2 rumah dijual di Kec. Sumobito, Kab. Jombang
- Rumah Second
Rp300 Jt
Angsuran mulai dari Rp2,1 Jt/bln
Dijual Rumah Sambiroto Sooko Dekat Kota KPR Tanpa DP Angsn 1Jta di Sumobito
Sumobito, Kab. Jombang
- 2 KT
- LT 72m²
- LB 36m²
- SHM
Diperbarui lebih dari 1 bulan lalu
- Rumah Second
Rp700 Jt
Angsuran mulai dari Rp4,8 Jt/bln
Dijual Rumah 2KT 594m² di Jl. Basuki Rahmat No. 09
Sumobito, Kab. Jombang
- 2 KT
- LT 594m²
- LB 50m²
- SHM
Diperbarui lebih dari 1 bulan lalu
FAQ Tentang Rumah dijual di Kec Sumobito, Kab. Jombang
Berapa kisaran harga rumah dijual di Kecamatan Sumobito?
Berapa kisaran luas rumah dijual di Kecamatan Sumobito?
Apa keunggulan beli rumah di Kecamatan Sumobito?
Bagaimana cara beli rumah di Kecamatan Sumobito yang saya inginkan?
Cari info Rumah Dijual di Kec Sumobito, Kab. Jombang di Pinhome
Kecamatan Lainnya
Panduan Beli Rumah di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang Melalui Pinhome
- Registrasi dan Login di Website Pinhome: Pastikan Anda sudah terdaftar dan login ke akun Anda di Website Pinhome.
- Mencari Properti: Kunjungi laman pencarian properti di Pinhome dan pilih properti Rumah dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang yang ideal sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pelajari Detail Properti Rumah Dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang: Teliti deskripsi, spesifikasi, dan fasilitas dari rumah di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang yang Anda inginkan. Cek ketersediaan Rumah dijual yang diinginkan.
- Simulasi Angsuran: Cek estimasi angsuran KPR/KPA di laman properti Rumah di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang di atau gunakan kalkulator KPR di website untuk simulasi kredit.
- Mendapatkan Informasi Tambahan Mengenai Rumah Dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang: Jika Anda tertarik mendapatkan brosur atau detail produk, klik tombol 'Chat' di laman properti Rumah dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang. Anda akan diarahkan ke Whatsapp tim Pinhome atau Whatsapp owner (jika langsung memilih listing milik pribadi) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- Komunikasi dengan Agen Pinhome atau pemilik properti mengenai Rumah Dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang: Tim Pinhome akan menghubungkan Anda dengan agen yang akan menangani Anda. Agen lapangan akan menghubungi Anda untuk memberikan informasi lebih detail dan berkonsultasi mengenai properti Rumah Dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang.
- Kunjungan Properti Rumah Dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang Pilihan Anda: Lakukan kunjungan ke properti Rumah dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang yang sudah Anda pilih. Kunjungan ini bertujuan:
- Mengecek dokumen dan transaksi,
- Mengecek kualitas bangunan, fasilitas rumah, dan kondisi furnitur jika ada.
- Memastikan untuk adanya Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), status sertifikat tanah (SHM/Girik)
- Mendiskusikan tentang metode pembayaran dan biaya tambahan.
- Pemeriksaan Bangunan dan Fasilitas Properti Rumah Dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang Pilihan Anda: Periksa beberapa hal dan fasilitas penting berikut:
- Atap
- Ventilasi udara
- Fondasi
- Daya dan listrik
- Sumber air
- Sistem keamanan
- Kondisi furnitur. Pastikan tidak ada kerusakan dan bahwa furnitur sesuai dengan beban bangunan jika bertingkat.
- Proses Transaksi Properti Rumah Dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang Pilihan Anda: Hubungi agen untuk transaksi pembayaran dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan dalam transaksi jual beli Rumah di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang yang sudah Anda pilih. Perhatikan reminder pembayaran bulanan.
- Konfirmasi Dokumen Sebelum Pembayaran Rumah Dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang Pilihan Anda: Sebelum melakukan pembayaran, konfirmasikan kelengkapan dokumen seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada agen.
- Proses Serah Terima Properti Rumah Dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang Pilihan Anda: Setelah transaksi, lakukan serah terima properti Rumah dijual di Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang yang sudah Anda pilih. Proses ini termasuk:
- Mengurus Akta Jual Beli (AJB)
- Memeriksa Sertifikat Tanah
- Menyerahkan SPT PBB dan bukti pembayarannya
- Melakukan balik nama sertifikat
- Membiayai proses administrasi
- Menguji semua kunci yang diterima
- Memeriksa kondisi barang, jendela, kelistrikan, permukaan lantai, dan kualitas furnitur.