Ruang Edukasi Agen

Wawasan Properti

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Pada Hunian Subsidi

Ditulis oleh Safina Rahma ∙ 15 November 2021 ∙ 5 menit membaca

Hunian merupakan kebutuhan primer yang diperlukan oleh setiap orang. Meskipun begitu, mendapatkan tempat tinggal bukanlah perkara mudah. Harga rumah kini semakin tinggi sehingga tidak semua orang bisa menjangkaunya. Guna mengatasi hal ini, dibuatlah program hunian subsidi untuk membantu masyarakat memiliki tempat tinggal layak.

Pinhome – Adanya rumah subsidi merupakan angin segar bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan hunian dengan lebih mudah dan murah. Jika memenuhi syarat yang ditentukan, seseorang bisa mendapatkan rumah subsidi ini.

Kemudahan untuk bisa memiliki hunian tentu tidak bisa didapatkan begitu saja. Masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi harus memenuhi syarat. Selain itu, ada juga berbagai aturan yang perlu diperhatikan bagi pemilik hunian subsidi. Apa saja aturan ini? Cari tahu, yuk, Pins!

Apa Itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat supaya bisa memiliki tempat tinggal layak dengan lebih mudah. Hunian ini dijual dengan harga murah sehingga cicilannya tidak memberatkan. Selain itu, jumlah DP atau down payment rumah ini juga lebih murah dari hunian biasa.

Kepemilikan rumah subsidi tidak diberikan untuk setiap masyarakat Indonesia. Rumah ini ditujukan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pembeli harus memenuhi syarat yang ditentukan seperti maksimal jumlah penghasilan jika ingin memiliki rumah ini. Pembiayannya sendiri kemudian akan dilakukan secara cicilan seperti dengan KPR.

Mendapatkan Rumah Subsidi di Pinhome

hunian subsidi
(Merdeka)

Rumah subsidi adalah program pemerintah yang tersedia di berbagai wilayah di Indonesia. Anda bisa mencari hunian jenis ini di mana saja. Pencarian rumah subsidi juga dapat Anda lakukan melalui Pinhome.

Ada banyak rumah subsidi yang bisa Anda temukan di Pinhome seperti misalnya Citaville Dramaga Bogor. Supaya bisa memiliki rumah subsidi ini, Anda perlu memperhatikan beberapa hal. Anda perlu memenuhi syarat membeli rumah subsidi seperti:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
  • Belum pernah memiliki rumah dan menerima subsidi pemerintah sebelumnya.
  • Penghasilan tidak lebih dari 8 juta per bulan.
  • Telah bekerja atau memiliki usaha minimal 1 tahun.
  • Memiliki NPWP dan SPT Pajak Penghasilan orang pribadi.

Poin-poin di atas merupakan syarat umum untuk mengajukan pembelian hunian subsidi dengan menggunakan KPR. Syarat tersebut harus dipenuhi jika ingin mendapatkan rumah subsidi. Setelah itu, Anda bisa memilih unit dan mengajukan pembiayaan yang diinginkan.

Baca juga: Cara Jual Rumah Cepat dan Tips Menentukan Harganya.

Hal yang Boleh Dilakukan Pada Rumah Subsidi

Hunian program subsidi dibuat dengan menekan biaya pembangunan. Rumah tentunya dibangun dengan memenuhi standar kelayakan. Hanya saja, terkadang Anda ingin melakukan perubahan terkait rumah yang telah dimiliki. Beberapa renovasi yang bisa dilakukan pada rumah subsidi yaitu sebagai berikut.

Renovasi kecil

Perbaikan seperti renovasi kecil dapat Anda lakukan pada rumah subsidi. Perubahan ini bisa dilakukan jika kredit yang dilakukan telah berjalan lebih dari 5 tahun. Anda dapat membuat renovasi ringan seperti penambahan pagar, membuat dapur, membuat taman, dan lain-lain. Renovasi boleh dilakukan asal tidak mengubah tampilan utama dari rumah.

Memanfaatkan sisa lahan

Lahan sisa dari rumah yang Anda tinggali juga boleh dimanfaatkan. Anda bisa membuat renovasi kecil dengan memanfaatkan sisa tanah ini. Yang perlu diperhatikan yaitu bahwa penggunaan ini tidak boleh melebihi lahan sesuai dengan yang telah ditentukan.

Merenovasi atap

Atap yang kokoh penting untuk dimiliki oleh sebuah rumah. Atap yang tidak dibuat dengan baik bisa membuat penghuni tidak nyaman karena ada kemungkinan terjadinya bocor saat hujan. Jika rumah subsidi Anda mengalami hal ini, Anda bebas untuk merenovasi atap tersebut.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pada Hunian Subsidi

(Kabarsiger)

Rumah subsidi merupakan hunian yang dibangun khusus untuk masyarakat sejahtera. Bangunan ini dibangun dengan bantuan pemerintah sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik, beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut.

Mengkomersilkan properti

Hal pertama yang tidak boleh dilakukan ketika memiliki rumah subsidi yaitu membuatnya menjadi properti komersial. Rumah yang telah dibeli hanya diperbolehkan sebagai tempat tinggal saja. Peraturan ini dibuat supaya rumah subsidi tidak dibeli dan digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab sehingga merampas hak MBR.

Mengubah tampilan fasad rumah

Pemerintah telah memiliki peraturan tertentu terkait tampilan dari rumah subsidi. Jika Anda ingin melakukan perubahan atau renovasi, pastikan tampilan fasad rumah tidak berubah. Anda tetap bisa merenovasi rumah seperti membuat kanopi dan menambah pagar asalkan tampilannya tidak berubah.

Melakukan pembongkaran total

Anda juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pembongkaran total pada hunian subsidi. Meskipun ada keinginan untuk memperbaiki sesuatu, pemilik rumah subsidi tidak diperbolehkan untuk merobohkan bangunan karena akan memakan banyak biaya.

Itulah beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan jika memiliki hunian subsidi. Anda perlu memperhatikan beberapa poin di atas supaya tidak menyalahi peraturan pemerintah terkait tempat tinggal subsidi.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Bagikan Artikel