Ruang Edukasi Agen

Wawasan Properti

Berapa Bea Balik Nama (BBN) dalam Pembelian Properti?

Ditulis oleh Safina Rahma ∙ 22 November 2021 ∙ 4 menit membaca

Pembelian properti melibatkan banyak proses di antaranya yaitu balik nama. Pembeli perlu melakukan balik nama sertifikat supaya bisa memiliki properti tersebut secara sah. Pembeli juga perlu menyiapkan biaya balik nama rumah untuk memperlancar proses ini.

Pinhome – Balik nama dalam sertifikat properti perlu segera dilakukan pada saat transaksi. Sertifikat lama akan memiliki nama pemilik sebelumnya. Anda perlu mengganti nama tersebut dengan untuk membuktikan kepemilikan rumah yang baru. Selain itu, pergantian nama ini juga dilakukan untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi di masa depan.

Sebagai agen properti, Anda tentu perlu mengetahui biaya balik nama rumah ini dan juga prosesnya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini, Pins!

Pengertian Bea Balik Nama (BBN)

biaya balik nama rumah
(CNN Indonesia)

Bea Balik Nama atau BBN adalah pajak yang diperlukan untuk mengganti nama yang tertulis pada Sertifikat Hak Milik (SHM). Biaya ini dikeluarkan ketika seseorang perlu untuk mengganti nama pemilik dalam sertifikat tersebut seperti jual beli properti seken. Setelah proses penggantian ini, nama pemilik baru akan ada dalam SHM dan telah sah secara hukum.

Biaya yang dikeluarkan ketika mengubah nama ini telah diatur oleh negara. Biaya dikeluarkan untuk memperlancar proses mengubah nama. Di dalam prosesnya sendiri, ada beberapa pihak yang akan terlibat seperti pemilik lama, pemilik baru, notaris, dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Biaya Balik Nama Rumah yang Perlu Disiapkan

(notarisppat.org)

Saat ingin mengubah kepemilikan SHM, ada beberapa biaya yang perlu Pins siapkan. BIaya yang dikeluarkan mungkin akan berbeda untuk setiap properti tergantung pada luas, jenis bangunan, dan lain-lain. Namun, secara umum, ada beberapa biaya yang perlu disiapkan yaitu sebagai berikut.

Biaya pengecekan sertifikat

Biaya pertama yang perlu disiapkan ketika ingin mengubah nama yaitu untuk pengecekan sertifikat. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui legalitas sertifikat serta memastikan properti tidak dalam sengketa. Biaya pengecekan ini akan berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-ratanya yaitu Rp50 ribu. Pengecekan ini dilakukan di kantor BPN.

Biaya validasi pajak

Supaya proses balik nama lancar, pajak yang terkait dengan properti tersebut harus dipastikan telah dibayarkan baik oleh pembeli atau penjual. Anda perlu memperhatikan pajak-pajak ini seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Validasi pajak akan dilakukan oleh notaris dengan biaya berkisar Rp200 ribu.

Biaya Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli atau AJB bisa diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Besarannya sendiri akan berbeda-beda tergantung nilai properti dan kesepakatan yang dibuat dengan PPAT. Biasanya, biaya yang diperlukan untuk AJB ini yaitu 1% dari nilai transaksi. Jadi, jika harga properti yaitu Rp1 miliar, biaya AJB yang diperlukan adalah Rp10 juta.

Bea Balik Nama (BBN)

Selanjutnya, Anda juga perlu menyiapkan biaya balik nama rumah atau BBN yang telah ditentukan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional. Total biayanya ditentukan oleh harga nilai jual properti lalu dibagi dengan 1.000. Sebagai contoh, nilai jual tanah yaitu Rp450 juta. Maka BBN yang dibayarkan yaitu Rp450 juta/1.000 menjadi Rp450.000.

Baca juga: Intip Metode Pembayaran Properti Berikut, Yuk!

Proses Balik Nama Rumah

biaya balik nama rumah
(Okezone)

Balik nama properti dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu lewat jasa notari atau PPAT dan dilakukan secara sendiri. Prosesnya tentu akan berbeda karena pihak yang terlibat juga berbeda.

Balik nama melalui PPAT

Pengurusan balik nama rumah dapat dilakukan melalui perantara notaris atau PPAT. Jika menggunakan jasa ini, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas yaitu:

  • Sertifikat tanah asli
  • Bukti pelunasan BPHTB
  • Bukti pelunasan PPh
  • Fotokopi AJB
  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual
  • Berkas permohonan pembayaran balik nama yang ditandatangani pembeli

Selain berkas-berkas di atas, Anda juga perlu menyiapkan biaya balik nama dan juga jasa notaris. Setelah semuanya siap, notaris akan mengurus pengubahan nama di kantor pertanahan.

Balik nama mandiri

Jika tidak ingin menggunakan jasa notaris, Anda dapat mengurus pengubahan nama properti secara mandiri. Sebelum menuju kantor pertanahan, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas seperti:

  • Surat pengantar dari PPAT
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan dari calon penerima hak

Berkas tersebut akan digunakan untuk mengubah nama sertifikat. Pengurusannya sendiri dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Proses balik nama sertifikat properti ini akan berlangsung dalam beberapa waktu. Jika lancar, proses akan berjalan sekitar 14 hari. Tentunya, supaya pengurusan lancar, Anda perlu untuk menyiapkan biaya balik nama rumah terlebih dahulu. Semoga informasi ini bermanfaat, Pins!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Bagikan Artikel