BlogPemilik PropertiFinansial3 Tips dan Cara Menempelkan Materai Agar Dokumen Sah di Mata Hukum
0
0

3 Tips dan Cara Menempelkan Materai Agar Dokumen Sah di Mata Hukum

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nur Dwi

Agu 10, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Ketika menandatangani dokumen transaksi biasanya menggunakan materai. Cara menempelkan materai tidak boleh sembarangan agar dokumen tetap sah di mata hukum. Meskipun kelihatannya sepele namun masih banyak orang yang keliru dalam hal administrasi ini.

Begitu pula dalam mencari rumah bekas di kec Bandung Kidul dan beli rumah baru di kabupaten Bekasi dengan Pengajuan KPR. Untuk memperoleh hunian eksklusif sekelas Ruma Prana secara kredit perlu perhitungan yang matang agar terhindar dari kredit macet.

Fungsi Materai Dalam Dokumen

Source : Pajakku

Materai atau bea materai merupakan bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan berkas tersebut. Materai ini punya kekuatan hukum dan dipakai dalam berbagai hal untuk meningkatkan keabsahan suatu pernyataan. Materainya akan ditempelkan pada dokumen resmi dan dibubuhkan tanda tangan. Biasanya materai dicapkan pada surat perjanjian, kontrak atau akta.

Fungsi utama bea materai adalah memberikan kekuatan hukum apabila ada pihak yang melanggar isi dokumen tersebut. Walaupun materai bukan syarat sah suatu perjanjian namun memahami aturan penggunaan bisa menghindari terjadi kesalahan dalam pemakaian materai. Menurut pasal 3 UU No.10 tahun 2020, materai digunakan pada dua jenis dokumen yang sifatnya perdata dan sebagai alat bukti di muka pengadilan.

Jenis Materai di Indonesia

cara menempelkan materai pada dokumen
Source : Legistra

Indonesia sendiri memiliki 3 jenis materai yang berlaku hingga kini. Beberapa jenis materai yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Materai tempel yaitu materai carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel langsung pada dokumen
  2. Materai elektronik adalah label yang pemakaiannya dilakukan dengan cara membubuhkan pada dokumen lewat sistem tertentu
  3. Materai dalam bentuk lain yaitu dibuat memakai mesin teraan materai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan dan lainnya

Tarif tetap materai yang berlaku mulai 1 Januari 2021 hingga kini adalah sebesar Rp10.000. Materai fisik dipakai untuk dokumen fisik sedangkan materai elektronik (e-Materai) digunakan pada berkas elektronik. Berdasarkan UU No.11 tahun 2008 (UU ITE) pada pasal 5 ayat 1 menyatakan dokumen elektronik tetap mempunyai alat bukti hukum yang sah dan disamakan dengan dokumen kertas.

Baca juga: Daftar Harga Terpa Per Meter Beragam Jenis Terbaru

3 Tips Menempelkan Materai

cara menempelkan materai dengan air
Source : Kontrak Hukum

Cara menempelkan materai dengan benar dimulai dengan materai asli di tempat terpercaya. Pins bisa membelinya di kantor pos atau toko alat tulis lainnya serta mengikuti tips berikut:

1. Pastikan Tidak Ada Noda 

Sebelum menempelkan materai sebaiknya pastikan tidak ada noda, debu maupun kotoran yang menempel pada permukaan kertas. Tujuannya adalah agar proses penempelan materai muda dilakukan. Lem mampu merekat dengan sempurna tanpa ada gangguan di bawah kertas. Perekat bagian belakang bisa tersendat karena permukaan yang tidak rata karena ada kotoran seperti debu.

2. Basahi Bagian Belakang Materai

Setelah itu basahi bagian belakang materai agar bisa direkatkan pada kertas. Dokumen umumnya memakai kertas UV dull yang punya keunggulan mudah ditempelkan materai walaupun menggunakan sedikit air atau lem. Pins tidak bisa menempelkan kertas tersebut secara langsung jika bagian belakang materai tidak diberi perekat atau air.

3. Tempelkan Materai

Langkah terakhir adalah rekatkan bagian materai yang basah di permukaan kertas. Pastikan posisi materai tepat atau tidak miring dan tekan dengan cukup kuat. Tahan selama beberapa detik agar perekatannya berfungsi dengan baik. Hindari melepas materai yang sudah tertempel karena mengakibatkan kertas sobek dan tidak rapi.

Sebaiknya jangan langsung tanda tangan diatas materai yang masih basah. Tunggu beberapa saat hingga rekatan kering baru bubuhkan tanda tangan di atasnya.

Baca juga: Apa Akibat dari Musim Kemarau Panjang? Ini Penjelasannya

Cara Tanda Tangan Materai dengan Benar

Source : Pexels

Fungsi materai ini semakin kuat bila diatasnya dibubuhkan tanda tangan oleh pihak terkait. Ada beberapa cara menandatangani materai dengan benar sesuai hukum yang berlaku yakni:

1. Tanda Tangan Satu Materai

Aturan pemasangan materai dengan menempelkan kertas secara lurus di bawah kalimat penutup, lokasi dan keterangan tanggal.  Jika materai sudah tertempel dan di posisi yang benar lalu bubuhkan tanda tangan dengan sebagian tinta menyentuh materai dan sisanya berada di luar materai tersebut.

2. Tanda Tangan Dua Materai

Apabila perlu memakai dua materai maka atur posisi keduanya berdampingan (horizontal). Bubuhkan tanda tangan dengan cara seperti sebelumnya. Apabila memakai 3 materai maka tata letaknya adalah dua lembar materai disejajarkan sementara sisanya ditempelkan di bawahnya. Untuk tanda tangan tetap memakai konsep yang sama seperti sebelumnya.

3. Tanda Tangan E-Materai

Tanda tangan dokumen dengan memakai e-materai sedikit berbeda. Peletakan tanda tangan boleh dibubuhkan di samping materai. Artinya tinda goresan pena tidak harus mengenai sebagian e-materai.

Hal ini diatur pada pasal 1 angka 3 (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 134 Tahun 2021. Tidak ada aturan khusus mengenai kewajiban penandatanganan di atas materai elektronik. Dengan kata lain tidak ada keharusan seseorang membubuhkan tandatangan di atasnya.

Materai sering digunakan pada dokumen resmi seperti surat perjanjian dan lainnya. Dengan begitu penting memahami cara menempelkan materai dengan benar agar dokumen tersebut dianggap sah di mata hukum. Cara tanda tangan di atas materai juga perlu diperhatikan dengan seksama agar tidak keliru.

Baca juga: 13 Manfaat Emas Bagi Kehidupan Sehari-hari

Feature Image Source: Liputan6


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Puri Tenjo dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download