BlogPemilik PropertiTitip Jual Sewa RumahCara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
0
0

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Jan 2, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Sekarang, dana pinjaman bisa kamu dapatkan dengan cara menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian lho, Pins! Menariknya lagi, Pins juga bisa menerapkan cara gadai sertifikat rumah di pegadaian dengan konsep syariah untuk bebas bunga.

Dengan adanya program peminjaman uang yang aman ini, pasti Pins tertarik untuk mempelajari langkahnya, bukan? Namun sebelum masuk ke pembahasan utama, mari simak terlebih dahulu manfaat aplikasi Pinhome yang menyediakan layanan KPR rumah.

Kamu bisa menemukan rumah bekas di Mojokerto, perumahan di Jagakarsa hingga sekitar Bandara Yogyakarta. Ada banyak sekali hunian eksklusif sekelas Daun Village yang direkomendasikan aplikasi Pinhome.

Mengenal Apa Itu Pegadaian

Source : Fortune Indonesia

Pegadaian, atau yang biasa masyarakat sebut dengan rumah gadai merupakan sebuah lembaga yang menawarkan layanan peminjaman uang. Peminjaman uang ini ditujukan untuk masyarakat yang mau menjadikan benda miliknya sebagai jaminan. Contohnya sertifikat rumah untuk agunan kredit.

Nantinya, benda tersebut dapat masyarakat tebus kembali pada waktu tertentu, setelah pinjaman telah lunas. Sampai hari ini, PT Pegadaian merupakan lembaga formal yang boleh melakukan pembiayaan lewat penyaluran kredit secara hukum di Indonesia. Jaringan usaha yang dimilikinya pun telah lebih dari 500 cabang, dan semuanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan Pegadaian

gadai sertifikat rumah di pegadaian
Source : Freepik

Ada empat tujuan dari lembaga keuangan yang sering masyarakat butuhkan ini. Pertama, tujuan dari pegadaian adalah membantu masyarakat di bidang ekonomi dengan menyalurkan pinjaman uang.

Pinjaman uang tersebut akan dilakukan dengan dasar hukum gadai. Ini berarti, masyarakat dapat meminjam uang atau dana dengan memberikan benda miliknya seperti sertifikat, sebagai jaminan.

Kedua pegadaian adalah untuk mencegah praktik pegadaian gelap atau pinjaman lain yang tidak wajar. Rumah gadai ini terbukti aman, sebab lembaga ini berjalan sesuai dengan program pemerintah yang telah dirancang.

Ketiga, pegadaian juga memiliki program gadai berbasis syariah. Program gadai ini bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat tanpa bunga. Sehingga, masyarakat tidak akan kesulitan untuk meminjam dana di saat yang mendesak.

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Source : PT Penggadaian

Apabila Pins hendak menggadaikan sertifikat rumah untuk mendapatkan dana pinjaman, berikut beberapa cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang harus Pins ikuti:

1. Memenuhi Syarat Gadai Rumah di Pegadaian

Setiap lembaga tentu memiliki persyaratan khusus yang harus diikuti oleh setiap pihak yang terlibat, begitu pun pada cara gadai rumah di Pegadaian. Beberapa persyaratan yang harus Pins penuhi adalah sebagai berikut:

  • Pertama, Pins harus menyiapkan KTP, KK, PBB, dan IMB untuk UP lebih dari 50 juta. Dan apabila kamu berprofesi sebagai wirausaha, kamu wajib memiliki surat keterangan usaha.
  • Kedua, syarat ini berkaitan dengan umur. Pastikan sebelum gadai sertifikat rumah di pegadaian, umur Pins minimal menginjak 21 tahun. Ada juga batas maksimal usia bagi penggadai adalah 65 tahun.
  • Kemudian, bagi karyawan, diharuskan telah bekerja minimal 1 tahun, atau 0 tahun bagi karyawan internal pegadaian. Sedangkan bagi pengusaha mikro, wajib memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari 1 tahun.
  • Bagaimana dengan profesional formal? Apabila Pins berprofesi sebagai dokter atau pengacara, Pins dapat mengajukan gadai sertifikat rumah di pegadaian apabila telah memiliki izin praktik kerja. Pekerjaan tersebut minimal telah berjalan selama satu (1) tahun.
  • Sedangkan untuk profesional non formal seperti driver Gojek atau Grab, dapat menggadaikan sertifikat dengan ketentuan tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB). Minimal rentang waktu berjalannya pekerjaan adalah dua (2) tahun.
  • Pensiunan pun juga boleh mengajukan pinjaman dengan syarat memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi sebelumnya. Syarat-syarat yang mudah untuk penggadai penuhi, bukan? 

Baca juga: 5 Contoh Sertifikat Jaminan Fidusia

2. Memenuhi Syarat Rumah yang Akan Digadaikan

Source : Freepik

Ada delapan (8) ketentuan untuk Pins yang ingin menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian. Daftar persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan untuk pinjaman dengan jumlah lebih dari 50 juta
  2. Memiliki bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  3. Lebar jalan depan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua
  4. Jarak rumah minimal 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
  5. Rumah bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir, dan bukan jalur hijau
  6. Rumah tidak dalam sengketa hukum
  7. Lokasi tanah dapat berbeda dari tempat tinggal nasabah. Asalkan masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Sedangkan untuk syarat menggadaikan sertifikat tanah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan), pegadaian menetapkan ketentuan sebagai berikut.

  1. Status tanah tersebut tidak terblokir atau bermasalah
  2. Letak tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau
  3. Tanah tidak berstatus jaminan pinjaman oleh pihak lain
  4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah. Asalkan masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

3. Pola Cicilan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Source : PT Penggadaian

Apabila Pins telah mantap untuk menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian, ada baiknya apabila Pins memahami pola cicilannya. Daftar biaya jasa per bulan untuk angsuran dapat Pins cermati, di antaranya:

  • Pertama, terdapat Pola Angsuran Reguler dengan jangka waktu yang beragam. Jangka tersebut dapat Pins pilih dari 12, 18, 24, 36, 48, atau 60 bulan. Untuk jangka waktu seperti ini, pola angsuran dapat dihitung dengan rumus 0,70 persen x taksiran.
  • Kedua, terdapat Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan. Angsuran tersebut dapat Pins hitung dengan ketentuan 1,28 persen x taksiran. Pola ini juga ada dengan jangka waktu 4 bulan dan 6 bulan.
  • Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan memiliki perhitungan 1,29 persen x taksiran. Sedangkan untuk pola angsuran dengan jangka waktu 6 bulan memiliki rumus 1,31 persen x taksiran.
  • Ada pula pola cicilan yang bernama Pola Angsuran Berkala. Pola cicilan ini memiliki 3 jenis pola angsuran berkala, yaitu dengan pola 3 bulan, 4 bulan, dan 6 bulan. Ketiganya memiliki jangka waktu yang sama, yakni 12, 24, dan 36 bulan.
  • Pola Angsuran Berkala 3 bulan dapat kamu hitung biayanya dengan rumus 0,82 persen x taksiran. Untuk Pola Angsuran Berkala 4 bulan, bisa kamu kalkulasikan dengan ketentuan 0,88 persen x taksiran. Dan Pola Angsuran 6 bulan memiliki rumus 1 persen x taksiran.

Cukup ringkas bukan, cara gadai sertifikat rumah di pegadaian? Setiap orang tentunya memiliki kebutuhan masing-masing dalam kehidupan sehari-harinya. Jika hal ini terjadi, mungkin cara gadai rumah di Pegadaian bisa menjadi alternatif yang tepat untuk pins!

Baca juga: 

Feature Image Source: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Cendana Parc dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome. 

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download