Ruang Edukasi Agen

Wawasan Properti

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dan Berapa Biayanya?

Ditulis oleh Safina Rahma ∙ 21 December 2021 ∙ 4 menit membaca

Hak atas tanah bisa didapatkan melalui berbagai cara, salah satunya yaitu karena warisan. Tanah warisan bisa didapat oleh ahli waris karena pemilik sebelumnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan semasa hidupnya. Bagi ahli waris, tentunya perlu tahu cara mengurus sertifikat tanah warisan ini.

Pinhome – Mengurus balik nama tanah warisan diperlukan untuk urusan legalitas. Tanah yang didapat melalui warisan harus didaftarkan supaya ahli waris bisa memiliki tanah tersebut secara legal. Pengurusan ini dilakukan melalui proses tertentu melalui Badan Pertanahan Nasional. Yuk, simak penjelasan lebih lanjut tentang cara balik nama sertifikat tanah warisan di bawah ini!

Apa Itu Tanah Warisan?

Tanah warisan merupakan tanah yang diperoleh ahli waris dari pewaris. Pewarisan ini dilakukan karena pewaris meninggal dunia atau telah sengaja diwariskan. Secara garis besar, ada 2 macam pewarisan yaitu menurut undang-undang dan pewarisan menurut wasiat.

Pewarisan hak atas tanah harus didaftarkan, hal ini sesuai dengan ketentuan PP No. 24 tahun 1997. Pendaftaran harus dilakukan pada jangka waktu 6 bulan sejak pewaris meninggal. Tenggang waktu ini bisa diperpanjang pada pertimbangan tertentu dan melalui pejabat bersangkutan.

Peralihan hak tanah warisan diperlukan untuk memberi perlindungan hukum kepada ahli waris. Selain itu, hal ini juga penting demi ketertiban pendaftaran tanah. Tanah yang telah diurus kemudian akan menjadi hak ahli waris dan dapat digunakan sesuai kepentingan pribadi atau investasi.

Berbagai Hal yang Perlu Diurus dalam Balik Nama Tanah Warisan

cara mengurus sertifikat tanah warisan
(Tirto.id)

Sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah ke kantor pertanahan, Anda perlu mengurus beberapa hal terlebih dahulu. Ada beberapa proses yang perlu dilalui sebelum ahli waris bisa melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu:

  • Mengurus pembuatan Surat Kematian atau Akta Kematian pewaris.
  • Membuat Surat Tanda Bukti Ahli Waris.
  • Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanah warisan.
  • Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tempat lahan wasiat berada.

Baca juga: Cara Menghitung BPHTB pada Transaksi Jual Beli Properti.

Persyaratan Mengajukan Balik Nama ke BPN

Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan bisa dilakukan dengan cara mandiri mendatangi kantor BPN sesuai lokasi tanah berada. Jika ingin mengurus balik nama ini, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu:

  • Surat permohonan bermaterai yang telah ditandatangani
  • Akta wasiat yang didapat dari notaris
  • Surat keterangan waris dari kecamatan
  • Surat keterangan kematian
  • Bukti pembayaran BPHTB bagi tanah dengan nilai di atas Rp60 juta
  • Bukti pembayaran PPh
  • Bukti pembayaran PBB pada tahun berjalan
  • Sertifikat asli tanah warisan
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dilegalisir

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

(notarisppat.org)

Terdapat berbagai biaya yang perlu disiapkan ketika Anda ingin melakukan balik nama sertifikat tanah warisan. Anda perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu, biaya pengukuran, dan juga biaya pelayanan balik nama.

Biaya pengukuran dihitung sesuai luas tanah dan juga peraturan masing-masing daerah. Anda bisa mengetahui hal ini dengan mudah melalui layanan SMS yaitu dengan mengetik “UKUR(spasi)KODE PROVINSI(spasi)LUAS TANAH” dan dikirim ke nomor 2409.

Sedangkan biaya pelayanan balik nama sertifikat dihitung dengan nilai jual tanah yang dibagi 1.000. Rumus perhitungannya yaitu (nilai tanah per meter persegi x luas tanah)/1.000.

Sebagai contoh perhitungan, Anda ingin membalik nama tanah warisan seluas 800 meter persegi. Harga per meternya yaitu Rp600 ribu. Maka biaya balik nama sertifikatnya yaitu (Rp600 ribu x 800)/1.000. Hasil perhitungannya yaitu Rp480.000.

Hasil tersebut kemudian ditambahkan dengan biaya pendaftaran dan juga pengukuran. Sebagai ilustrasi, biaya pengukuran yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp400 ribu. Maka total biaya yang dikeluarkan yaitu Rp50 ribu + Rp400 ribu + Rp480 ribu sehingga menjadi Rp930 ribu.

Selain biaya di atas, Anda juga perlu menyiapkan berbagai komponen pembayaran lain seperti BPHTB, NJOP, AJB, ZNT, biaya notaris, dan lain sebagainya. Biaya tersebut tentunya akan berbeda-beda tergantung nilai tanah warisan.

Itulah penjelasan tentang cara mengurus sertifikat tanah warisan dan biayanya. Jika mendapatkan tanah warisan, Anda perlu untuk segera melakukan balik nama supaya kepemilikannya sah dan legal. 


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Bagikan Artikel