BlogPemilik PropertiFinansialApa Itu Gaji 13? Simak Pengertian dan Besarannya di Sini!
0
0

Apa Itu Gaji 13? Simak Pengertian dan Besarannya di Sini!

Dipublikasikan oleh Rizko Fatra

Apr 5, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
gaji ke 13top-right-banner

Gaji 13 merupakan istilah yang sudah akrab di telinga masyarakat terutama kaum pekerja. Istilah tersebut merupakan sebutan untuk gaji tambahan yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN dan jumlahnya sendiri telah ditentukan. Gaji tersebut biasanya diberikan pada pertengahan tahun menjelang tahun ajaran baru.

Pada tahun 2021 ini, gaji tambahan tersebut dijadwalkan pada awal bulan Juni. Setiap orang yang berstatus sebagai ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan juga anggota Polri, dijadwalkan untuk menerima uang tambahan ini. Dilansir dari Kompas, pencairan gaji tersebut bisa dilakukan pada tanggal 3 Juni 2021 yang besarannya telah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Sebenarnya, apa itu gaji 13 dan berapa besarannya? Simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini!

Baca juga: Lebih Dalam tentang Tapera, Cara Daftar, dan Ketentuannya

Apa Itu Gaji 13?

gaji 13
Source : Satukanal

Seperti telah disebutkan sebelumnya, gaji ke 13 merupakan gaji yang diberikan kepada ASN. Gaji ini diberikan di luar gaji bulanan yang diberikan secara rutin. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 yang disahkan pada tahun 2016. Besaran gaji ini berbeda-beda untuk masing-masing Aparatur Sipil Negara.

Ada beberapa hal yang mempengaruhi seperti golongan, lama waktu bekerja, jabatan, tunjangan, dan lain-lain. Namun, secara garis besar, komponen dari gaji tambahan ini yaitu sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan. Tunjangan yang dimaksud di sini yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum).

Baca juga: Apakah Memberi Insentif Adalah Pilihan Yang Tepat?

Besaran Gaji 13 Untuk ASN

gaji 13
Source : Detik

Di tahun 2021, gaji tambahan yang diberikan hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak ada tunjangan kinerja atau tukin. Hal ini dilakukan karena kondisi negara yang masih menghadapi pandemi Covid-19 sehingga anggaran untuk tukin dialihkan ke penanganan pandemi.

Nominal gaji tambahan tahun ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Berikut ini besarannya sesuai PMK.

Baca juga: 5 Perbedaan Upah Tukang Bangunan Harian

Gaji 13 Untuk Pimpinan Lembaga, Eselon, dan Non-ASN

Di bawah ini, kami telah merangkum besaran gaji 13 untuk para pimpinan lembaga, eselon, dan karyawan non-ASN.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

  • Ketua/Kepala atau sebutan lainnya: Rp 9.592.000.
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lainnya: Rp 8.793.000.
  • Sekretaris atau sebutan lainnya: Rp 7.993.000.
  • Anggota: Rp 7.993.000.

Pejabat Setara Eselon

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000.
  • Eselon II/Pejabat Tinggi Pratama: Rp 7.342.000.
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000.
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

Pegawai Non-ASN (Jenjang Pendidikan SD/SMP/sederajat)

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 2.235.000.
  • Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 2.569.000.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000.

Pegawai Non-PNS (Jenjang Pendidikan SMA/D1/sederajat)

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 2.734.000.
  • Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 3.154.000.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000.

Pegawai Non-PNS (Jenjang Pendidikan DII/DIII/sederajat)

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 2.963.000.
  • Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 3.411.000.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000.

Baca juga: Langkah mudah cek Nama penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS

Gaji 13 Untuk ASN

Di bawah ini merupakan besaran gaji ke 13 untuk karyawan ASN di segala golonga.

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800.
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900.
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500.
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300.
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000.
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

Golongan III (Lulusan S1 atau S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900.
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700.
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Baca juga: Prakerja Gelombang 19 sudah dibuka, inilah triknya agar lolos

Cara Bijak Menggunakan Gaji ke 13

gaji 13
Source : Harmony Accounting

Gaji 13 merupakan sebuah penghasilan tambahan di luar gaji bulanan. Ada berbagai hal yang bisa dilakukan untuk mengelola gaji tambahan ini supaya tidak langsung habis dalam waktu singkat.

  • Gunakan untuk Membayar Cicilan

Kalau Pins memiliki utang yang perlu dilunasi atau berbagai jenis cicilan seperti rumah, handphone, atau kendaraan, bisa memanfaatkan gaji tambahan ini. Segera lakukan pembayaran ketika Pins memiliki uang supaya beban keuangan bisa berkurang. 

  • Simpan Sebagai Dana Darurat

Cara kedua untuk mengelola uang tambahan ini yaitu dengan memasukkannya ke dana darurat. Sisihkan sekian persen dari gaji yang didapat lalu simpan ke tabungan darurat. Uang tersebut akan sangat membantu Pins ketika terjadi hal-hal yang sifatnya mendadak.

  • Menggunakannya untuk Investasi

Pins juga bisa memakai gaji tambahan yang diterima untuk investasi. Pengelolaan uang seperti ini akan terasa untungnya di masa depan. Pins bisa memilih berbagai instrumen investasi seperti emas, saham, reksadana, dan lain-lain.

Gaji 13 merupakan gaji tambahan yang diterima setahun sekali. Jangan sampai Pins melakukan konsumsi impulsif yang menyebabkan uang tersebut habis seketika. Kelola keuanganmu sebaik mungkin menyesuaikan dana yang dimiliki.

Baca juga:

Kontributor: Safina

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Tersedia pembayaran melalui KPR, salah satunya melalui KPR Bank Muamalat. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download