BlogPemilik PropertiFinansialTips Mengetahui Pinjaman Online Ilegal yang Belum Mendapat Izin OJK
0
0

Tips Mengetahui Pinjaman Online Ilegal yang Belum Mendapat Izin OJK

Dipublikasikan oleh Bekti  dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti

Apr 5, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Pinjaman online atau jamak disebut pinjol memang sedang marak. Ada beberapa di antaranya yang ternyata ilegal dan belum mengantongi izin dari OJK. Pinjaman online ilegal ini tentunya akan merugikan. Selain bunga yang mencekik, bisa-bisa kamu juga diteror penagihnya. Bagaimana cara mengetahui portal pinjol ilegal tersebut?

Pinhome – Kini masyarakat Indonesia tidak perlu kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keuangan darurat. Hal ini karena dibantu dengan adanya pinjol atau pinjaman online yang bisa dijadikan sebagai solusi dalam keadaan yang mendesak. Namun, kita juga perlu berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online. Memanfaatkan kesempatan orang-orang yang mengalami kesulitan finansial, kini menjamur juga pinjaman online ilegal.

Dari data Satgas Waspada Investigasi (SWI) ternyata di Indonesia sendiri terdapat kurang lebih 3.631 platform pinjaman online ilegal yang kini telah diblokir dari tahun 2018 hingga per November 2021 tahun lalu. Banyaknya kasus aplikasi pinjaman online ilegal ini tentunya harus menjadikan kita lebih waspada. Maka dari itu, kita harus mengetahui bagaimana ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjatuh dalam jebakan hutang dan pencurian data pribadi.

Lantas, bagaimanakah ciri-ciri pinjaman online ilegal tersebut?

Baca juga: 5 Cara Bobol Pinjaman Online Ilegal Dengan Mudah

Tidak Tercantum di OJK

Source : Tribunnews

Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tentunya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hal ini mengidentifikasikan jika seluruh kegiatan yang dilakukan oleh platform pinjaman tersebut tidak dijamin dan diawasi oleh OJK sehingga bisa dibilang ilegal. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, tentunya akan sulit untuk mengajukan ganti rugi.

Penawaran Menggunakan SMS

Source : Republika

Pernahkah kamu mendapatkan pesan yang berisi penawaran pinjaman dengan mudah lewat SMS? Ini bisa dipastikan dikirimkan oleh lembaga pinjol ilegal. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 07 Pasal 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, penawaran pinjaman tidak boleh menggunakan jalur komunikasi pribadi yang sifatnya personal, seperti SMS, surel, atau pesan suara yang tanpa melibatkan persetujuan dari konsumen.

Bunga Pinjaman Tinggi dan Jangka Waktu Singkat

Source : Koinworks

Daftar pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang sangat singkat. Padahal, sudah ditentukan jika bunga pinjol per hari adalah 0,8% dan maksimal 24% per bulan. Bunga pada pinjol ilegal bisa sampai 40% per bulan. Jangka waktu pinjamannya juga sangat singkat, hanya dalam hitungan hari atau minggu saja. Seringnya juga pihak pinjol ilegal mengingkari kesepakatan waktu pinjaman yang dilakukan di awal transaksi.

Lokasi Kantor dan Nomor Pengaduan Tidak Jelas

Source : CNN Indonesia

Pinjaman online yang legal tentu akan memberikan alamat kantor dan nomor pengaduan yang jelas. Sebaliknya, pinjol ilegal terkesan menutup-nutupi keberadaan kantor resmi dan nomor pelayanan pelanggannya. Sebelum yakin melakukan pinjaman online, sebaiknya kamu juga harus tahu dengan detail platform tempatmu akan meminjam uang.

Pencurian Data Pribadi

Source : Cyclonis

Aplikasi pinjaman online ilegal juga tidak segan mencuri data pribadi konsumennya. Data-data ini seperti foto, nomor kontak, video, dan data-data penting lainnya yang diambil secara sepihak. Data-data tersebut biasanya akan digunakan untuk meneror konsumen yang telat membayar hutang.

Penagihan yang Kurang Beretika

Source : Aripitstop

Penagihan hutang juga dilakukan tanpa etika. Biasanya konsumen yang telat bayar akan dihubungi terus menerus dengan teror yang tidak menyenangkan. Teror berupa ancaman-ancaman yang dilakukan oleh debt collector dengan kasar. Selain langsung menagih ke konsumen, pinjol ilegal juga akan meneror orang-orang yang ada di kontak pribadi konsumen. Tidak hanya keluarga atau teman dekat saja, orang lain yang tidak kita kenal, tetapi ada kontaknya di ponsel kita juga bisa kena teror. Penagihan tanpa etika ini tentunya membuat tidak nyaman.

Mengetahui Pinjol Ilegal

Source : Pinhome

Agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal, sebaiknya kamu tahu beberapa tips untuk mengetahui portal pinjaman online yang terdaftar di OJK atau tidak. Beberapa tipsnya adalah :

Cek Via Website OJK

Silakan kalian langsung masuk ke halaman website OJK dan pilih menu IKNB lalu pilih Fintech. Selanjutnya pilih link Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing periode waktu terbarunya.

Cek Via WhatsApp OJK

Kirim pesan berisi nama pinjol yang akan dicek ke nomor 081157157157, tunggu hingga bot mengirimkan balasan. Jika ingin mengirimkan pesan lewat WhatsApp, sebaiknya simpan nomor di atas terlebih dahulu atau bisa juga lewat peramban dan ketik wa.me/ diikuti angka 62 kemudian nomor WhatsApp OJK di atas.

Telepon OJK

Bila perlu, telepon langsung OJK di nomor 157 dan sampaikan nama pinjol yang akan dicek legalitasnya. Dengan menelepon langsung tentunya kamu akan mendapatkan jawaban seketika itu juga, tidak perlu menunggu lagi.

Kirim Surel

Terakhir, kamu juga bisa mengirim surel ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id yang berisi tentang nama portal pinjol yang ingin diperiksa apakah ilegal atau tidak. Tunggu jawaban langsung dari OJK tentang status platform pinjol yang didaftarkan, apakah ilegal atau sebaliknya.

Maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi di dunia maya memang harus menjadi perhatian. Aplikasi pinjol ilegal menjadi salah satu ancamannya. Jika tidak berhati-hati, bukan saja kamu akan terlilit hutang besar, tetapi juga tersebarnya informasi pribadi ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Hati-hati ya, Pins!

_________________

Desain infografis oleh: Creative Team Pinhome


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download