Dipublikasikan oleh Pinhome dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Jan 9, 2024
2 menit membaca
Untuk Pins yang memiliki properti sendiri pasti tidak asing dengan istilah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). PBB merupakan pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang kamu miliki. Tapi, tahukah Pins soal NJOP? Selain PBB, ada satu hal yang perlu Pins pelajari, yaitu apa itu NJOP, terutama bagi kamu yang ingin melakukan jual beli rumah.
NJOP adalah harga taksiran rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya. Jika Pins ingin melakukan jual beli rumah maka kita harus mengetahui nilai jual objek pajak tersebut agar tahu berapa besar pajak yang harus ditanggung dalam transaksi jual beli bangunan tersebut.
NJOP ditentukan dari perbandingan harga rumah atau bangunan sejenis, jadi semakin mahal harga pasaran rumah atau bangunan di suatu kawasan maka semakin tinggi juga NJOP-nya.
Dalam menentukan NJOP ada 3 cara yang dapat dilakukan yaitu:
Penetapan nilai jual objek pajak dilakukan untuk menghitung PBB yang akan Pins bayarkan yang disesuaikan dengan kondisi objek pajak pada 1 Januari Tahun Pajak. Artinya, besaran nilai jual objek pajak harus ditetapkan sebelum 1 Januari Tahun Pajak, Pins.
Nilai jual objek pajak juga dapat ditentukan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, Walikota serta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Nilai jual objek pajak ditentukan setiap tiga tahun sekali, tapi untuk daerah yang memiliki perkembangan yang pesat penentuan nilai jual objek pajak dilakukan setiap satu tahun sekali.
Nah itulah beberapa informasi mengenai apa itu NJOP. Semoga membantu ya bagi kamu yang ingin jual beli rumah. Baca juga Pelajari Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah
Baca Juga: Pelajari Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah
Bagi Pins yang sedang bingung mencari rumah yang tepat, ayo temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di Rekan Pinhome sebagai Agen dan Kantor Properti.
Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id