Ruang Edukasi Agen

Info & Program

Properti Lelang: Ladang Baru Bagi Para Agen Properti

Ditulis oleh Bismaputra Jayasujana ∙ 6 May 2021 ∙ 5 menit membaca

Pernahkah Anda mendengar tentang rumah lelang? Properti milik bank ini bisa dijualbelikan secara bebas dengan membuat penawaran dan harga pembukaannya bisa lebih rendah dari harga pasaran. Penasaran? Simak artikel berikut ini!

Pinhome — Seperti namanya, rumah lelang adalah properti-properti yang dijualbelikan dengan membuat penawaran tertinggi atau lelang. Properti-properti ini merupakan hasil sitaan dari para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya dalam pelunasan hutang kepada bank.


Tentang Rumah Lelang

Rumah lelang ini sebenarnya dijual bebas ke masyarakat. Para calon pembeli yang berminat boleh membuat penawaran terhadap properti tersebut dan akan terjual kepada penawar dengan harga tertinggi. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, penawar tersebut akan diminta untuk melunasi pembayaran sesuai dengan harga yang sudah disepakati lalu langsung mengambil dokumen kepemilikan dari bank.

Menariknya, rumah lelang biasanya dibuka dengan harga di bawah pasaran. Tujuan utama bank menjual kembali properti lelang ini adalah untuk menutup dana yang sudah dikeluarkan untuk hutang nasabah. Karena tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, inilah yang menyebabkan harga properti lelang bisa di bawah harga pasar.


Persiapan Dokumen Pra Lelang

Sebagai agen properti, ada baiknya Anda memastikan kelengkapan dokumen dari sebuah properti lelang sebelum merekomendasikan kepada calon pembeli. Menurut Balai Lelang Indonesia (BALINDO), dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan lelang adalah:

1. Sertifikat Tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Girik, dll)
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Bukti Pembayaran PBB 3 tahun terakhir & Rekening 3 bulan terakhir (PAM, Listrik, Telepon)
4. Polis Asuransi Gedung (jika ada)
5. Denah Bangunan/Lantai (Floor Plan), Dimensi/Ukuran
6. Surat Kuasa & Surat Pernyataan
7. Salinan/copy Perjanjian Kredit
8. Salinan/copy Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
9. Salinan/copy bukti bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditor.
10. Surat Pernyataan dari Kreditur yang akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan.


Properti Lelang di Pinhome

Selain dipasang di BALINDO, beberapa bank juga melakukan kerja sama dengan platform digital, seperti Pinhome untuk memasarkan properti lelang miliknya. Jika Anda terdaftar di aplikasi Rekan Pinhome, Anda juga dapat memasarkan properti lelang tersebut, melakukan viewing dengan pihak bank, serta melakukan closing pada transaksi tersebut. Sama seperti properti primary dan secondary, Anda juga akan mendapatkan komisi untuk setiap penjualan rumah lelang yang berhasil closing melalui Anda.

List properti lelang Pinhome


Tahapan Lelang

Secara garis besar, lelang dibagi menjadi 3 fase, yaitu fase pra-lelang, pelaksanaan lelang, dan purna lelang.

Pra-lelang

Dalam fase ini, dilakukan beberapa persiapan sebelum acara lelang dilaksanakan.

1. Penandatanganan MOU/SPK
MOU/SPK ini harus dilakukan sebagai kesepakatan para pihak untuk melakukan penjualan secara lelang.

2. Penerimaan dokumen

3. Pengecekan aspek hukum (legalitas)
BALINDO akan melakukan pengecekan secara hukum untuk memastikan bahwa properti lelang yang akan dijual bebas dari sengketa. Langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:
– Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
– Pengecekan ke tata kota
– Pengecekan/pemblokiran ke instansi terkait

4. Peninjauan awal
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi bangunan masih sesuai dengan dokumen pendukungnya, sekaligus memasukkan kondisi lingkungan dan lokasi ke dalam pertimbangan harga awal.

5. Appraisal

6. Perbaikan ringan dan pembersihan

7. Keamanan
BALINDO akan memastikan properti yang akan dilelang ini selalu aman.

8. Penjelasan Aset
Penjelasan aset ini penting dilakukan sebagai materi untuk pemasaran.

9. Pemasaran (Marketing)
BALINDO dan pihak bank akan memasang properti lelang di beberapa media, termasuk internet dan platform digital untuk menarik pembeli.

10. Open house

11. Pengumuman lelang
Pemberitahuan kepada calon pembeli bahwa akan lelang akan dilakukan pada hari yang sudah ditentukan. Selain itu, pengumuman lelang juga memuat tentang syarat peserta lelang, penyetoran jaminan, dan cara pembayaran.

Pelaksanaan lelang

Sebelum mengikuti lelang, syarat-syarat wajib peserta lelang adalah:
– Melakukan penyetoran uang jaminan yang telah ditentukan.
– Calon pembeli wajib mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk pembayaran biaya/pajak yang dikeluarkan sesuai peraturan yang berlaku.
– Memastikan bahwa aset yang akan dibeli sudah dilihat dalam kondisi sebagaimana adanya (sesuai  dengan informasi/spesifikasi/particular yang diberikan) untuk menghindari keluhan di kemudian waktu.

Terdapat 3 metode lelang yang dapat dilakukan, yaitu lelang lisan, lelang tertulis, serta lelang melalui internet.

Purna lelang

Setelah diumumkan, seorang pemenang lelang akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pelunasan pembayaran
Umumnya, pemenang lelang harus melunasi pembayaran sesuai harga yang disepakati sekurang-kurangnya 7 hari setelah pelaksanaan lelang.

2. Serah terima dokumen asli
Dokumen asli yang ditunjukkan pada saat prosesi lelang akan diserahkan kepada pemenang lelang setelah pembayaran berhasil dilakukan.

3. Serah terima barang
Setelah dokumen diperiksa kelengkapannya, properti akan diserahkan kepada pemenang lelang sebagaimana adanya, termasuk kunci.

4. Balik nama
Pemenang lelang melakukan balik nama; dapat dilakukan melalui BALINDO sesuai dengan tarif yang berlaku.


Rumah lelang ini banyak dicari oleh pembeli karena harganya bisa lebih murah dari harga di pasaran. Selain itu, lingkungan dan lokasinya juga kebanyakan lebih strategis dari properti primary. Tertarik? Ayo, daftarkan diri Anda melalui aplikasi Rekan Pinhome yang bisa diunduh melalui App Store atau Google Play Store.

Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Anda Agen properti independen atau Agen kantor properti.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Beralih Ke Agen Properti Modern Dan Tingkatkan Penjualan

Download Aplikasi Rekan Pinhome
Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Beralih Ke Agen Properti Modern Dan Tingkatkan Penjualan

Download Aplikasi Rekan Pinhome