Ruang Edukasi Agen

Wawasan Properti

Langkah dan Biaya Mengurus IMB yang Harus Diketahui Agen Properti

Ditulis oleh Safina Rahma ∙ 21 September 2021 ∙ 4 menit membaca

Berurusan dengan properti, seorang agen tidak hanya melakukan transaksi jual beli. Anda juga perlu memahami aspek hukum yang terlibat seperti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Izin ini merupakan syarat legalitas sebuah bangunan yang memiliki dasar hukum. Agen perlu mengetahui syarat, cara, dan juga biaya mengurus IMB untuk melancarkan proses transaksi properti.

Pinhome – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat yang harus dimiliki oleh setiap bangunan baik itu untuk tinggal maupun kegiatan lainnya. Izin ini perlu untuk diurus karena berkaitan dengan hukum di Indonesia. Bangunan yang tidak memiliki IMB bisa terancam denda atau bahkan dibongkar oleh pemerintah.

Supaya transaksi properti Anda tidak terhambat dan bisa berjalan secara legal, berikut ini syarat, langkah, dan juga biaya mengurus IMB yang perlu diketahui.

Syarat yang Perlu Dipersiapkan

Sebelum mengurus IMB, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Beberapa persyaratan yang harus Pins siapkan yaitu:

  • Formulir Permohonan IMB. Formulir ini harus diisi dengan lengkap, benar, dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  • Surat tanah juga dilampiri surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai tidak dalam sengketa.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pendirian bangunan dilakukan menggunakan sistem borongan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP pemilik.
  • Gambar konstruksi bangunan berupa denah, tampak depan, samping, belakang, dan rencana utilitas minimal 7 set.
  • Persetujuan tetangga jika bangunan berimpit dengan batas persil.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB terakhir.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan apabila tanah yang dipakai bukan milik pemohon.
  • Formulir tempat bangunan akan didirikan yang telah dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan.
  • Data hasil penyelidikan tanah jika disyaratkan.

Langkah Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Apabila semua syarat untuk mengurus IMB telah siap, Anda bisa mulai mengajukannya ke pemerintah. Alur untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan yaitu:

  • Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum atau PU setempat.
  • Mengisi formulir tersebut dan jangan lupa untuk ditandatangani di atas materai oleh pemohon.
  • Formulir kemudian dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan tempat rumah/gedung akan dibangun.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan beserta lampirannya sebanyak masing-masing 3 rangkap.
  • Menyerahkan formulir dan kelengkapan lainnya ke PU.
  • Permohonan akan diproses.
  • Anda perlu menunggu proses selesai, hasil disetujui atau tidaknya akan diinformasikan kepada pemohon.

Biaya Mengurus IMB

Hal lain yang perlu Anda perhatikan ketika mengajukan izin ini yaitu adanya biaya mengurus IMB. Biaya ini dibayarkan sesuai dengan pengukurannya. Perhitungannya sendiri dilakukan dengan memperhatikan 5 poin yaitu luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi, dan tarif dasar.

Biaya paling sedikit yang mungkin dikeluarkan untuk mengurus IMB yaitu Rp2.500 per meter persegi. Anda bisa menghitung biaya IMB untuk bangunan baru dengan menggunakan rumus:

Tarif dasar daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan

Setelah dilakukan pembayaran, Surat Izin Pengukuran atau SIP akan diterbitkan. Jika surat telah terbit, petugas dari pemerintah akan datang ke lokasi bangunan untuk melakukan pengukuran serta membuat gambar denah bangunan. Gambar tersebut akan digunakan sebagai blueprint untuk pembuatan IMB.

Apabila proses tersebut berjalan lancar, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP akan mengeluarkan Izin Pembangunan atau IP. Jika izin ini telah keluar, pemilik bangunan bisa mulai melakukan proses pendirian bangunan sambil menunggu IMB terbit yaitu sekitar 20 sampai 21 hari kerja. Jika IMB telah terbit, izin ini akan memiliki masa berlaku selama 1 tahun.

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB penting untuk dimiliki sehingga perlu diurus sesegera mungkin. Jika Anda tidak memiliki banyak waktu, pengurusan IMB kini bisa lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Anda cukup menyiapkan syarat, dokumen, dan biaya mengurus IMB dan pengajuannya dibuat lewat laman masing-masing daerah.

Itulah informasi terkait pengurusan IMB. Sebagai agen properti, informasi ini perlu untuk diketahui. Semoga bermanfaat untukmu, ya, Pins!

Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Bagikan Artikel