BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiIni Dia Syarat Bikin SKCK yang Harus Dipenuhi
0
0

Ini Dia Syarat Bikin SKCK yang Harus Dipenuhi

Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti

Jan 9, 2024

6 menit membaca

Copied to clipboard
Ini Dia Syarat Bikin SKCK yang Harus Dipenuhitop-right-banner
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon/masyarakat. SKCK berisi keterangan tentang ada atau tidak riwayat kriminalitas atau kejahatan pemohon tersebut.

Pinhome – Pins sebagai informasi tambahan, masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan Pins masih memerlukan SKCK tersebut maka silakan perpanjang masa berlakunya dengan mendatangi loket SKCK. Namun, beberapa dari kita masih ada yang belum memahami bagaimana syarat bikin SKCK, dan bagaimana alur pembuatannya. Tak jarang beberapa dari Pins menggunakan jasa calo untuk membuat SKCK. Padahal membuat SKCK bisa dilakukan sendiri dengan mudah.

Baca Juga: Cara Daftar SKCK Online

Syarat Bikin SKCK
Source : Ohio University

Secara praktik, pembuatan SKCK dapat dilakukan loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online.

Nah, berikut ini adalah syarat bikin SKCK yang harus dipenuhi dan proses mengurus SKCK dari awal hingga selesai. Yuk disimak!

Ketentuan dan Syarat Bikin SKCK

Pins hanya memerlukan beberapa dokumen berikut untuk membuat SKCK. Apabila Pins adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP maka lengkapi dokumen berikut,

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo harus tampak muka secara utuh.

Tak jarang juga ada Warga Negara Asing (WNA) yang mendatangi Indonesia untuk urusan pekerjaan, mengajar, menjadi mentor dan lain-lain. Apabila Pins atau salah satu keluarga Pins adalah WNA, silakan lengkapi persyaratan berikut,

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Domisili dan Cara untuk Mengurusnya

Fungsi dari SKCK

Sebagaimana surat atau dokumen penting lain, SKCK juga mempunyai fungsi penting untuk mendukung persyaratan suatu kegiatan yang Pins ikuti. Fungsi dari dokumen surat SKCK adalah sebagai berikut,

Fungsi SKCK  yang diterbitkan melalui Polres:

  • Persyaratan masuk PNS  seperti pelengkap untuk proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Untuk melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
  • Untuk kebutuhan pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
  • Untuk pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
  • Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

Fungsi SKCK  yang diterbitkan melalui Polda:

  • Untuk syarat dasar pembuatan paspor
  • Persyaratan calon walikota atau DPRD

Apa bedanya membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri?

Pins juga perlu tahu nih apa perbedaan pembuatan SKCK di kantor-kantor polisi berikut. Perbedaan ini berkaitan dengan apa tujuan Pins membutuhkan SKCK tersebut.

Polsek

Melayani penerbitan SKCK untuk keperluan syarat pendaftaran pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, perihal daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Polres

Melayani penerbitan SKCK untuk keperluan syarat mendaftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polda

Melayani penerbitan SKCK untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri

Melayani penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat. Selain itu juga untuk melayani penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Membuat SKCK secara Online dari Rumah

Buat Pins yang tidak memiliki waktu untuk mengurus SKCK secara offline di loket pelayanan, kini Pins bisa melakukan proses pembuatan SKCK secara online dari rumah.

Berikut ini langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online dari rumah.

  • Siapkan dokumen-dokumen penting sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
  • Kunjungi website skck.polri.go.id.
  • Lalu pilih menu Form Pendaftaran
Syarat Bikin SKCK
  • Setelah itu, isi semua bagian form pendaftaran hingga selesai
  • Pins juga akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen penting yang sudah disebutkan pada bagian syarat dan ketentuan
  • Setelah semua dokumen terisi klik Proses untuk mendapatkan bukti permohonan.
  • Terakhir, ambil SKCK di loket polisi dengan membawa kode atau nomor registrasi yang ada di bukti permohonan milik Anda.
  • Saat akan mengambil SKCK pastikan Pins sudah mempunyai rumus sidik jari dan siapkan biaya administrasi Rp30.000 saat akan mengambil SKCK.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online dari Rumah

Membuat SKCK di loket pelayanan SKCK

Pins, pastikan mendatangi ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan. Jam operasional untuk membuat SKCK yaitu dari hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.

Saat akan mengurus SKCK di tengah pandemi seperti ini pastikan selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku ya Pins! Jangan lupa untuk selalu mencuci tangan, menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan kalau perlu mengenakan face shield.

Berikut ini alur untuk membuat SKCK di loket pelayanan SKCK,

Syarat Bikin SKCK

Membuat SKCK Baru

Berikut ini cara untuk membuat SKCK baru,

  • Pertama-tama Pins harus memenuhi dokumen dan syarat ketentuan yang sudah ditentukan sebelumnya.
  • Lalu membuat rumus sidik jari Pins. Bagi kamu yang ingin membuat atau mengurus sidik jari pastikan mempunyai dokumen-dokumen seperti: fotokopi KTP sebanyak 1 lembar, foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar, foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar, foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar, melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).
  • Lalu Pins bisa pergi ke loket penyerahan berkas. Pins bisa mengumpulkan semua berkas sebagai syarat pembuatan SKCK baru ke petugas loket bersamaan dengan rumus sidik jari.
  • Setelah itu data Pins akan diproses untuk pengecekan catatan kriminal.
  • Lalu masuk ke proses penerbitan SKCK.
  • Terakhir Pins bisa pergi ke loket pengambilan SKCK dengan menyertakan biaya penerbitan sebesar Rp30.000

Memperpanjang SKCK

  • Apabila Pins ingin memperpanjang SKCK pastikan Pins membawa SKCK lama, fotokopi KTP, dan pas photo latar merah 4×6 (4 lembar).
  • Setelah itu Pins bisa menuju ke loket penyerahan dokumen di poin sebelumnya tanpa harus membuat rumus sidik jari.
  • Pins tinggal menunggu proses pengecekkan data kriminal.
  • Jika sudah jadi maka Pins harus kembali ke loket pengambilan untuk mengambil SKCK yang telah diperbarui.

Nah itulah syarat bikin SKCK yang bisa Pins ikuti. Semoga berguna dan dapat membantu Pins dalam membuat SKCK!

Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Anda Agen properti independen atau Agen kantor properti.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download