Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti
Jan 9, 2024
6 menit membaca
Daftar Isi
Pinhome – Pins sebagai informasi tambahan, masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan Pins masih memerlukan SKCK tersebut maka silakan perpanjang masa berlakunya dengan mendatangi loket SKCK. Namun, beberapa dari kita masih ada yang belum memahami bagaimana syarat bikin SKCK, dan bagaimana alur pembuatannya. Tak jarang beberapa dari Pins menggunakan jasa calo untuk membuat SKCK. Padahal membuat SKCK bisa dilakukan sendiri dengan mudah.
Baca Juga: Cara Daftar SKCK Online
Secara praktik, pembuatan SKCK dapat dilakukan loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online.
Nah, berikut ini adalah syarat bikin SKCK yang harus dipenuhi dan proses mengurus SKCK dari awal hingga selesai. Yuk disimak!
Pins hanya memerlukan beberapa dokumen berikut untuk membuat SKCK. Apabila Pins adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP maka lengkapi dokumen berikut,
Tak jarang juga ada Warga Negara Asing (WNA) yang mendatangi Indonesia untuk urusan pekerjaan, mengajar, menjadi mentor dan lain-lain. Apabila Pins atau salah satu keluarga Pins adalah WNA, silakan lengkapi persyaratan berikut,
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Domisili dan Cara untuk Mengurusnya
Sebagaimana surat atau dokumen penting lain, SKCK juga mempunyai fungsi penting untuk mendukung persyaratan suatu kegiatan yang Pins ikuti. Fungsi dari dokumen surat SKCK adalah sebagai berikut,
Fungsi SKCK yang diterbitkan melalui Polres:
Fungsi SKCK yang diterbitkan melalui Polda:
Pins juga perlu tahu nih apa perbedaan pembuatan SKCK di kantor-kantor polisi berikut. Perbedaan ini berkaitan dengan apa tujuan Pins membutuhkan SKCK tersebut.
Polsek
Melayani penerbitan SKCK untuk keperluan syarat pendaftaran pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, perihal daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres
Melayani penerbitan SKCK untuk keperluan syarat mendaftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda
Melayani penerbitan SKCK untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri
Melayani penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat. Selain itu juga untuk melayani penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Buat Pins yang tidak memiliki waktu untuk mengurus SKCK secara offline di loket pelayanan, kini Pins bisa melakukan proses pembuatan SKCK secara online dari rumah.
Berikut ini langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online dari rumah.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online dari Rumah
Pins, pastikan mendatangi ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan. Jam operasional untuk membuat SKCK yaitu dari hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.
Saat akan mengurus SKCK di tengah pandemi seperti ini pastikan selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku ya Pins! Jangan lupa untuk selalu mencuci tangan, menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan kalau perlu mengenakan face shield.
Berikut ini alur untuk membuat SKCK di loket pelayanan SKCK,
Membuat SKCK Baru
Berikut ini cara untuk membuat SKCK baru,
Memperpanjang SKCK
Nah itulah syarat bikin SKCK yang bisa Pins ikuti. Semoga berguna dan dapat membantu Pins dalam membuat SKCK!
Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Anda Agen properti independen atau Agen kantor properti.
Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id