BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAMengetahui Apa Itu Cek SLIK OJK atau BI Checking dan Tujuannya
0
0

Mengetahui Apa Itu Cek SLIK OJK atau BI Checking dan Tujuannya

Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Rizko Fatra

Mei 2, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
bi checkingtop-right-banner

Ada berbagai hal yang diperlukan ketika seseorang hendak mengajukan kredit untuk beli rumah baru atau seken. Salah satu di antaranya yaitu pemeriksaan riwayat kredit dari calon peminjam yang di Indonesia bisa disebut dengan BI checking dan saat ini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK). Calon peminjam bisa melakukan cek SLIK OJK terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit supaya proses peminjaman lebih lancar.

Informasi yang diperoleh dari SLIK OJK biasanya diperlukan ketika Pins perlu mengajukan pinjaman tertentu seperti membeli rumah di Vasa Jagakarsa, atau Grand Riscon Rancaekek dan rumah lainnya. Beberapa kredit yang memerlukan data tersebut yaitu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), pembuatan kartu kredit, dan lain sebagainya. 

SLIK OJK penting untuk dilakukan oleh pemberi pinjaman karena akan memperlihatkan riwayat kredit dari calon debitur. Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang saling dibagikan oleh lembaga keuangan dan juga bank.

Baca Juga: Daftar Terlengkap Kode Bank BUMN Dan Swasta Di Indonesia

Sebelum mengajukan pinjaman, Pins bisa cek BI checking atau SLIK OJK dulu supaya pengajuan kredit tidak menghadapi kendala. Cari tahu pentingnya informasi ini serta cara untuk ceknya di bawah ini!

Pengertian BI Checking atau SLIK OJK

Source : CitraRaya Tangerang

Mudahnya, BI checking atau SLIK OJK merupakan catatan kredit yang disimpan dalam Sistem Informasi Debitur atau SID. Melalui data tersebut, baik peminjam maupun kreditur bisa mengetahui riwayat kelancaran atau non performing credit payment dari debitur. Lembaga keuangan bisa mengecek, membagikan, dan juga saling menukarkan informasi yang ada dalam SLIK OJK.

Melalui pemeriksaan yang dilakukan kepada riwayat kredit calon peminjam, pihak kreditur bisa memberikan keputusan mengenai pinjaman yang diajukan. Apabila ditemukan bahwa calon peminjam tidak memiliki catatan kredit yang baik, kreditur bisa menolak pengajuan pinjaman.

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), riwayat kredit diukur dari aktivitas yang dilakukan oleh debitur dari skala satu sampai lima atau bisa disebut dengan kolektibilitas (kol). Berikut ini penjelasan mengenai skala peminjam.

  • Kredit Lancar atau Kol 1: debitur bisa menyelesaikan kewajiban terkait kredit miliknya secara tuntas dan tanpa cela.
  • Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol2: terdapat keterlambatan pembayaran sehingga kredit menunggak selama 1 sampai 2 bulan.
  • Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: kredit milik debitur mengalami tunggakan selama 3-4 bulan.
  • Kredit Diragukan atau Kol 4: kredit telah jatuh tempo dan memiliki tunggakan selama lebih dari 5 sampai 6 bulan.
  • Kredit Macet atau Kol 5: kredit telah mengalami tunggakan selama lebih dari 6 bulan.

Mengetahui BI Checking dengan Menggunakan SLIK OJK

Source : Metroexpose

Baca Juga: Memakai Kode Bank CIMB Niaga Dan Cara Buka Tabungan

Riwayat kredit seperti disebutkan di atas dulunya dikelola oleh Bank Indonesia atau BI. Namun, sejak Januari 2018, pengawasan tersebut telah diserahkan ke OJK dan namanya berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nama database-nya pun juga berubah menjadi Informasi Debitur atau iDeb. Setelah dikelola oleh OJK, data keuangan tersebut cakupannya semakin luas karena meliputi lembaga non bank dan lembaga pembiayaan lain.

Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa SLIK merupakan pengganti BI checking. Keberadaan SLIK memudahkan BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk saling berbagi data yang diperlukan. Pengecekan riwayat kredit melalui SLIK akan menampilkan berbagai hal seperti catatan bank, laporan pemeriksaan, dan lain-lain.

Cara Cek BI Checking Secara Online Lewat SLIK

Source : Warta Ekonomi

Selain dari pihak kreditur, calon peminjam juga bisa mengecek riwayat kredit masing-masing. Guna mempermudah hal tersebut, OJK menyediakan layanan cek BI checking secara online sehingga masyarakat tidak perlu kerepotan ketika ingin mengetahui catatan kreditnya. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan riwayat tersebut yaitu sebagai berikut.

  • Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Supaya proses pengajuan permintaan SLIK OJK lebih mudah dan lancar, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berkas yang diperlukan sendiri berbeda untuk perorangan dan badan usaha.

Dokumen untuk debitur perorangan:

  • Identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
  • Identitas diri seperti paspor bagi Warga Negara Asing.
  • Identitas yang menyertai surat kuasa asli bagi orang yang diberi kuasa.

Dokumen untuk debitur badan usaha:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Akta Pendirian usaha.
  • Perubahan anggaran dasar berisi struktur dan yurisdiksi pengurus.
  • Identitas asli pengurus dan badan usaha.
  • Surat Kuasa asli (jika diberi kuasa).
  • Mengisi Formulir Antrean

Permintaan SLIK telah memiliki jadwal tertentu yang harus diikuti oleh debitur. Supaya bisa dilayani, pemohon harus mengantre terlebih dahulu. Berikut ini cara untuk bisa mengantre pembuatan SLIK.

  • Membuka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  • Memilih jenis informasi debitur, tanggal antrian, dan jam layanan  yang tersedia.
  • Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap dan benar.
  • Mengunggah dokumen yang telah dipersiapkan.
  • Mencentang kotak persetujuan serta mengisikan captcha yang tersedia, lalu klik ‘Kirim’.
  • Tunggu email bukti Registrasi Antrian SLIK Online.
  • Melakukan Verifikasi Data

Setelah pemohon melakukan submit data dan dokumen, pihak OJK akan memverifikasinya. Hasil verifikasi tersebut akan diterima melalui email paling lambat 2 hari sebelum tanggal antrian. Jika data yang disampaikan telah dinyatakan valid, pemohon perlu mengikuti instruksi yang tersedia yaitu:

  • Mencetak formulir pada email untuk kelengkapan data serta memberi tanda tangan sebanyak 3 kali.
  • Memfoto atau scan formulir tersebut dan mengirimkannya ke nomor WhatsApp yang ada di email serta foto selfie pemohon menunjukkan KTP.
  • Pihak OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan jika diperlukan proses bisa dilakukan dengan video call.
  • Menerima SLIK Via Email

Setelah semua proses verifikasi dilakukan, pemohon perlu menunggu pihak OJK memberikan SLIK. Hasil tersebut akan dikirim melalui email beserta cara membacanya.

Cek BI checking diperlukan ketika Pins perlu mengajukan kredit tertentu. Selain itu, pengecekan tersebut bisa juga digunakan untuk mengetahui kebiasaan kredit yang dilakukan seseorang. Jika Pins penasaran dengan catatan kredit tersebut atau membutuhkannya bisa melakukan pengecekan via online mengikuti langkah-langkah di atas.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Safina

Editor: Iko

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download