Ruang Edukasi Agen

Wawasan Properti

Tata Cara Jual Beli Tanah Girik dan Mengubahnya Menjadi Hak Milik

Ditulis oleh Safina Rahma ∙ 9 November 2021 ∙ 6 menit membaca

Segala jenis properti seperti tanah tentunya perlu memiliki surat kepemilikan yang sah. Surat ini akan menjadi bukti yang memiliki kekuatan hukum dan diperlukan untuk transaksi jual beli. Salah satu bukti kepemilikan tanah yaitu girik. Bukti ini memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah sehingga agen perlu tahu tata cara jual beli tanah girik secara benar.

Pinhome – Bukti kepemilikan atas tanah merupakan hal penting yang perlu untuk dimiliki. Girik sendiri bisa dijadikan salah satu bukti penguasaan tanah namun masih belum sah. Supaya memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari konflik, girik perlu diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tertarik untuk melakukan jual beli tanah girik? Simak penjelasan dan cara mengubahnya menjadi SHM di bawah ini, Pins!

Apa Itu Tanah Girik?

Tanah girik adalah tanah yang memiliki tanda kepemilikan namun belum sah secara hukum karena bukan berupa sertifikat tanah. Tanah jenis ini biasanya diberikan secara turun temurun sebagai warisan atau bisa juga secara adat. Meskipun tidak memiliki sertifikat, pemilik yang memiliki bukti penguasaan tetap bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya.

Bukti kepemilikan tanah girik hanyalah bukti kekuasaan atas tanah terkait. Berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, bukti penguasaan ini belum sah dan perlu diubah dulu supaya bisa diakui secara hukum. Kabar baiknya, bukti girik dapat dijadikan dasar memohon hak atas tanah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA.

Singkatnya, pemilik girik memiliki kuasa terhadap tanah tersebut. Hanya saja, bukti tersebut hanyalah penguasaannya dan bukan sebagai pemilik yang sah secara hukum. Jika ingin diakui secara hukum, girik harus diubah menjadi SHM melalui kantor pertanahan.

Mengapa Memilih Membeli Tanah Girik?

Meskipun tidak memiliki sertifikat, tanah girik tetaplah memiliki banyak peminat. Para pembeli mengincar tanah jenis ini karena ada banyak keuntungan yang mungkin bisa didapatkan. Tanah girik banyak dilirik karena berbagai kelebihannya yaitu:

  • Harga tanahnya lebih murah dari pasaran karena belum adanya SHM.
  • Harga jual tanah yang masih bisa dinegosiasi.
  • Tata cara jual beli tanah girik dibantu oleh tokoh masyarakat.
  • Dokumen penunjang untuk pengurusan SHM akan disediakan oleh pemilik sebelumnya atau ahli waris.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Tanah Girik

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah girik, Anda tentu perlu tahu tata cara jual beli terlebih dahulu. Tanah jenis ini tentunya berbeda dengan tanah lain yang telah memiliki bukti hukum yang sah. Sebelum membeli tanah girik, Anda perlu memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu yaitu:

  • Menelusuri riwayat kepemilikan lahan.
  • Cek luas sebenarnya dengan luas yang tertera dalam girik. Pastikan luas lahan sesuai.
  • Cek keaslian girik yang dimiliki. Pengecekan bisa dilakukan melalui kantor pertanahan atau PPAT.
  • Pastikan tanah yang akan dibeli bukanlah lahan sengketa.
  • Periksa bukti pembayaran PBB dari pemilik minimal 3 tahun terakhir.
  • Pastikan lahan tidak dalam proses jual beli lainnya.
  • Ikut serta dalam proses pengalihan dokumen girik menjadi SHM.

Cara Mengurus Tanah GIrik Menjadi Hak Milik

tata cara jual beli tanah girik
(Wahana News)

Jika Anda telah memahami tata cara jual beli tanah girik, hal lain yang perlu diketahui yaitu pengubahan bukti kepemilikan menjadi SHM. Pembuatan dokumen sah ini dilakukan melalui berbagai proses yaitu sebagai berikut.

Mengurus dokumen di kantor kelurahan

Pengurusan sertifikat untuk tanah girik membutuhkan berbagai dokumen. Anda perlu mengurus dokumen ini melalui kelurahan setempat. Dokumen ini perlu dilengkapi supaya pembuatan sertifikat bisa berjalan lancar. Dokumen yang diperlukan yaitu:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Mengurus pengubahan girik di kantor BPN

Setelah mengurus dokumen di kelurahan, Anda bisa melanjutkan pembuatan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahapan pengurusannya yaitu:

  • Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan baik seperti dokumen dari kelurahan, identitas pemohon, fotokopi PBB, dan lainnya.
  • Ajukan permohonan sertifikat.
  • Petugas akan memeriksa berkas dan jika dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima.
  • Petugas akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi.
  • Hasil pengukuran akan dicetak dan dipetakan oleh BPN. Surat Ukur kemudian akan disahkan.
  • Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah akan melakukan pemeriksaan.
  • Data yuridis permohonan lalu akan diumumkan di kantor keluaran dan BPN.
  • Penerbitan SK tanah akan dilakukan setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi.
  • Pemohon melakukan pembayaran yang diperlukan.
  • Proses pembuatan akan dilanjutkan dan jika sudah selesai pemohon bisa melakukan pengambilan di loket BPN.

Baca juga: Mengerti Apa Itu Akta Jual Beli Rumah dan Proses Pembuatannya.

Berapa Biaya Mengurus Pengubahan Girik Menjadi SHM?

Pembuatan sertifikat tanah dari girik memiliki proses dan tahapan yang berbeda. Mengikuti hal ini, tentunya biaya yang diperlukan juga berbeda. Biayanya akan mengikuti lokasi dan luas tanah yang akan didaftarkan. Beberapa biaya yang perlu dihitung dan dipersiapkan yaitu sebagai berikut.

  • Tarif ukur tanah

Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah. Jika tanah kurang dari 10 hektare, rumus perhitungannya yaitu TU = (L/500 x HSBKU) + Rp100.000. 

  • Biaya pendaftaran

Biaya lainnya yaitu pendaftaran tanah pertama kali. Biaya ini dibayar saat mengurus sertifikat tanah yaitu sebesar Rp50.000.

  • Tarif pemeriksaan tanah

Perhitungan tarif pemeriksaan tanah dilakukan dengan menggunakan rumus yaitu TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp350.000.

  • Biaya TKA

Biaya TKA atau Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi ditanggung oleh pemohon. Biaya yang perlu dikeluarkan yaitu Rp250.000.

  • Biaya BPHTB

Biaya BPHTB adalah biaya mengurus sertifikat tanah. Nilainya yaitu 5% dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)  dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak).

Sebagai contoh, Anda ingin membuat sertifikat tanah seluas 200 meter persegi di DKI Jakarta. Harga jual dari tanah tersebut yaitu Rp600.000.000. HSBKU dan HSBKPA untuk setiap daerah berbeda. Di DKI Jakarta, biaya HSBKU yaitu Rp104.000 dan HSBKPA yaitu Rp67.000. Perhitungan pengubahan girik menjadi SHM menjadi sebagai berikut.

  • Tarif ukur tanah: (200/500 x Rp104.000) + Rp100.000 = Rp141.600
  • Tarif pemeriksaan tanah: (200/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp376.000
  • BPHTB: 5% x (Rp600.000.000 – Rp350.000.000) = Rp12.500.000
  • Biaya TKA: Rp250.000
  • Biaya Pendaftaran: Rp50.000

Berdasarkan perhitungan di atas, maka total dana yang perlu disiapkan untuk membuat SHM yaitu Rp13.317.600.

Biaya pengurusan sertifikat tentunya akan berbeda untuk setiap tanah girik. Sebagai agen properti Anda perlu mengetahui biaya, tata cara jual beli tanah girik, dan juga cara pengurusan dokumennya. Semoga informasi ini membantu, Pins!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Bagikan Artikel