Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Rizko Fatra
Mei 2, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Ada berbagai hal yang diperlukan ketika seseorang hendak mengajukan kredit untuk beli rumah baru atau seken. Salah satu di antaranya yaitu pemeriksaan riwayat kredit dari calon peminjam yang di Indonesia bisa disebut dengan BI checking dan saat ini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK). Calon peminjam bisa melakukan cek SLIK OJK terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit supaya proses peminjaman lebih lancar.
Informasi yang diperoleh dari SLIK OJK biasanya diperlukan ketika Pins perlu mengajukan pinjaman tertentu seperti membeli rumah di Vasa Jagakarsa, atau Grand Riscon Rancaekek dan rumah lainnya. Beberapa kredit yang memerlukan data tersebut yaitu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), pembuatan kartu kredit, dan lain sebagainya.
SLIK OJK penting untuk dilakukan oleh pemberi pinjaman karena akan memperlihatkan riwayat kredit dari calon debitur. Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang saling dibagikan oleh lembaga keuangan dan juga bank.
Baca Juga: Daftar Terlengkap Kode Bank BUMN Dan Swasta Di Indonesia
Sebelum mengajukan pinjaman, Pins bisa cek BI checking atau SLIK OJK dulu supaya pengajuan kredit tidak menghadapi kendala. Cari tahu pentingnya informasi ini serta cara untuk ceknya di bawah ini!
Mudahnya, BI checking atau SLIK OJK merupakan catatan kredit yang disimpan dalam Sistem Informasi Debitur atau SID. Melalui data tersebut, baik peminjam maupun kreditur bisa mengetahui riwayat kelancaran atau non performing credit payment dari debitur. Lembaga keuangan bisa mengecek, membagikan, dan juga saling menukarkan informasi yang ada dalam SLIK OJK.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan kepada riwayat kredit calon peminjam, pihak kreditur bisa memberikan keputusan mengenai pinjaman yang diajukan. Apabila ditemukan bahwa calon peminjam tidak memiliki catatan kredit yang baik, kreditur bisa menolak pengajuan pinjaman.
Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), riwayat kredit diukur dari aktivitas yang dilakukan oleh debitur dari skala satu sampai lima atau bisa disebut dengan kolektibilitas (kol). Berikut ini penjelasan mengenai skala peminjam.
Baca Juga: Memakai Kode Bank CIMB Niaga Dan Cara Buka Tabungan
Riwayat kredit seperti disebutkan di atas dulunya dikelola oleh Bank Indonesia atau BI. Namun, sejak Januari 2018, pengawasan tersebut telah diserahkan ke OJK dan namanya berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nama database-nya pun juga berubah menjadi Informasi Debitur atau iDeb. Setelah dikelola oleh OJK, data keuangan tersebut cakupannya semakin luas karena meliputi lembaga non bank dan lembaga pembiayaan lain.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa SLIK merupakan pengganti BI checking. Keberadaan SLIK memudahkan BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk saling berbagi data yang diperlukan. Pengecekan riwayat kredit melalui SLIK akan menampilkan berbagai hal seperti catatan bank, laporan pemeriksaan, dan lain-lain.
Selain dari pihak kreditur, calon peminjam juga bisa mengecek riwayat kredit masing-masing. Guna mempermudah hal tersebut, OJK menyediakan layanan cek BI checking secara online sehingga masyarakat tidak perlu kerepotan ketika ingin mengetahui catatan kreditnya. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan riwayat tersebut yaitu sebagai berikut.
Supaya proses pengajuan permintaan SLIK OJK lebih mudah dan lancar, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berkas yang diperlukan sendiri berbeda untuk perorangan dan badan usaha.
Dokumen untuk debitur perorangan:
Dokumen untuk debitur badan usaha:
Permintaan SLIK telah memiliki jadwal tertentu yang harus diikuti oleh debitur. Supaya bisa dilayani, pemohon harus mengantre terlebih dahulu. Berikut ini cara untuk bisa mengantre pembuatan SLIK.
Setelah pemohon melakukan submit data dan dokumen, pihak OJK akan memverifikasinya. Hasil verifikasi tersebut akan diterima melalui email paling lambat 2 hari sebelum tanggal antrian. Jika data yang disampaikan telah dinyatakan valid, pemohon perlu mengikuti instruksi yang tersedia yaitu:
Setelah semua proses verifikasi dilakukan, pemohon perlu menunggu pihak OJK memberikan SLIK. Hasil tersebut akan dikirim melalui email beserta cara membacanya.
Cek BI checking diperlukan ketika Pins perlu mengajukan kredit tertentu. Selain itu, pengecekan tersebut bisa juga digunakan untuk mengetahui kebiasaan kredit yang dilakukan seseorang. Jika Pins penasaran dengan catatan kredit tersebut atau membutuhkannya bisa melakukan pengecekan via online mengikuti langkah-langkah di atas.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Kontributor: Safina
Editor: Iko
© www.pinhome.id