yuk Cek BPJS Ketenagakerjaan Mudah Melalui Aplikasi
Cara kerja dari BPJS Ketenagakerjaan hampir sama dengan asuransi kesehatan. Peserta atau perusahaan akan membayarkan iuran dan kemudian akan dikelola oleh pihak BPJS. Kemudian, hasil iuran tersebut akan dikembalikan kembali kepada peserta seperti halnya tabungan atau investasi.
Melihat sistem kerjanya yang seperti itu, jumlah saldo asuransi peserta tentunya akan semakin tinggi jika masa kerja semakin lama. Pins bisa melakukan cek saldo Jamsostek melalui berbagai cara yang telah disediakan oleh BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 4 program berbeda yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.
Peserta JKK akan mendapatkan perlindungan risiko kecelakaan saat perjalanan pergi, pulang, di tempat kerja, serta perjalanan dinas. Apabila terjadi kecelakaan, BPJS akan memberikan jaminan berupa tanggungan biaya medis, upah bulanan, santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta persiapan untuk bisa kembali bekerja.
Pekerja yang ingin mendapatkan manfaat tersebut harus terdaftar sebagai peserta JKK. Kemudian, peserta juga harus membayar iuran sebesar 0,24% – 1,74% gaji tergantung dari risiko pekerjaan yang dilakukan.
Program berikutnya yaitu Jaminan Kematian yang akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta JKm meninggal selain karena kecelakaan kerja. Program ini akan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan karena akan mendapat santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
Besaran iuran yang perlu dibayarkan untuk peserta program ini berbeda-beda tergantung pada kategori. Bagi Pekerja Penerima Upah, besar iuran yaitu 0,3% dari gaji. Sedangkan bagi peserta yang masuk ke kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, iurannya yaitu Rp6.800. Persentase iuran bagi peserta Jasa Konstruksi lebih tinggi yaitu 0,21% berdasarkan nilai proyek.
Pembayaran asuransi JHT akan dilakukan secara sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Uang yang dibayarkan merupakan jumlah total dari iuran yang telah dibayarkan beserta dengan hasil pengembangannya. Namun, peserta juga bisa melakukan pengambilan sebagian.
Iuran yang harus dibayarkan untuk program ini dibedakan menjadi dua kategori. Bagi Pekerja Penerima Upah, besar iuran yaitu 5,7% (2% dari pekerja dan 3,7% pemberi kerja). Sedangkan bagi kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, besaran iuran yaitu 2%.
Program terakhir dari BPJSTK yaitu Jaminan Pensiun. Pembayaran jaminan sosial dapat dilakukan ketika peserta memasuki usia pensiun, cacat tetap, meninggal, atau pindah permanen ke luar negeri. BPJS bisa membayarkan hasil iuran ke peserta, janda/duda yang menjadi ahli waris, anak, dan juga orang tua peserta.
Jumlah iuran untuk program ini disamaratakan tanpa adanya kategori tertentu. Besarannya yaitu 3% yang dibagi menjadi 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
Pins yang ingin mengecek saldo dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa memilih berbagai cara yang telah disediakan. Ada pun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut.
Menarik, ya, Pins, berbagai keuntungan yang didapat dari menjadi peserta BPJSTK. Layanannya juga kini juga semakin mudah diakses dengan bermodalkan internet dan perangkat pribadi.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Kontributor: Safina
Editor: Iko
© www.pinhome.id