BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli Properti5 Jenis Sertifikat Kepemilikan Apartemen yang Sah dan Berlaku
0
0

5 Jenis Sertifikat Kepemilikan Apartemen yang Sah dan Berlaku

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah

Jul 14, 2024

6 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Ketika membeli sebuah apartemen, kamu harus memastikan mengetahui urusan sertifikat apartemen. Dokumen yang satu ini bisa menjauhkan kamu dari kerugian akibat persengketaan. Urusan kepemilikan apartemen sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan rumah dan memiliki beberapa jenisnya. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) termasuk bukti kepemilikan apartemen paling kuat di mata hukum. Simak artikel ini untuk mengetahui beberapa jenis sertifikat apartemen yang sah dan berlaku!

Baca juga: Begini Cara Balik Nama Sertifikat Apartemen Terbaru 2024

Apa Itu Sertifikat Apartemen

Sebelum masuk ke pembahasan jenis sertifikat kepemilikan apartemen yang sah dan berlaku, Pins perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu sertifikat apartemen. Sertifikat apartemen adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan apartemen yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kesahannya di mata hukum.

Untuk aturan kepemilikan apartemen, telah diatur di dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2011, pemilik unit apartemen mempunyai hak individu dan bersama dalam properti. Akan tetapi, proses penerbitan sertifikat apartemen tidak bisa segera dilakukan. Hal ini disebabkan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti proses pengurusan sertifikat apartemen oleh pengembang, pemisahan satuan rumah susun, sampai penerbitan buku tanah.

Baca juga: 3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Apartemen yang Sesuai Hukum

Jenis Sertifikat Kepemilikan Apartemen yang Sah dan Berlaku

Surat kepemilikan apartemen berbeda dengan surat kepemilikan rumah. Dokumen untuk mengukuhkan hak kepemilikan hunian tapak yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan nama surat kepemilikan apartemen adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Ini merupakan bukti kepemilikan paling kuat di mata hukum.

Akan tetapi, selain SHMSRS, terdapat juga beberapa jenis sertifikat kepemilikan apartemen yang lain. Berikut ini penjelasannya:

1. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Source : SIP Law Firm

SHMSRS merupakan bentuk kepemilikan yang diberikan kepada pemegang hak atas apartemen. Mengapa “SHM apartemen” ini berbeda dengan SHM landed house? Hal tersebut dikarenakan hak pemilik unit apartemen tidak hanya menyangkut hak milik perorangan saja. Di sana terdapat hak bersama atas tanah dan benda di luar unit.

Pemilik apartemen SHMSRS hanya memilik hak penuh atas unitnya. Terdapa juga benda di luar unit tersebut misalnya seperti pondasi, dinding dan jaring listrik, lift dan fasilitas lainya. Lahan tempat apartemen berdiri juga berstatus hak milik bersama. Oleh karena itu, Kamu dan penghuni lainnya terikat dalam peraturan atas pemakaian dan penguasaannya.

Baca juga: Kenali Apa itu Apartemen Loft Serta Keunggulannya

2. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) HBG Milik

Source : Pixabay

Sertifikat apartemen berikutnya yaitu SHKRS. Seritifikat SHKRS pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik). Hal tersebut menunjukan bahwa bangunan apartemen berdiri di atas laham milik perorangan atau pengembang. Akan tetapi, yang membedakan yaitu warna yang digunakan pada sertifikat. SHM dicetak dengan warna hijau, sedangkan SHKRS di cetak dalam warna merah muda.

Untuk masa berlakunya, SHKRS atau Hak Guna Bangunan (HGB) Milik yaitu 30 tahun. Waktunya dapat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jika Kamu mempunyai sertifikat SHKRS yang telah habis masa berlakuknya, Kamu dapat mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat untuk memperpanjangnya.

3. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

Source : Pixabay

Lain halnya jika Kamu membeli apartemen yang berdiri di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf. Kamu tidak akan mendapatkan sertifikat SKHRS/HGB Milik, melainkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atau SKBG. Bentuk sertifikat ini berupa Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, Gambar denah lantai yang menunjukan unit si pemilik.

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung untuk apartemen juga dikenal dengan sebutan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atas Satuan Rumah Susun atau SKBG Sarusun. Sertifikat yang satu ini dikeluarkan oleh instansi teknis kabupaten atau kota yang menanganni bangunan gedung.

Baca juga: Lebih Mudah Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen atau Rumah?

4. Sertifikat Apartemen PPJB

Source : ADVN

Sertifikat PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang tidak otentik antara penjual dan pembeli properti. Sertifikat yang sau ini dikeluarkan sebelum AJB (Akta Jual Beli) dibuat.

Sederhananya, sertifikat PPJB merupakan tanda bahwa Kamu sudah membeli properti yang bersangkutan, akan tetapi AJB-nya belum selesai dibuat oleh notaris. Sertifikat yang satu ini sangat penting untuk mengamankan properti yang nantinya akan Kamu miliki, agar tidak dibeli oleh orang lain.

Walaupun begitu, belum ada peralihan hak milik dari penjual dan pembeli di dalam PPJB. Perjanjian yang dibuat juga tidak mengikat dan hanya sebatas kesepakatan saja. Kesepakatan yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli ditandai oleh penyerahan downpayment (DP) dari pembeli kepada si penjual.

Sertifikat PPJB telah berada di bawah payung hukum. Hal tersebut telah diatur pada Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli rumah.

5. Strata Title

Source : Scribd

Strata title sendiri pada dasarnya merupakan hak milik atas satuan rumah susun. Strata title juga adalah hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak ekslusif atas ruang pribadi sekaligus hak bersama atas ruang publik. Hal ini berarti, di ruang pribadi (unit apartemen atau rumah susun) si pemilik tidak terikat dengan aturan.

Sedangkan, ketika berada di ruang publik (kolam renang, taman dan sebagainya), dia terikat dengan peraturan karena ruang publik juga dimiliki penghuni-penghuni lain. Konsep strata title memisahkan hak terhadap beberapa strata atau tingkatan, yaitu terhadap hak atas permukaan tanah, atas bumi di bawah tanah dan udara di atasnya.

Baca juga: Mau Beli Apartemen Tanpa Riba? Kenali Kredit Apartemen Syariah Yuk!

Cara Mengurus Sertifikat Apartemen dan Persyaratannya

Setelah mengetahui apa itu sertifikat apartemen dan jenis-jenis sertifikat apartemen, Pins akan beralih mengetahui bagaimana cara mengurus sertifikat apartemen dan kebutuhan persyaratannya. Berikut ini cara kepengurusannya dan persyaratan tersebut:

1. Mengurus Sertifikat Apartemen

Biasanya pihak developer yang akan mengurusi mengenai hal ini, namun kamu dapat juga mengurusnya sendiri Pins. Berikut ini cara-cara pengurusannya:

  1. Pihak developer akan memberikan informasi terkait pemisahan satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Hal ini bertujuan agar penghuni apartemen dapat mengetahui batasan ruang pribadi dan ruang publik di apartemen.
  2. Memproses pengajuan pengesahan akta pemisahan kepada pemerintah daerah tingkat II.
  3. Pendaftaran akta pemisahan dilakukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa sertifikat hak atas tanah, izin layak huni, advis planning, proposal pembangunan rumah susun, denah, surat kuasa, dan surat pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Kemudian, akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan pembuatan salinan buku tanah berdasarkan surat ukur tanah, gambar daerah, dan denah serta berbagai dokumen atas tanda bukti yang sah.

2. Persyaratan Mengurus Sertifikat Apartemen

Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya:

  • Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dengan materai,
  • Surat kuasa,
  • Sertifikat hak atas tanah asli,
  • Identitas diri (fotokopi KTP dan KK),
  • Izin layak huni,
  • Proposal pembangunan rumah susun,
  • Akta pemisahan yang dibuat penyelenggara pembangunan rumah susun.

Pengurusan sertifikat ini pada umumnya memakan waktu selama 38 hari hingga 97 hari, tergantung luas tanah apartemen.

Itu dia beberapa jenis sertifikat apartemen yang sah dan berlaku. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk kamu semua!

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di blog Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – Pintar Urusan Properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download