Rp250 Rb

Belum Tersedia

Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang

Kel. Palantikang (Pallantikang), Kec. Pattalasang (Pattallassang), Kab. Gowa

  • Luas Tanah 5000m²
  • Sertifikat Hak Milik

Pembiayaan KPR/KPA

ESTIMASI ANGSURAN KPR/KPA MULAI DARI
Rp1,7 Ribu /Bln
DP: Mulai dari Rp12,5 Ribu (estimasi)
BIAYA LAINNYA
Biaya akad: Mulai dari Rp12,5 Ribu (estimasi)*
*belum termasuk biaya notaris

Lokasi

puncak tarang , Palantikang (Pallantikang), Pattalasang (Pattallassang), Gowa, Sulawesi Selatan 92172, Indonesia
Lokasi Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang

Deskripsi Properti

Referensi Harga

Informasi tentang properti ini belum mencukupi untuk dikalkulasi Pinhome
Harga Listing
Rp250 Rb
Estimasi Pinvalue
Belum Tersedia
Harga per m²
-

Hunian Serupa

  • Tanah Residensial Second

Rp75 Jt

Dijual Tanah Residensial di Kecamatan Pattallassang

Pattalasang (Pattallassang), Kab. Gowa

  • Tanah Residensial Second

Rp132,6 M

  • Tanah Residensial Second

Rp45 M

  • Tanah Residensial Second

Rp2 M

  • Tanah Residensial Second

Rp1,3 M

  • Tanah Residensial Second

Rp517,5 Jt

  • Tanah Residensial Second

Rp70 Jt

Dijual Tanah Residensial Bebas Banjir di Sarinda Garden

Pattalasang (Pattallassang), Kab. Gowa

  • Tanah Residensial Second

Rp35 Jt

Dijual Tanah Residensial 150m² di Paccellekang

Pattalasang (Pattallassang), Kab. Gowa

FAQ Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang

Berapa harga jual properti di Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang?
Harga jual properti Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang adalah Rp250 Rb.
Dimana lokasi Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang?
Berapa luas tanah di Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang?
Luas tanah properti Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang adalah 5000m².
Bagaimana caranya jika saya tertarik beli properti Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang?
Klik Chat sekarang juga dan tim Pinhome kami akan memberi segala informasi yang Anda butuhkan.
Surat apa saja yang didapatkan ketika membeli properti Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang?
Surat legalitas yang didapatkan ketika membeli properti Dijual Tanah Residensial di Puncak Tarang adalah SHM.