Dipublikasikan oleh Pinhome dan Diperbarui oleh Annisa Hapsari
Jan 9, 2024
2 menit membaca
Property Academy by Pinhome kembali hadir melalui kolaborasi bersama Sharfin, penyedia layanan pembelajaran ekonomi syariah. Mengangkat tema KPR Syariah, Jauhar Fikri (Founder Sharfin) dan Vina Yenastri (Property Expert dari Pinhome) tampil sebagai pembicara dan membagikan pengetahuan soal KPR Syariah secara menyeluruh.
Pada sesi pertama, Fikri menjelaskan dasar-dasar dari KPR Syariah. Ia menjelaskan jika kata Syariah dalam KPR Syariah merepresentasikan sistem keuangan yang menghindari tiga hal yaitu riba, judi, dan ketidakjelasan. Keuangan syariah hadir sebagai jawaban bagi konsumen yang ingin terhindar dari ketiga hal tersebut yang berpotensi menimbulkan kesulitan. Fikri menjelaskan jika umumnya dalam KPR Syariah terdapat tiga akad yaitu akad Murabahah, akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), dan akad Ijarah Muntahiya bi At Tamlik. Akad Murabahah merupakan akad jual beli, hal ini berarti ketika mengambil KPR Syariah, Bank membeli properti yang diinginkan nasabah dan mengambil untung dengan menjual kembali properti tersebut dengan keuntungan tertentu dan nasabah membayarnya secara bertahap. Di sisi lain, akad MMQ merupakan akad hibrid antara akad kerja sama dan jual beli, hal ini berarti ketika KPR Syariah disepakati, kepemilikan properti dibagi antara kedua belah pihak sesuai nominal pembelian properti masing-masing pihak (DP oleh nasabah dan sisanya oleh Bank), kepemilikan properti oleh Bank ini yang dibeli kembali dengan cicilan. Terakhir, akad Ijarah Muntahiya bi At Tamlik merupakan akad KPR Syariah yang menyerupai sewa.
Di sesi kedua, Vina Yenastri memberikan penjelasan soal teknis pengajuan KPR Syariah. Vina menjelaskan jika dalam pengajuan KPR ada lima tahapan yang perlu dilalui, yaitu BI Checking, pengumpulan berkas kualifikasi seperti data pribadi hingga bukti penghasilan, appraisal properti oleh Bank, penerimaan atau penolakan, dan terakhir akad. Adapun, Vina memberikan tips bahwa agar lebih mudah diterima KPR ada beberapa hal yang perlu dilakukan yaiyu: (1) bayarkan cicilan yang Pins miliki secara tepat waktu; (2) banyak bertanya pada bank sebelum mengajukan KPR Syariah untuk memastikan kesanggupan memenuhi kewajiban; (3) hitung cicilan saat ini ditambah cicilan KPR Syariah, upayakan agar totralnya tidak melebihi 50% pendapatan Pins; terakhir (4) pastikan pendapatan rutin terekam di rekening.
Wah banyak banget tips menarik ya? Temukan kelas-kelas Property Academy by Pinhome lainnya disini
Bagi Pins yang sedang bingung mencari rumah yang tepat, ayo temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di Rekan Pinhome sebagai Agen dan Kantor Properti.
Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti
© www.pinhome.id