Kamus Istilah Properti

Konsumen

istilah properti

Konsumen

Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang atau jasa, baik dipakai untuk kepentingan sendiri, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dengan maksud untuk tidak diperdagangkan. 

Apa Itu Konsumen?

konsumen adalah

Konsumen memiliki peranan yang penting dalam aktivitas perekonomian dan perkembangan usaha. Tentu Pins pernah menjadi seorang konsumen suatu barang atau jasa tertentu, kan?

Lalu, apa itu konsumen? 

Istilah konsumen (consumer) dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya): kepentingan; penerima pesan iklan; pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).

Sementara Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2), mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Adapun kegiatan pelaku konsumen ini disebut konsumsi. Untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya, konsumen biasanya akan memperhitungkan keterjangkauan, termasuk mengenai daya belinya.  

Mengingat pentingnya peran konsumen, negara melindungi konsumsi dengan perlindungan yang sah di mata hukum. Dengan adanya perlindungan konsumen, maka Pins akan memperoleh kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Baca Juga: Apa Itu Early Bird?

Jenis-jenis Konsumen

konsumen

Apabila dilihat dari ruang lingkupnya, ada 2 jenis konsumen, yaitu:

  • Konsumen Individu (Konsumen Akhir): melakukan pemberian produk untuk digunakan sebagai kebutuhannya sendiri.  
  • Konsumen Organisasi: memakai barang atau jasa yang dibelinya yang dipakai sebagai organisasi tersebut. Sebagai contoh, perusahaan membeli stok bahan baku yang digunakan sebagai operasional perusahaan.

Sementara, jika dilihat dari karakteristiknya, ada 4 tipe konsumen, yaitu: 

Konsumen setia: tipe yang mendapatkan keuntungan besar bagi bisnis dengan menghabiskan rata-rata uang lebih banyak saat membeli sebuah produk atau jasa walaupun harga di tempat lain lebih murah.

Konsumen impulsif: tipe consumer yang tidak berpikir panjang saat memutuskan untuk membeli sebuah produk. 

Konsumen selektif: kebalikan dari konsumen impulsif. Tipe ini memiliki banyak pertimbangan sebelum membeli barang atau jasa.

Pemburu diskon: mirip dengan tipe impulsif, tetapi hanya tertarik untuk membeli barang atau jasa saat ada diskon dan promo tertentu.

Asas Perlindungan Konsumen

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, konsumen mendapatkan perlindungan yang sah di mata hukum. Di Indonesia, Perlindungan Konsumen berada dalam naungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. 

Nah, ada 5 asas yang dipakai dalam perlindungan konsumen, antara lain:

  • Asas Manfaat: ketika menggerakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan: konsumen dan pelaku usaha mendapatkan partisipasi yang adil dari seluruh rakyat secara maksimal. Baik konsumen maupun pelaku usaha mendapatkan  haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. 
  • Asas Keseimbangan: kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah, berada dalam posisi yang seimbang, baik dalam hali materil maupun spiritual. 
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen: adanya jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 
  • Asas Kepastian Hukum: pelaku usaha maupun konsumen wajib mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak dan kewajiban konsumen di Indonesia sudah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Dalam undang-undang tersebut, tercantum apa saja hak dan kewajiban konsumen. 

Yuk, simak hak dan kewajiban consumer berikut ini:

Hak Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional menjelaskan mengenai apa saja hak konsumen. Berikut ini beberapa hak sebagaimana Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, antara lain:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Kewajiban Konsumen

Adapun kewajiban konsumen menurut undang-undang tersebut, adalah sebagai berikut:

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.  

Perbedaan Customer dengan Consumer

Ternyata tak sedikit orang yang beranggapan bahwa consumer (konsumen) dan customer (pelanggan) adalah sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, lho, Pins!

Jika dilihat dari pengertiannya, konsumen dan pelanggan adalah dua hal yang berbeda. 

Melansir dari KBBI, konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya), penerima pesan iklan, atau pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).

Sementara pelanggan adalah orang yang membeli (menggunakan dan sebagainya) barang (surat kabar dan sebagainya) secara tetap. 

Perbedaan keduanya juga terletak dari motif pembelian atas produk dan jasanya. Sederhananya, konsumen membeli barang atau jasa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Umumnya, konsumen tidak akan menjual lagi produk atau jasa tersebut karena dikonsumsi sendiri.

Namun, jika hanya membeli dan tidak menggunakan produk atau jasa tersebut, maka Pins termasuk seorang pelanggan. Dalam hal ini, pelanggan bisa membeli dan menjual kembali produk atau jasa yang didapatkan dari produsen atau distributor.

Nah, itulah informasi mengenai konsumen yang dapat Pinhome sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.