Ruang Edukasi Agen

Wawasan Properti

Bagaimana Cara Melakukan Take Over KPR?

Ditulis oleh Safina Rahma ∙ 22 November 2021 ∙ 4 menit membaca

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan salah satu alternatif yang bisa dipilih masyarakat untuk pembiayaan hunian. Hanya saja, tidak jarang kredit ingin dipindah atau dihentikan karena berbagai alasan. Cara yang bisa dilakukan dalam situasi ini yaitu melakukan take over KPR.

Pinhome – Skema pembiayaan KPR dilakukan dengan cara melakukan cicilan kepada pihak penyedia layanan seperti bank. Selama masa cicilan ini, nasabah tidak hanya membayar biaya pembelian rumah, namun juga bunga. Terkadang bunga cicilan bisa berubah atau floating sehingga memberatkan pihak pembeli.

Jika cicilan dirasa semakin berat, nasabah memiliki opsi alternatif yaitu melakukan take over kredit. Bagaimana cara melakukan pemindahan ini? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Take Over KPR

take over kpr
(Pexels)

Take over KPR adalah proses pemindahan pembiayaan hunian yang dibeli dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah. Pihak pembeli atau nasabah bisa melakukan pemindahan ini jika merasa cicilan terlalu besar atau karena alasan lainnya seperti pindah tempat tinggal.

Pemindahan pembiayaan ini merupakan solusi jika pembeli awal tidak ingin atau tidak bisa menyelesaikan cicilan KPR. Cicilan mungkin akan macet jika take over tidak dilakukan, padahal rumah tetap harus dibayar. Cara take over bisa diambil untuk mengatasi hal ini.

Jenis-jenis Take Over KPR

(Pexels)

Pemindahan pembiayaan cicilan KPR dapat dilakukan dengan berbagai cara. Nasabah bisa memilih salah satu cara take over ini untuk memindahkan cicilannya. Berikut ini beberapa jenis take over KPR yang bisa dilakukan.

Take over antar bank

Cara pertama yang bisa dilakukan yaitu dengan melakukan take over antar bank. Take over dilakukan dengan memindahkan pembiayaan KPR dari satu bank ke bank lainnya. Jadi, nasabah yang sebelumnya membayar cicilan ke bank A akan melakukan kredit ke bank B jika take over ini berhasil.

Take over antar bank biasanya dilakukan karena jumlah cicilan yang semakin besar. Jika nasabah mengambil KPR dengan bunga floating, jumlah cicilan per bulan bisa semakin besar karena mengikuti perkembangan. Jika nasabah memindahkan cicilan, jumlah cicilan tersebut bisa berubah karena bunganya mengikuti kebijakan bank baru.

Take over nasabah baru

Selain memindahkan ke bank lain, take over juga bisa dilakukan kepada orang lain. Nasabah yang telah melakukan KPR akan memindahkan cicilan rumah kepada nasabah lainnya. Nasabah baru kemudian bisa memilih untuk melanjutkan KPR di bank sebelumnya atau memindahkannya ke penyedia jasa lain.

Pemindahan KPR ke orang lain bisa dilakukan jika nasabah sebelumnya memang menginginkannya. Take over ini bisa terjadi karena berbagai faktor seperti butuh uang, pindah rumah, dan lain-lain. Jika kedua pihak-pihak yang terlibat seperti bank, pembeli, dan nasabah lama menyetujui pemindahan ini, maka take over KPR dapat dilakukan.

Take over bawah tangan

Pemindahan pembiayaan KPR yang berikutnya yaitu bawah tangan. Take over jenis ini biasanya dilakukan oleh kesepakatan antara nasabah lama dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank. Pemindahan ini akan dilakukan di hadapan notaris.

Take over bawah tangan merupakan pilihan yang sangat berisiko. Pihak pembeli tidak akan menerima sertifikat properti karena bank akan memberikannya kepada nasabah yang namanya tercatat. Di sisi lain, nasabah lama juga perlu membayarkan cicilan kepada pihak bank jika kredit dari pembeli macet.

Baca juga: Bagaimana Cara Ajukan KPR dan KTA Online di Pinhome?

Cara Melakukan Pemindahan KPR

take over kpr
(Pexels)

Langkah-langkah melakukan pemindahan KPR tidak jauh berbeda dengan proses pengajuan KPR baru. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun bagi karyawan, atau 65 tahun bagi wiraswasta dan profesional.
  • Memiliki penghasilan rutin setiap bulannya.
  • Telah bekerja selama minimal 2 tahun untuk karyawan atau 3 tahun untuk wiraswasta dan profesional.
  • Menyiapkan dokumen pendukung lain seperti KTP, NPWP, dan slip gaji.

Bank juga akan meminta dokumen lain terkait dengan KPR yang telah dilakukan sebelumnya. Dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:

  • Salinan Akad Kredit.
  • Salinan sertifikat rumah dengan keterangan pihak bank lain terkait pengajuan take over.
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Salinan SPPT PBB dan surat lunasnya.
  • Salinan bukti pembayaran kredit terakhir.

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda bisa mengajukan pemindahan Kredit Pemilikan Rumah ke bank yang diinginkan. Pihak bank kemudian akan melakukan appraisal dan juga verifikasi profil. Jika disetujui, proses pemindahan akan segera dilakukan.

Proses take over kepada nasabah baru juga dilakukan dengan cara yang tidak jauh berbeda. Nasabah lama perlu melakukan kesepakatan dengan pembeli. Pihak bank kemudian akan melakukan peninjauan profil kepada calon nasabah baru. Pemindahan akan disetujui jika pembeli memenuhi persyaratan dan pemeriksaan dari bank.

Melakukan take over KPR bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mempermudah proses pembiayaan rumah Anda. Semoga informasi ini bisa membantumu, Pins!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Bagikan Artikel