Dipublikasikan oleh Syahya Rembulan dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Agu 24, 2023
2 menit membaca
Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dan rumah? Ada banyak hal yang perlu kamu persiapkan sebelum membeli rumah bekas maupun baru. Salah satunya adalah cara balik nama sertifikat tanah.
Sertifikat adalah dokumen yang penting dalam kepengurusan kepemilikan rumah dan tanah atau saat kamu hendak pasang iklan rumah gratis di internet sebagai bukti kepemilikkan yang sah. Namun dalam proses membeli rumah bekas dengan membeli rumah baru tentu tidak sama. Jika dalam proses membeli rumah baru pihak pengembang akan mengurusi segalanya, tidak dengan rumah bekas.
Sebagai pembeli, segala hal akan dirurusi sendiri, termasuk dalam hal balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya tertera atas nama penjual. Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga: Manfaat Sertifikat Rumah Untuk Mendapatkan Pinjaman
Balik nama atau mutasi sertifikat merupakan suatu hal yang sakral untuk memindahkan kepemilikan properti dari pemilik lama ke pemilik baru. Setelah melakukan proses balik nama, Pins bisa sepenuhnya memegang wewenang tentang rumah tersebut.
Pada dasarnya, dalam proses jual beli properti bentuk keabsahan yang diberikan kepada pembeli hanya berupa Akta Jual Beli (AJB). Sedangkan sertifikat kepemilikan tanah dan bukti pembayaran pajak masih menggunakan nama pemilik lama.
Sebaiknya jangan menunda untuk balik nama sertifikat. Jika proses jual beli telah selesai, maka hak kepemilikan sudah beralih ke pembeli sehingga proses mengganti nama sertifikat dan PBB bisa segera dilaksanakan.
Baca juga: Perbedaan SHM dan SHGB | Sertifikat Rumah
Adapun aturan cara balik nama sertifikat tanah yang harus Pins lakukan, yaitu:
Nah itulah pembahasan tentang cara balik nama sertifikat tanah yang harus Pins pahami. Apabila terjadi perubahan pada tanah dan bangunan seperti pemekaran, maka sebaiknya diperbaiki data tanah yang tertera pada sertifikat untuk menghindari sengketa dan kesalahpahaman yang bisa timbul akibat kesalahan objek.
Hal ini sesuai dengan Pasal 36 PP no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dimana dijelaskan tentang pemeliharaan data pendaftaran tanah yang dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang tela terdaftar.
Bagi pemegang hak wajib mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Pertanahan. Pendaftaran perubahan sertifikat bisa dilakukan dengan melampirkan keterangan PM-1 dari kelurahan letak tanah serta keterangan jika ada pemekaran di wilayah tersebut.
Permohonan perbaikan alamat bisa diajukan ke kantor dinas yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan kantor tersebut.
Baca juga:
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id