Rp1,3 M


Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49

Kel. Mangundikaran (Mangun Dikaran), Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk

  • 3 Kamar Tidur
  • Luas Tanah 200m²
  • Luas Bangunan 190m²
  • Sertifikat Hak Milik

Pembiayaan KPR/KPA

ESTIMASI ANGSURAN KPR/KPA MULAI DARI
Rp9,3 Juta /Bln
DP: Mulai dari Rp67,5 Juta (estimasi)
BIAYA LAINNYA
Biaya akad: Mulai dari Rp67,5 Juta (estimasi)*
*belum termasuk biaya notaris

Lokasi

jl. panglima sudirman no 49, Mangundikaran (Mangun Dikaran), Nganjuk, Nganjuk, Jawa Timur 64419, Indonesia
Lokasi Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49

Spesifikasi & Fasilitas

Fasilitas berbeda tiap unit
Sumber Air Air Tanah
Perabot
2 Kamar Mandi

Deskripsi Properti

Referensi Harga

Cari tahu estimasi harga yang lebih akurat untuk properti ini dengan Pinvalue
Harga Listing
Rp1,3 M
Estimasi Pinvalue
Harga per m²
Rp6,8 Jt/m²

Hunian Serupa

  • Rumah Second

Rp1,2 M

Angsuran mulai dari Rp8,6 Jt/bln

  • Rumah Second

Rp1,5 M

Angsuran mulai dari Rp10,3 Jt/bln

  • Rumah Second

Rp1,3 M

Angsuran mulai dari Rp8,9 Jt/bln

Dijual Rumah 2nd di Cengkok

Ngronggot, Kab. Nganjuk

  • Rumah Second

Rp625 Jt

Angsuran mulai dari Rp4,3 Jt/bln

Dijual Rumah di Kartoharjo

Nganjuk, Kab. Nganjuk

  • Rumah Second

Rp550 Jt

Angsuran mulai dari Rp3,8 Jt/bln

  • Rumah Second

Rp550 Jt

Angsuran mulai dari Rp3,8 Jt/bln

  • Rumah Second

Rp1,5 M

Angsuran mulai dari Rp10,6 Jt/bln

  • Rumah Second

Rp850 Jt

Angsuran mulai dari Rp5,8 Jt/bln

FAQ Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49

Berapa harga jual properti di Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49?
Dimana lokasi Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49?
Berapa kamar yang tersedia di Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49?
Berapa luas bangunan di Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49?
Berapa luas tanah di Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49?
Bagaimana caranya jika saya tertarik beli properti Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49?
Klik Chat sekarang juga dan tim Pinhome kami akan memberi segala informasi yang Anda butuhkan.
Surat apa saja yang didapatkan ketika membeli properti Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49?
Surat legalitas yang didapatkan ketika membeli properti Dijual Rumah Bisa Dijadikan Ruko di Jl. Panglima Sudirman No 49 adalah SHM.