Rp550 Jt

Belum Tersedia

Dijual Tanah Residensial TANPA PERANTARA di Jl. Juang 45

Kel. Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang

  • Luas Tanah 270m²
  • Hak Guna Bangunan

Pembiayaan KPR/KPA

ESTIMASI ANGSURAN KPR/KPA MULAI DARI
Rp3,8 Juta /Bln
DP: Mulai dari Rp27,5 Juta (estimasi)
BIAYA LAINNYA
Biaya akad: Mulai dari Rp27,5 Juta (estimasi)*
*belum termasuk biaya notaris

Lokasi

Jl. Juang 45 , Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara 20371, Indonesia
Lokasi Dijual Tanah Residensial TANPA PERANTARA di Jl. Juang 45

Deskripsi Properti

Referensi Harga

Informasi tentang properti ini belum mencukupi untuk dikalkulasi Pinhome
Harga Listing
Rp550 Jt
Estimasi Pinvalue
Belum Tersedia
Harga per m²
-

Hunian Serupa

  • Tanah Residensial Second

Rp2,3 M

  • Tanah Residensial Second

Rp2,1 M

  • Tanah Residensial Second

Rp1,3 M

  • Tanah Residensial Second

Rp796,5 Jt

  • Tanah Residensial Second

Rp796,5 Jt

  • Tanah Residensial Second

Rp780 Jt

  • Tanah Residensial Second

Rp610,5 Jt

  • Tanah Residensial Second

Rp312 Jt

FAQ Dijual Tanah Residensial TANPA PERANTARA di Jl. Juang 45

Berapa harga jual properti di Dijual Tanah Residensial TANPA PERANTARA di Jl. Juang 45?
Dimana lokasi Dijual Tanah Residensial TANPA PERANTARA di Jl. Juang 45?
Berapa luas tanah di Dijual Tanah Residensial TANPA PERANTARA di Jl. Juang 45?
Bagaimana caranya jika saya tertarik beli properti Dijual Tanah Residensial TANPA PERANTARA di Jl. Juang 45?
Klik Chat sekarang juga dan tim Pinhome kami akan memberi segala informasi yang Anda butuhkan.
Surat apa saja yang didapatkan ketika membeli properti Dijual Tanah Residensial TANPA PERANTARA di Jl. Juang 45?
Surat legalitas yang didapatkan ketika membeli properti Dijual Tanah Residensial TANPA PERANTARA di Jl. Juang 45 adalah HGB.